MEMBUMIKAN DESA MODEL KERUKUNAN DI INDONESIA

Ketua Penelitian : Ismail

Kategori: Isu Aktual

Anggota: Daniel RabithaMarpuahMuhammad Agus NoorbaniRudy Harisyah Alam

Publisher: BLA-Jakarta

Diunduh: 82x

Views 630x

Editor: adminpusat1

Abstrak:

Penelitian tahap I tentang “Toleransi dan Kerjasama Antarumat Beragama di Wilayah Banten
dan Jawa Barat” oleh Bidang Kehidupan Keagamaan Balai Litbang Agama Jakarta dilakukan pada
tahun 2018. Lokus penelitiannya mengambil beberapa desa/kelurahan yang masyarakatnya
majemuk (multietnis dan multireligi) namun disinyalir telah hidup rukun sejak lama. Temuan
penting dari penelitian tersebut adalah, kerukunan yang terwujud di desa/kelurahan tersebut
masih relatif pasif. Hal tersebut ditandai dengan minimnya kersama antarumat beragama di
desa/kelurahan tersebut. Faktor “Ikatan Kewargaan” atau Civic Ties menjadi perekat kerukunan
antarumat beragama, selain faktor kawin mawin dan lainnya. Tahun 2019, Balai Litbang Agama
Jakarta melanjutkan penelitian tahap II dengan tema yang sama namun mengambil lokasi
penelitian yang berbeda, yaitu wilayah Sumatera. Beberapa temuan penting dalam penelitian
tersebut adalah bahwa toleransi dan kerjasama relatif aktif. Faktor sejarah, ekonomi, menjadi
perekat kerukunan selain ikatan kewargaan di antara mereka. Kerukunan antarumat beragama
adalah hal yang prinsip untuk dirawat mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
Rekomendasi policy brief ini mendorong Kementerian agama untuk bekerja sama dengan
pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan desa/kelurahan rukun di wilayahnya seperti
apa yang sudah diinisiasi oleh Balai Litbang Agama Jakarta, yaitu “Desa Model Kerukunan”.
Kerukunan antarumat beragamanya dengan corak berbeda di setiap daerah namun memegang
prinsip yang sama, yaitu kerukunan antarumat beragama yang aktif dan bernuansa kearifan lokal.

 

...

Penelitian tahap I tentang “Toleransi dan Kerjasama Antarumat Beragama di Wilayah Banten
dan Jawa Barat” oleh Bidang Kehidupan Keagamaan Balai Litbang Agama Jakarta dilakukan pada
tahun 2018. Lokus penelitiannya mengambil beberapa desa/kelurahan yang masyarakatnya
majemuk (multietnis dan multireligi) namun disinyalir telah hidup rukun sejak lama. Temuan
penting dari penelitian tersebut adalah, kerukunan yang terwujud di desa/kelurahan tersebut
masih relatif pasif. Hal tersebut ditandai dengan minimnya kersama antarumat beragama di
desa/kelurahan tersebut. Faktor “Ikatan Kewargaan” atau Civic Ties menjadi perekat kerukunan
antarumat beragama, selain faktor kawin mawin dan lainnya. Tahun 2019, Balai Litbang Agama
Jakarta melanjutkan penelitian tahap II dengan tema yang sama namun mengambil lokasi
penelitian yang berbeda, yaitu wilayah Sumatera. Beberapa temuan penting dalam penelitian
tersebut adalah bahwa toleransi dan kerjasama relatif aktif. Faktor sejarah, ekonomi, menjadi
perekat kerukunan selain ikatan kewargaan di antara mereka. Kerukunan antarumat beragama
adalah hal yang prinsip untuk dirawat mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
Rekomendasi policy brief ini mendorong Kementerian agama untuk bekerja sama dengan
pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan desa/kelurahan rukun di wilayahnya seperti
apa yang sudah diinisiasi oleh Balai Litbang Agama Jakarta, yaitu “Desa Model Kerukunan”.
Kerukunan antarumat beragamanya dengan corak berbeda di setiap daerah namun memegang
prinsip yang sama, yaitu kerukunan antarumat beragama yang aktif dan bernuansa kearifan lokal.

 

Lampiran Tidak Tersedia