06 12
2022Ukuran kertas A4
Jumlah Halaman : 344 Halaman
Salah satu tantangan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang
berbudaya dan berkarakter yakni dengan melakukan pembinaan dan penuntasan sengketa yang
melibatkan identitas keagamaan. Meski demikian, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 18 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2025 bahwa
dalam rangka membangun kebudayaan dan karakter bangsa negara menginginkan penyelesaian
persoalan keagamaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip moderasi atau cara-cara
moderat (moderasi beragama). Buku ini merupakan hasil penelitian peneliti Puslitbang Bimas Agama
dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI terkait Kasus Pendirian
Gereja Katolik di beberapa wilayah dan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI). Penelitian yang
dilakukan di 11 Kota/Kabupaetn ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas
(deskriptif) tentang mengapa terjadi penolakan/penerimaan terhadap keberadaan gereja-gereja di
beberapa daerah oleh masyarakat.
Buku ini menyajikan gambaran kasus pendirian gereja baik yang sudah mendapatkan IMB serta gereja
yang masih berproses. Gereja yang kemelutnya selesai melakukan banyak hal yakni pendekatan yang
lebih kultural dengan menjalin relasi yang harmonis antara pengurus gereja dengan masyarakat
setempat, memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBM 2006 dengan transparan, menjalin
hubungan baik dan memperoleh dukungan dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB,
Ormas Keagamaan, membangun ruang bersama (common space, public goods), sebagai media untuk
bertemu tanpa mempertimbangkan identitas agama, suku dll. sedangkan gereja yang masih kemelut
di antaranya disebabkan karena terhambat karena Pemda, kurang komunikasi (pendekatan persuasif)
antara pihak gereja dan tokoh agama, belum terpenuhinya persyaratan pembangunan rumah ibadah
sesuai PBM Tahun 2006 (cara mendapatkan dukungan yang kurang jujur) serta adanya Tokoh agama
yang tetap menolak dengan alasan tertentu.