Akses Terhadap Pendidkan Agama bagi Masyarakat Terpencil

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota:

Publisher: BLA-Makassar

Diunduh: 32x

Views 369x

Editor: blamakassar

Abstrak:

Penelitian ini didasari pada Peraturan Pemerintah (PP nomor 55/2007) mengamanahkan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiao warga Negara tanpa diskriminasi, termasuk pembaruan pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, yang merupakan salah satu pilar utama untuk mewujudkan pendidikan Nasional, disamping pemerataan dan perluasan akses pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Terkait dengan hal tersebut maka Kementerian Agama RI melalui Ditjen Pendiidikan Islam 2010-2014 mengarahkan kebijakan pembangunan Pendidikan Islam dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pendidikan Islam 2010-2014. Sebagaimana dinyatakan dalam Rencana pembangunan jangka Menengah (RPJM), tedapat tiga kebijakan Kementerian Agama meliputi perluasan dan pemerataan akses peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan peningkatan tata kelola.

Balai penelitian dan Pengembangan Agama Makassar sebelumnya telah melaksanakan penelitian yang terkait dengan kehidupan beragama di daerah tertinggal, oleh Abd. Kadir Ahmad dkk, denga judul Dakwah di Daerah Terpencil Berbasis Lokal di Kawasan Timur Indonesia, dari hasil penelirian tersebut dihasilkan bahwa orientasi dakwah lebih memperhatikan nilai-nilai kultur pada masyarakat setempat.

Berdasarkan tiga kebijakan di atas, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini difokuskan pada perluasan dan pemerataan akses pendidikan agama Islam dan keagamaan bagi masayarakat di daerah tertinggal: Bagaimana kebijakan pemerintah daerah tentang perluasan dan pemerataaan akses pendidikan agama Islam dan keagamaan di daerah tertinggal, Bagaimana akses perluasan dan pemerataan daya tamping satuan pendidikan agama Islam dan keagamaan di daerah tertinggal ?

Penelitian ini dilakukan di empat lokasi Sulawesi Tengah (donggala), Maluku Utara (Halmahera Barat), Sulawesi Barat  (Mamuju) , dan Papua Barat (Sorong).

Lampiran Tidak Tersedia

EXECUTIVE SUMMARY

Penelitian Tentang:

PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN BAGI MASYARAKAT TERTINGGAL

 

PENDAHULUAN

Penelitian ini didasari pada Peraturan Pemerintah (PP nomor 55/2007) mengamanahkan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiao warga Negara tanpa diskriminasi, termasuk pembaruan pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, yang merupakan salah satu pilar utama untuk mewujudkan pendidikan Nasional, disamping pemerataan dan perluasan akses pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Terkait dengan hal tersebut maka Kementerian Agama RI melalui Ditjen Pendiidikan Islam 2010-2014 mengarahkan kebijakan pembangunan Pendidikan Islam dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pendidikan Islam 2010-2014. Sebagaimana dinyatakan dalam Rencana pembangunan jangka Menengah (RPJM), tedapat tiga kebijakan Kementerian Agama meliputi perluasan dan pemerataan akses peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan peningkatan tata kelola.

Balai penelitian dan Pengembangan Agama Makassar sebelumnya telah melaksanakan penelitian yang terkait dengan kehidupan beragama di daerah tertinggal, oleh Abd. Kadir Ahmad dkk, denga judul Dakwah di Daerah Terpencil Berbasis Lokal di Kawasan Timur Indonesia, dari hasil penelirian tersebut dihasilkan bahwa orientasi dakwah lebih memperhatikan nilai-nilai kultur pada masyarakat setempat.

Berdasarkan tiga kebijakan di atas, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini difokuskan pada perluasan dan pemerataan akses pendidikan agama Islam dan keagamaan bagi masayarakat di daerah tertinggal: Bagaimana kebijakan pemerintah daerah tentang perluasan dan pemerataaan akses pendidikan agama Islam dan keagamaan di daerah tertinggal, Bagaimana akses perluasan dan pemerataan daya tamping satuan pendidikan agama Islam dan keagamaan di daerah tertinggal ?

