Kategori: Evaluasi Kebijakan
Anggota:
Publisher: PuslitbangPAK
Diunduh: 20x
Views 423x
Editor: adminpusat1
Abstrak:
Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan (rektor atau ketua) Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) milik Pemerintah merupakan bagian penting dan strategis(Lozano et al. 2013)dalam manajemen perguruan tinggi agar dapat menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara maksimal(Shahmandi et al. 2011). Dalam perjalanan sejarahnya, peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan PTK telah berubah-ubah mengikuti dan menjawab dinamika kampus dan tuntutan perkembangan bangsa. Peraturan terakhir adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 tahun 2015.Dalam peraturan ini, rektor atau ketua PTK tidak lagi dipilih secara voting oleh senat universitas, tetapi dipilih oleh panitia seleksi yang terdiri atas unsur perguruan tinggi, profesional, dan unsur Direktorat Jenderal di Kementerian Agama. Sementara senat pada konteks ini berfungsi memberi pertimbangan kualitatif, meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama(Agama 2015).
Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan (rektor atau ketua) Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) milik Pemerintah merupakan bagian penting dan strategis(Lozano et al. 2013)dalam manajemen perguruan tinggi agar dapat menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara maksimal(Shahmandi et al. 2011). Dalam perjalanan sejarahnya, peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan PTK telah berubah-ubah mengikuti dan menjawab dinamika kampus dan tuntutan perkembangan bangsa. Peraturan terakhir adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 tahun 2015.Dalam peraturan ini, rektor atau ketua PTK tidak lagi dipilih secara voting oleh senat universitas, tetapi dipilih oleh panitia seleksi yang terdiri atas unsur perguruan tinggi, profesional, dan unsur Direktorat Jenderal di Kementerian Agama. Sementara senat pada konteks ini berfungsi memberi pertimbangan kualitatif, meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama(Agama 2015).