06 12
2022Ukuran Kertas A4
Jumlah Halaman 180 halaman
Tren perceraian yang berada pada angka tinggi mendorong Kementerian Agama melakukan
berbagai upaya perbaikan. Untuk mencegah kasus perceraian tersebut, langkah kongkrit yang
dilakukan Kementerian Agama melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas
Islam adalah melakukan intervensi melalui titik hulu perkawinan. Seorang laki-laki dan
perempuan terikat dalam hubungan suami istri setelah melakukan akad nikah yang disebut
peristiwa perkawinan yang melibatkan KUA Kecamatan. Karena titik hulu perkawinan berada di
KUA, Bimas Islam Kementerian Agama RI mengintervensi upaya pencegahan pada proses
sebelum akad nikah dilangsungkan. Kegiatan mendasar yang direvisi adalah kegiatan Kursus
Calon Pengantin (Suscatin) menjadi Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Perubahan desain kegiatan
suscatin menjadi bimwin dilakukan pada tahun 2018 yang kemudian dilengkapi menjadi sebuah
program besar PUSAKA Sakinah pada tahun 2019. Di tahun yang sama, program ini telah
diujicobakan pada 100 KUA Kecamatan sebagai piloting dengan ketentuan sebaran provinsi.