Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota:
Publisher: BLA-Makassar
Diunduh: 29x
Views 485x
Editor: blamakassar
Abstrak:
...Dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dinyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan. Untuk itu perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Dimana fungsi perpustakaan adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi yang akan memperluas wawasan, meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Pada pasal 20 Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan sekolah/madrasah sebagai salah satu jenis perpustakaan yang berkaitan erat dengan kegiatan pendidikan formal di sekolah mempunyai peran yang sangat efektif dan strategis untuk meningkatkan minat baca siswa. Perpustakaan sekolah/madrasah merupakan sarana efektif dalam meningkatkan minat baca peserta didik karena mampu menumbuhkan kebiasaan membaca secara disiplin lewat jalur pendidikan formal. Untuk itu sekolah harus menjamin ketersediaan buku-buku dan bahan-bahan bacaan yang bermutu. Konsekwensi logisnya pendirian perpustakaan di madrasah adalah menjadi suatu keharusan. Dimana dalam penyelenggaraannya harus memenuhi Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Namun, apakah secara teknis para pengelola perpustakaan di madrasah sudah menerjemahkan secara applicable sesuai standar itu atau belum? untuk menjawab itu, tentu saja dipandang perlu melakukan penelitian terkait pengelolaan perpustakaan di Madrasah Aliyah.
Penelitian ini dilakukan di 4 Propinsi di Kawasan Timur Indonesia, yaitu: Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, dan Gorontalo di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Setiap peneliti selanjutnya memilih Madrasah Aliyah berdasarkan jenjang akreditasinya sebagai sasaran penelitian.
Executive Summary Penelitian tentang; PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN MADRASAH ALIYAH DI KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pendahuluan Dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dinyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan. Untuk itu perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Dimana fungsi perpustakaan adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi yang akan memperluas wawasan, meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Pada pasal 20 Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan sekolah/madrasah sebagai salah satu jenis perpustakaan yang berkaitan erat dengan kegiatan pendidikan formal di sekolah mempunyai peran yang sangat efektif dan strategis untuk meningkatkan minat baca siswa. Perpustakaan sekolah/madrasah merupakan sarana efektif dalam meningkatkan minat baca peserta didik karena mampu menumbuhkan kebiasaan membaca secara disiplin lewat jalur pendidikan formal. Untuk itu sekolah harus menjamin ketersediaan buku-buku dan bahan-bahan bacaan yang bermutu. Konsekwensi logisnya pendirian perpustakaan di madrasah adalah menjadi suatu keharusan. Dimana dalam penyelenggaraannya harus memenuhi Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Namun, apakah secara teknis para pengelola perpustakaan di madrasah sudah menerjemahkan secara applicable sesuai standar itu atau belum? untuk menjawab itu, tentu saja dipandang perlu melakukan penelitian terkait pengelolaan perpustakaan di Madrasah Aliyah. Penelitian ini dilakukan di 4 Propinsi di Kawasan Timur Indonesia, yaitu: Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, dan Gorontalo di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Setiap peneliti selanjutnya memilih Madrasah Aliyah berdasarkan jenjang akreditasinya sebagai sasaran penelitian. Temuan Penelitian ini terfokus pada standar pengelolaan perpustakaan dengan mengacu pada standar sarana dan prasarana, standar koleksi, standar ketenagaan, standar pengelolaaan dan penyelenggaraan serta standar layanan sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sarana dan prasarana perpustakaan secara umum masih dibawah standar. Begitupula koleksi perpustakaan madrasah masih sangat terbatas pada buku pelajaran dengan jumlah yang sangat minim dibandingkan jumlah rasio peserta didik secara keseluruhan, walaupun sebagian perpustakaan madrasah memiliki koleksi buku/kitab berbahasa Arab, kamus serta terbitan berkala berupa majalah. Pengelola perpustakaan pada Madrasah Aliyah semuanya belum berstatus fungsional pustakawan, pada umumnya merupakan guru yang diperbantukan baik guru tersertifikasi untuk mememenuhi kuota 24 jam/minggu, guru non sertifikasi ataupun juga tenaga tata usaha. Dari aspek kualifikasi akademik, pengelola perpustakaan belum memiliki kualifikasi akademik lulusan ilmu perpustakaan baik tingkat Diploma atau Strata S1 kecuali pengelola perpustakaan MAN 1 Kota Palu Sulawesi Tengah. Pada aspek penyelenggaraan, semua perpustakaan madrasah tidak memiliki SK pendirian, nomor pokok perpustakaan. Sebagian besar perpustakaan madrasah belum memiliki visi, misi dan program kerja perpustakaan. Sementara layanan perpustakaan pada umunya beroperasi pada jam sekolah dengan melakukan layanan baca di tempat dan layanan sirkulasi. Realitas dari temuan penelitian di atas memperlihatkan bahwa perpustakaan Madrasah Aliyah di Kawasan Timur Indonesia pada umunya masih belum berada pada level sesuai Standar Nasional Perpustakaan. Kenyataan ini disebabkan karena kurangnya dukungan dana, serta peran dari stakholder terkait. Disamping itu juga, regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan perpustakaan masih kurang tersosialisasi ke Madrasah Aliyah. Kelemahan ini ditambah lagi dengan penyelenggaraannya yang dikelola oleh bukan tenaga ahli perpustakaan serta tidak adanya pendidikan dan pelatihan bagi pengelola perpustakaan madrasah oleh lembaga terkait. Walaupun demikian, perpustakaan madrasah hingga kini masih eksis di tengah segala keterbatasan.
Rekomendasi Berdasarkan hasil penelitian, direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Kementerian Agama perlu mencanangkan Gerakan Nasional Cinta Perpustakaan yang ditindaklanjuti dengan edaran dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI 2. Kepada Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI agar mengusulkan untuk mengalokasikan pengangkatan tenaga PNS Fungsional Pustakawan yang ditempatkan di Madrasah.
|
...Dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dinyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan. Untuk itu perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Dimana fungsi perpustakaan adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi yang akan memperluas wawasan, meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Pada pasal 20 Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan sekolah/madrasah sebagai salah satu jenis perpustakaan yang berkaitan erat dengan kegiatan pendidikan formal di sekolah mempunyai peran yang sangat efektif dan strategis untuk meningkatkan minat baca siswa. Perpustakaan sekolah/madrasah merupakan sarana efektif dalam meningkatkan minat baca peserta didik karena mampu menumbuhkan kebiasaan membaca secara disiplin lewat jalur pendidikan formal. Untuk itu sekolah harus menjamin ketersediaan buku-buku dan bahan-bahan bacaan yang bermutu. Konsekwensi logisnya pendirian perpustakaan di madrasah adalah menjadi suatu keharusan. Dimana dalam penyelenggaraannya harus memenuhi Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Namun, apakah secara teknis para pengelola perpustakaan di madrasah sudah menerjemahkan secara applicable sesuai standar itu atau belum? untuk menjawab itu, tentu saja dipandang perlu melakukan penelitian terkait pengelolaan perpustakaan di Madrasah Aliyah.
Penelitian ini dilakukan di 4 Propinsi di Kawasan Timur Indonesia, yaitu: Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, dan Gorontalo di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Setiap peneliti selanjutnya memilih Madrasah Aliyah berdasarkan jenjang akreditasinya sebagai sasaran penelitian.