EXECUTIVE SUMMARY PENELITIAN
PEMBELAJARAN KITAB KUNING DI PESANTREN
DI KAWASAN TIMUR INDONESIA
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar
Bidang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi
Tahun 2018
Pesantren termasuk lembaga pendidikan keagamaan tertua di negeri ini. Riwayat histori pesantren oleh berbagai pakar tidak bisa dipisahkan dengan kajian kitab kuning. Oleh karena itu, dalam berbagai defenisi tentang pesantren, kajian kuning menjadi salah satu unsur disamping kiai,santri, masjid, dan asrama. Seiring dengan perjalanan waktu, sistem pembelajaran atau kurikulum di pesantren tidak hanya mengacu pada kajian kitab kuning. Namun lebih dari itu, banyak pesantren sudah mengakomodir kurikulum dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Akibatnya, kajian kitab kuning menjadi tereduksi. Disamping itu, pesantren di nusantara juga mengalami transformasi dalam berbagai bentuk. Sehingga kajiannya bukan saja terkait pada kajian-kajian keagamaan, namun lebih luas pada kajian non agama. Pada akhirnya, bisa ditemukan di beberapa tempat pesantren berbasis, teknik mesin, agrobisnis, kebaharian, dan lain sebagainya. Pada akhirnya kajian kitab kuning bukan lagi menjadi kajian yang palin urgen di pesantren. Bahkan banyak pesantren yang sudah tidak mengajarkan kitab kuning lagi. Dengan kata lain bahwa pesantren tersebut tidak jauh beda madrasah atau sekolah lainnya pada umumnya kecuali hanya santrinya yang diasramakan sebagai pembeda. Sehingga muncul istilah bagi pesantren yaitu“madrasah berasrama”.
Menurut PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendikikan Keagamaan Islam, pasal 5 menyebutkan bahwa “Pesantren wajib memiliki unsur-unsur pesantren yang salah satunya adalah pengajian atau kajian kitab kuning atau dirasah islamiyyah dengan pola mu’allimin. Sebenarnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah turut serta dalam upaya pengembangan pesantren dalam bentuk dukungan regulasi, bantuan sarana dan prasarana serta kegiatan pengembangan. Diantara kegiatan pengembangan tersebut yaitu pelaksanaan Musabaqah Qira’atil Kutub (Lomba Baca Kitab Kuning), serta adanya bantuan berupa kitab-kitab kuning dalam judul tertentu yang didistribusikan ke beberapa pesantren.
Berdasarkan realitas tersebut di atas, maka yang menjadi poko masalah di penelitian ini yaitu ”Bagaimana Pembelajaran kitab kuning di Pondok Pesantren?" Pokok masalah ini dirumuskan dalam sub masalah yaitu: 1). Apa jenis kitab kuning yang diajarkan di Pondok Pesantren? 2). Bagaimana mekanisme pembelajaran Kitab Kuning di Pondok Pesantren? dan 3). Bagaimana problem dan solusi yang dihadapi dalam pembelajaran Kitab Kuning di Pondok Pesantren? Penelitian ini dilakukan di beberapa pesantren 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia meliputi: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, dan Maluku Utara. Pesantren yang dijadikan lokus penelitian umumnya membina beberapa satuan pendidikan seperti madarasah atau sekolah dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, kecuali Pesantren Salafiyah Subulussalam Balikpapan, Pesantren Al-Risalah (Polman). Sementara itu, Pesantren As’adiyah Sengkang Wajo, walaupun membina banyak satuan pendidikan, di sisi lain telah membina Pendidikan Diniyah Formal merupakan salah satu Madrasah Diniyah Formal di Sulawesi selain Madrasah Diniyah Formal Pesantren Salafiyah Polman. Madrasah Diniyah Formal ini sendiri merupakan program yang diluncurkan Kementerian Agama dengan sebagian besar kurikulumnya mengacu pada pembelajaran kitab kuning. Penelitian ini mengoperasionalkan metode kualitatif deskriptif dalam rangka menemukan problem pembelajaran kitab kunig di pesantren di Kawasan Timur Indonesia. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu: wawancara, observasi dan dokumentasi. Disamping itu, untuk memperkuat analisis dan landasan teori digunakan teknik studi kepustakaan yang relevan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan:
Akhirnya penelitian ini melahirkan beberapa rekomendasi sebagai acuan rencana tindak lanjut, yaitu:
...