Ketua Penelitian : H. Wahab
Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota: Aji Sofanudin, S.Pd.I., M.Si.
Publisher: BLA-Semarang
Diunduh: 59x
Views 362x
Editor: blasemarang
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Mengapa terjadi KDRT terhadap perempuan di Tegal, (2) Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di Tegal, (3) Bagaimana peran institusi agama di Tegal dalam menghadapi kasus KDRT, dan (4) Bagaimana strategi yang dilakukan institusi agama dalam menanggulangi, baik pencegahan maupun penyembuhan terhadap KDRT yang menimpa perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan di Kabupaten Tegal. Lebih khusus pada Institusi agama, ormas, gereja, wihara, klenteng dan lembaga-lembaga resmi yang menangani KDRT.
Hasilnya, pertama, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tegal ibarat fenomena gunung es yang tersembunyi rapat di balik dinding-dinding rumah dan sekat-sekat budaya. Data resmi di Badan Pemberdayaan Perempuan Kekerasan yang berbasis Gender sebanyak 40 orang per tahun lebih merupakan angka patokan (data berdasar anggaran/data APBD). KDRT terjadi karena beberapa sebab misalnya (1) Ekonomi, (2) Gaya hidup, faham materialisme (3) Budaya Patriakhi, (4) Pemahaman agama yang bias gender. KDRT masih dipahami sebagai bagian dari hukum privat sehingga penyelesaian kasus ini lebih sering diarahkan untuk damai atau diselesaikan secara internal keluarga.
Kedua, bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Tegal yakni (1) Mengakibatkan kecacatan atau kematian, (2) Mengakibatkan perceraian, (3) Mengakibatkan keluarga kurang harmonis, dan (4) Mengakibatkan keluarga berantakan
Ketiga, Peran institusi agama di Tegal dalam menghadapi kasus KDRT yakni (1) pemberian hukum-agama (bahtsul masa’ail), (2) tempat konsultasi persoalan rumah tangga (konselor), (3) ceramah/pengajian dengan topik KDRT, dan (4) pendampingan/bantuan
Keempat, Strategi yang dilakukan institusi agama dalam menanggulangi, baik pencegahan maupun penyembuhan terhadap KDRT yang menimpa perempuan yaitu dengan cara (1) Membentuk woman care, woman crisis centre, atau membentuk tim keluarga, (2) Bekerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah dalam penanganan KDRT, (3) Melakukan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004, dan (4) Memberikan training (kursus calon pengantin) kepada calon pengantin.
Kata Kunci: KDRT, Kabupaten Tegal, Institusi Agama
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Mengapa terjadi KDRT terhadap perempuan di Tegal, (2) Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di Tegal, (3) Bagaimana peran institusi agama di Tegal dalam menghadapi kasus KDRT, dan (4) Bagaimana strategi yang dilakukan institusi agama dalam menanggulangi, baik pencegahan maupun penyembuhan terhadap KDRT yang menimpa perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan di Kabupaten Tegal. Lebih khusus pada Institusi agama, ormas, gereja, wihara, klenteng dan lembaga-lembaga resmi yang menangani KDRT.
Hasilnya, pertama, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tegal ibarat fenomena gunung es yang tersembunyi rapat di balik dinding-dinding rumah dan sekat-sekat budaya. Data resmi di Badan Pemberdayaan Perempuan Kekerasan yang berbasis Gender sebanyak 40 orang per tahun lebih merupakan angka patokan (data berdasar anggaran/data APBD). KDRT terjadi karena beberapa sebab misalnya (1) Ekonomi, (2) Gaya hidup, faham materialisme (3) Budaya Patriakhi, (4) Pemahaman agama yang bias gender. KDRT masih dipahami sebagai bagian dari hukum privat sehingga penyelesaian kasus ini lebih sering diarahkan untuk damai atau diselesaikan secara internal keluarga.
Kedua, bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Tegal yakni (1) Mengakibatkan kecacatan atau kematian, (2) Mengakibatkan perceraian, (3) Mengakibatkan keluarga kurang harmonis, dan (4) Mengakibatkan keluarga berantakan
Ketiga, Peran institusi agama di Tegal dalam menghadapi kasus KDRT yakni (1) pemberian hukum-agama (bahtsul masa’ail), (2) tempat konsultasi persoalan rumah tangga (konselor), (3) ceramah/pengajian dengan topik KDRT, dan (4) pendampingan/bantuan
Keempat, Strategi yang dilakukan institusi agama dalam menanggulangi, baik pencegahan maupun penyembuhan terhadap KDRT yang menimpa perempuan yaitu dengan cara (1) Membentuk woman care, woman crisis centre, atau membentuk tim keluarga, (2) Bekerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah dalam penanganan KDRT, (3) Melakukan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004, dan (4) Memberikan training (kursus calon pengantin) kepada calon pengantin.
Kata Kunci: KDRT, Kabupaten Tegal, Institusi Agama