Buku prosiding Indeks Keterbacaan Buku Keagamaan Madrasah Aliyah (MA) menyebutkan bahwa Buku Siswa Kelas XI berjudul Akidah Akhlak, Alquran Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 terbitan Kementerian Agama Tahun 2015 mendapatkan penilaian 3,8 hingga 4 dari skala 1-5 yang berarti baik hingga sangat baik. Hasil penilaian tersebut mengandung makna buku-buku keagamaan tersebut layak dijadikan sebagai buku acuan dalam kegiatan pembelajaran menurut pandangan para Guru PAI di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kualitas buku keagamaan madrasah aliyah (dan buku keagamaan lainnya) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tersebut perlu dijaga secara berkesinambungan sehingga pengukuran indeks keterbacaan buku keagamaan penting dilakukan secara berkala. Selain itu, dibutuhkan Tim Penilai Buku Keagamaan Madrasah Aliyah (MA) dan buku keagamaan lainnya dengan menggunakan instrumen baku penilaian buku keagamaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agama RI perlu menetapkan KMA tentang Standar Evaluasi Buku Keagamaan.
Buku prosiding Indeks Keterbacaan Buku Keagamaan Madrasah Aliyah (MA) menyebutkan bahwa Buku Siswa Kelas XI berjudul Akidah Akhlak, Alquran Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 terbitan Kementerian Agama Tahun 2015 mendapatkan penilaian 3,8 hingga 4 dari skala 1-5 yang berarti baik hingga sangat baik. Hasil penilaian tersebut mengandung makna buku-buku keagamaan tersebut layak dijadikan sebagai buku acuan dalam kegiatan pembelajaran menurut pandangan para Guru PAI di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kualitas buku keagamaan madrasah aliyah (dan buku keagamaan lainnya) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tersebut perlu dijaga secara berkesinambungan sehingga pengukuran indeks keterbacaan buku keagamaan penting dilakukan secara berkala. Selain itu, dibutuhkan Tim Penilai Buku Keagamaan Madrasah Aliyah (MA) dan buku keagamaan lainnya dengan menggunakan instrumen baku penilaian buku keagamaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agama RI perlu menetapkan KMA tentang Standar Evaluasi Buku Keagamaan.