Penelitian ini dilakukan di empat lokasi Sulawesi Tengah (donggala), Maluku Utara (Halmahera Barat), Sulawesi Barat  (Mamuju) , dan Papua Barat (Sorong).

 

TEMUAN

Kebijakan strategis dalam rangka perluasan dan pemerataan pembangunan pendidikan agama Islam dan keagamaan, yaitu : Kebijakan emerintah daerah tentang perluasan dan pemerataan akses pendidikan agama dan Keagamaan Islam di daerah tertinggal telah terimplementasi meliputi peningkatan sarana fisik, penambahan ruang kelas, rehabilitasi gedung yang telah mengalami peningkatan namun belum merata dan pelaksanaannya belum optimal terutama pada pendidikan Kegamaan, kebijakan peningkatan kesejahteraan guru yang belum terealisasi, serta belm meratanya pemebrian beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan tidak mampu.

Akses perluasan dan pemerataan daya tamping satuan pendidikan agama Islam dan Keagamaan, telah menunjukkan adanya peningkatan daya tamping siswa di Madrasah, ditandai dengan bertambahnya jumlah siswa setiap tahun, namun belum maksimal.

 

REKOMENDASI

Berdasarkan pada hasil penelitian diatas, penelitimerekomndasikan beberapa hal :

1.    Implementasi Program Kebijakan perluasan dan pemerataan pendidikan agama dan Kegamaan perlu dilanjutkan, dengan meningkatkan dan mengimplementasi management pengelolaan, terutama dalam hal penentuan satuan pendidikan sasaran perlu dipertimbangkan secara professional denga melibatkan antara satuanpendidikan umum dan satuan pendidikan Keagamaan. Kelompok masyarakat, komite sekolah,serta LSM.

2.    Perlu peningkatan kesejahteraaan guru yang selama ini dianggap tidak sesuai denga tugas yang diemban sebagai tenaga guru di daerah tertinggal.

3.    Pemerataan pemberian beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan tidak mampu.

 

 

Penelitian ini didasari pada Peraturan Pemerintah (PP nomor 55/2007) mengamanahkan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiao warga Negara tanpa diskriminasi, termasuk pembaruan pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, yang merupakan salah satu pilar utama untuk mewujudkan pendidikan Nasional, disamping pemerataan dan perluasan akses pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Terkait dengan hal tersebut maka Kementerian Agama RI melalui Ditjen Pendiidikan Islam 2010-2014 mengarahkan kebijakan pembangunan Pendidikan Islam dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pendidikan Islam 2010-2014. Sebagaimana dinyatakan dalam Rencana pembangunan jangka Menengah (RPJM), tedapat tiga kebijakan Kementerian Agama meliputi perluasan dan pemerataan akses peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan peningkatan tata kelola.

Balai penelitian dan Pengembangan Agama Makassar sebelumnya telah melaksanakan penelitian yang terkait dengan kehidupan beragama di daerah tertinggal, oleh Abd. Kadir Ahmad dkk, denga judul Dakwah di Daerah Terpencil Berbasis Lokal di Kawasan Timur Indonesia, dari hasil penelirian tersebut dihasilkan bahwa orientasi dakwah lebih memperhatikan nilai-nilai kultur pada masyarakat setempat.

Berdasarkan tiga kebijakan di atas, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini difokuskan pada perluasan dan pemerataan akses pendidikan agama Islam dan keagamaan bagi masayarakat di daerah tertinggal: Bagaimana kebijakan pemerintah daerah tentang perluasan dan pemerataaan akses pendidikan agama Islam dan keagamaan di daerah tertinggal, Bagaimana akses perluasan dan pemerataan daya tamping satuan pendidikan agama Islam dan keagamaan di daerah tertinggal ?

Penelitian ini dilakukan di empat lokasi Sulawesi Tengah (donggala), Maluku Utara (Halmahera Barat), Sulawesi Barat  (Mamuju) , dan Papua Barat (Sorong).

Lampiran Tidak Tersedia

Lampiran Tidak Tersedia