06 12

2022

Sertifikasi Halal Sebagai Modal Simbolik Usaha Makanan

Jenis kertas A4

Jumlah halaman : 86 halaman

 

UU No 33 tahun 2014 disebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikasi halal menjadi salah satu
tantangan dalam proses membangun ekosistem halal di Indonesia karena sebagian besar produk
makanan/minuman sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang beredar di pasaran masih
belum tersertifikasi.
Kebijakan sertifikasi halal membuat wacana halal masuk ke wilayah yang
kompleks dan sistemik karena keterlibatan banyak pihak dalam ekosistem industri halal di
Indonesia. Keterlibatan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) di daerah ini penting untuk
memiliki stratifikasi sosial yang potensial, termasuk pelaku usaha makanan dan minuman lokal.
Tulisan ini mengungkap pentingnya kesadaran UKM makanan dan minuman khas daerah terkait
sertifikasi halal sebagai modal simbolik yang dapat dikonversi menjadi modal sosial dan ekonomi.

Salah satu sektor usaha strategis yang perlu mendapat perhatian untuk dianalisa
problematikanya secara ilmiah berkaitan dengan sertifikasi halal adalah usaha makanan/minuman
khas daerah yang berbasis
home industry. Usaha ini memiliki pangsa pasar yang besar karena
produknya yang biasanya dicari oleh konsumen untuk oleh-oleh. Olahan buah carica yang
merupakan khas daerah Wonosobo menjadi salah satu produsen makanan dan minuman yang
mengalami perkembangan cukup pesat dan terdapat pula olahan buah ketela yang menjadi
makanan khas Banyumas yang sentranya berada di Sokaraja yaitu getuk goreng. Dalam kasus
makanan dan minuman khas daerah ini, modal budaya berupa resep asli pembuatan gethuk goreng
oleh penemu yang terkenal Gethuk Goreng Asli Haji Tohirin dan modal budaya yang dimiliki
adalah resep atau cara mengubah buah carica menjadi menjadi minuman kemasan dalam bentuk
carica in syrup. Modal ekonomi yang berupa toko atau rumah produksi di depan jalan besar dan
buah carica yang hanya bisa tumbuh di pegunungan Dieng secara eksklusif menjadi modal
ekonomi masyarakat sekita ini menguatkan modal budaya, modal sosial dan bahkan modal
simboliknya sekaligus. Modal ekonomi berupa showroom strategis dengan total sembilan lokasi.
Kajian ini berupaya mengungkap sertifikasi halal sebagai modal pengembangan usaha
pada produk makanan dan minuman khas daerah di Banyumas dan Wonosobo. Harapannya adalah
UMKM dan industri makanan khas daerah di Banyumas dan Wonosobo menyadari pentingnya
sertifikasi halal turut serta dalam membangun ekosistem halal di Indonesia bahkan di dunia global.
Sertifikat halal dapat menjadi jalan bagi UMKM makanan dan minuman khas daerah untuk
menaiki tangga stratifikasi social.
Hasil yang diperoleh dalam kajian ini adalah (1) modal sosial
pada industri makanan dan minuman lokal di Banyumas dan Wonosobo teridentifikasi dalam
bentuk kepercayaan, norma dan jaringan; (2) kepemilikan modal budaya dan modal sosial
mendominasi usaha makanan dan minuman lokal di Banyumas dan Wonosobo selain modal
simbolik dan modal ekonomi; dan (3) sertifikasi halal sebagai modal simbolik dapat diubah
menjadi modal sosial berupa potensi tumbuhnya kepercayaan masyarakat yang secara otomatis

meningkatkan peluang bertambahnya pelanggan sehingga dapat diubah menjadi modal ekonomi
berupa peningkatan pendapatan atau omzet

 

 

Download PDF
Diunduh : 28x