Ketua Penelitian : Mujizatullah
Kategori: Evaluasi Kebijakan
Anggota: AmiruddinBaso MarannuMuhammad Rais
Publisher: BLA-Makassar
Diunduh: 102x
Views 773x
Editor: blamakassar
Abstrak:
Implementasi kebijakan pengangkatan guru pendidikan agama di sekolah dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 5 mengenai penyusunan proses dan penetapan kebutuhan pengangkatan guru agama di sekolah.,Peraturan Pemerintah pasal 56 Ayat (3) mengenai pelaksanaan keputusan terkait dengan kebutuhan pengangkatan guru PNS,Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 pasal 2 terkait prioritas kebutuhan PNS tahun 2018 khususnya bidang Pendidikan, dengan melihat beberapa variabel :
PERTAMA, Komunikasi : Tidak terjalin komunikasi antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama kaitannya dengan penyusunan dan pengusulan formasi (kebutuhan), proses dan penetapan pengangkatan guru agama PNS, yang menjalin komunikasi dan koordinasi hanya antara Dinas Pendidikan, BKD, Biro Ortala Pemprov dan Menpan RB. Adanya pemahaman yang berbeda di masing-masing instansi, Kementerian Agama jalur vertikal yang membidangi madrasah dan Dinas Pendidikan membidangi sekolah sehingga muncul pemahaman ego sectoral diantara masing-masing kementerian.
KEDUA ,Sumber daya: hubungannya dengan pelaksana kebijakan tidak konsisten karena tidak adanya informasi balik dari Dinas Pendidikan ke sekolah setelah data kebutuhan guru (formasi ) ditetapkan oleh Menpan RB . Penyampaian informasi usulan formasi pengangkatan guru agama hanya disampaikan ke Dinas Pendidikan, Biro Ortala dan BKD Kabupaten/Kota/Provinsi.
KETIGA, Kecenderungan, Dukungan atau kebijakan pengisian formasi guru agama untuk pemenuhan jabatan guru agama, adanya ketersediaan anggaran pengangkatan guru agama oleh pengambil kebijakan untuk melengkapi kekurangan guru agama PNS di sekolah dengan mengangkat guru agama THL (Tenaga harian Lepas) ,SK di keluarkan oleh Dinas Pendidikan, gaji guru dibayar oleh dana APBD melalui Dinas Pendidikan, sertifikasinya dibayar Kementerian Agama, namun kesejahteraan gaji guru kadang masih terlambat pembayarannya. Sifat demokratis pengambil dan pelaksana kebijakan sudah baik karena semua proses pengangkatan guru agama dimulai dengan proses pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS dan pengumuman kelulusan CPNS yang diterima dilaksanakan dengan transparan secara online melalui website dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT, Struktur birokrasi :alur keputusan kebijakan pengangkatan guru agama dengan tahapan mulai dari Dinas Pendidikan menyusun dokumen penetapan kebutuhan pengangkatan guru agama berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan peta jabatan untuk jabatan fungsional guru. Dokumen tersebut disampaikan ke Sekretariat Daerah cq. Kepala Biro Ortala, kemudian dasar surat itu melalui surat gubernur mengirim surat ke instansi Kemdikbud Pusat untuk mendapatkan rekomendasi formasi jabatan fungsional guru. Atas rekomendasi tersebut gubernur bersurat ke Menpan RB untuk mendapatkan penetapan formasi jabatan fungsional guru. Berdasarkan penetapan Menpan RB , BKD provinsi mengangkat tenaga fungsional guru.
Implementasi kebijakan pengangkatan guru pendidikan agama di sekolah dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 5 mengenai penyusunan proses dan penetapan kebutuhan pengangkatan guru agama di sekolah.,Peraturan Pemerintah pasal 56 Ayat (3) mengenai pelaksanaan keputusan terkait dengan kebutuhan pengangkatan guru PNS,Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 pasal 2 terkait prioritas kebutuhan PNS tahun 2018 khususnya bidang Pendidikan, dengan melihat beberapa variabel :
PERTAMA, Komunikasi : Tidak terjalin komunikasi antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama kaitannya dengan penyusunan dan pengusulan formasi (kebutuhan), proses dan penetapan pengangkatan guru agama PNS, yang menjalin komunikasi dan koordinasi hanya antara Dinas Pendidikan, BKD, Biro Ortala Pemprov dan Menpan RB. Adanya pemahaman yang berbeda di masing-masing instansi, Kementerian Agama jalur vertikal yang membidangi madrasah dan Dinas Pendidikan membidangi sekolah sehingga muncul pemahaman ego sectoral diantara masing-masing kementerian.
KEDUA ,Sumber daya: hubungannya dengan pelaksana kebijakan tidak konsisten karena tidak adanya informasi balik dari Dinas Pendidikan ke sekolah setelah data kebutuhan guru (formasi ) ditetapkan oleh Menpan RB . Penyampaian informasi usulan formasi pengangkatan guru agama hanya disampaikan ke Dinas Pendidikan, Biro Ortala dan BKD Kabupaten/Kota/Provinsi.
KETIGA, Kecenderungan, Dukungan atau kebijakan pengisian formasi guru agama untuk pemenuhan jabatan guru agama, adanya ketersediaan anggaran pengangkatan guru agama oleh pengambil kebijakan untuk melengkapi kekurangan guru agama PNS di sekolah dengan mengangkat guru agama THL (Tenaga harian Lepas) ,SK di keluarkan oleh Dinas Pendidikan, gaji guru dibayar oleh dana APBD melalui Dinas Pendidikan, sertifikasinya dibayar Kementerian Agama, namun kesejahteraan gaji guru kadang masih terlambat pembayarannya. Sifat demokratis pengambil dan pelaksana kebijakan sudah baik karena semua proses pengangkatan guru agama dimulai dengan proses pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS dan pengumuman kelulusan CPNS yang diterima dilaksanakan dengan transparan secara online melalui website dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT, Struktur birokrasi :alur keputusan kebijakan pengangkatan guru agama dengan tahapan mulai dari Dinas Pendidikan menyusun dokumen penetapan kebutuhan pengangkatan guru agama berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan peta jabatan untuk jabatan fungsional guru. Dokumen tersebut disampaikan ke Sekretariat Daerah cq. Kepala Biro Ortala, kemudian dasar surat itu melalui surat gubernur mengirim surat ke instansi Kemdikbud Pusat untuk mendapatkan rekomendasi formasi jabatan fungsional guru. Atas rekomendasi tersebut gubernur bersurat ke Menpan RB untuk mendapatkan penetapan formasi jabatan fungsional guru. Berdasarkan penetapan Menpan RB , BKD provinsi mengangkat tenaga fungsional guru.