Ketua Penelitian : Drs. H. Achmad Sidiq, M.S.I.
Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota:
Publisher: BLA-Semarang
Diunduh: 67x
Views 1004x
Editor: blasemarang
Abstrak:
Keberadaan kitab karya ulama di Jawa mempunyai peran penting dalam dinamika kehidupan dan pemikiran masyarakat muslim di Indonesia. Namun, kajian ilmiah dan penelitian atas karya-karya ulama lokal itu masih sangat jarang dilakukan.
Penelitian ini mengkaji salah satu karya Syekh Ihsan Muhammad Dahlan dari Pondok Pesantren Jampes, Kediri, Jawa Timur yang hidup pada awal abad ke-20, berjudul Irsyād al-Ikhwān li bayāni syurb al-Qahwah wa al-Dukhān. Kitab ini secara umum membicarakan tentang hukum merokok dan meminum kopi. Rumusan permasalahan penelitian ini bagaimana pemikiran Syekh Ihsan Muhammad Dahlan tentang hukum merokok dan meminum kopi dalam kitab Irsyād al-Ikhwān li bayāni syurb al-Qahwah wa al-Dukhān. Metode penelitian bercorak literer dengan menggunakan analisis isi (content analysis) untuk membedah dan mengkaji pemikiran Syekh Ihsan tentang hukum merokok dan meminum kopi dalam kitab Irsyād al-Ikhwān li bayāni syurb al-Qahwah wa al-Dukhān.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Syekh Ihsan tentang hukum merokok dan meminum kopi dalam kitab ini sebagian besar merupakan penjelasan atas pemikiran KH. Dahlan, Semarang dalam kitab Tażkirat al-Ikhwān. Syekh Ihsan berpendapat bahwa rokok dilihat dari zatnya tidak haram dan hukum merokok adalah makruh. Namun demikian, hukum makruh itu bisa berubah menjadi mubah, wajib, atau haram bergantung pada prakondisi yang mengikutinya. Demikian halnya tentang kopi. Kopi tidak haram dilihat dari zatnya dan hukum meminum kopi adalah mubah (boleh). Namun demikian, hukum mubah bisa berubah menjadi haram apabila ada madharat bagi peminumnya, misalnya menjadi hilang kesadaran/akalnya, atau yang berpenyakit empedu dan kuning apalagi berkomplikasi dengan darah tinggi. Perlu pula dikemukakan bahwa hukum meminum kopi bergantung pada niatnya. Meminum kopi dengan niat melakukan pekerjaan makruh, mubah, atau haram, maka hukum meminum kopi juga menjadi makruh, mubah, atau haram.
Kata kunci: ulama, kitab, kopi, rokok
Keberadaan kitab karya ulama di Jawa mempunyai peran penting dalam dinamika kehidupan dan pemikiran masyarakat muslim di Indonesia. Namun, kajian ilmiah dan penelitian atas karya-karya ulama lokal itu masih sangat jarang dilakukan.
Penelitian ini mengkaji salah satu karya Syekh Ihsan Muhammad Dahlan dari Pondok Pesantren Jampes, Kediri, Jawa Timur yang hidup pada awal abad ke-20, berjudul Irsyād al-Ikhwān li bayāni syurb al-Qahwah wa al-Dukhān. Kitab ini secara umum membicarakan tentang hukum merokok dan meminum kopi. Rumusan permasalahan penelitian ini bagaimana pemikiran Syekh Ihsan Muhammad Dahlan tentang hukum merokok dan meminum kopi dalam kitab Irsyād al-Ikhwān li bayāni syurb al-Qahwah wa al-Dukhān. Metode penelitian bercorak literer dengan menggunakan analisis isi (content analysis) untuk membedah dan mengkaji pemikiran Syekh Ihsan tentang hukum merokok dan meminum kopi dalam kitab Irsyād al-Ikhwān li bayāni syurb al-Qahwah wa al-Dukhān.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Syekh Ihsan tentang hukum merokok dan meminum kopi dalam kitab ini sebagian besar merupakan penjelasan atas pemikiran KH. Dahlan, Semarang dalam kitab Tażkirat al-Ikhwān. Syekh Ihsan berpendapat bahwa rokok dilihat dari zatnya tidak haram dan hukum merokok adalah makruh. Namun demikian, hukum makruh itu bisa berubah menjadi mubah, wajib, atau haram bergantung pada prakondisi yang mengikutinya. Demikian halnya tentang kopi. Kopi tidak haram dilihat dari zatnya dan hukum meminum kopi adalah mubah (boleh). Namun demikian, hukum mubah bisa berubah menjadi haram apabila ada madharat bagi peminumnya, misalnya menjadi hilang kesadaran/akalnya, atau yang berpenyakit empedu dan kuning apalagi berkomplikasi dengan darah tinggi. Perlu pula dikemukakan bahwa hukum meminum kopi bergantung pada niatnya. Meminum kopi dengan niat melakukan pekerjaan makruh, mubah, atau haram, maka hukum meminum kopi juga menjadi makruh, mubah, atau haram.
Kata kunci: ulama, kitab, kopi, rokok