PEMBERDAYAAN UMAT BERBASIS ZIS

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota: Sulaiman

Publisher: BLA-Semarang

Diunduh: 122x

Views 918x

Editor: adminpusat

Abstrak:

Indonesia memiliki potensi besar dalam memperoleh dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kajian BAZNAS(2017) menyebutkan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp 217 trilyun. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukanuntuk meningkatkan penerimaaan ZIS dengan menerbitkan peraturan perundangundangan, antara
lain: Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 yang menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Meskipun demikian, realisasi perolehan zakat oleh BAZNAS hanya terkumpul Rp 6 triltun (0,2%). Pemerintah atau negara perlu meningkatkan perannya dalam menggerakkan kesadaran masyarakat dengan “gerakan sadar zakat” (Gersakat)demi terwujudnya kesejahteraan
umat.
Indonesia memiliki potensi besar dalam memperoleh dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kajian BAZNAS(2017) menyebutkan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp 217 trilyun. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukanuntuk meningkatkan penerimaaan ZIS dengan menerbitkan peraturan perundangundangan, antara
lain: Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 yang menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Meskipun demikian, realisasi perolehan zakat oleh BAZNAS hanya terkumpul Rp 6 triltun (0,2%). Pemerintah atau negara perlu meningkatkan perannya dalam menggerakkan kesadaran masyarakat dengan “gerakan sadar zakat” (Gersakat)demi terwujudnya kesejahteraan
umat.

Lampiran Tidak Tersedia