Pendirian Rumah Ibada Pasca PBM No. 9 dan 8 tahun 2016

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota:

Publisher: BLA-Makassar

Diunduh: 15x

Views 564x

Editor: blamakassar

Abstrak:

Penelitian ini adalah penelitian tentang implementasi pendirian rumah ibadat pasca berlakunya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006. di Kawasan Timur Indonesia. Penelitian ini dilakukan di 7 provinsi, yaitu di Kota Palopo, Kabupaten Pangkep dan Gowa (Sulsel), Kabupaten Mamuju (Sulbar), Kota palu dan Kabupaten Sigi (Sulteng), Kota manado dan Bitung (Sulut), Kota Kendari (Sultra), Kota Ambon (Maluku) dan kota Samarinda dan Bontang (Kaltim). Penelitian ini dilakukan dalam rangka mengetahui perkembangan pendirian rumah ibadat pasca PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 (selanjutnya disebut PBM) serta implementasi pelayanan pemerintah (kemenag dan pemda) serta FKUB terkait pendirian rumah ibadat. Kaitan penelitian ini dengan rencana strategis pembangunan nasional bidang agama, adalah pada poin peningkatan kualitas kehidupan beragama dan peningkatan kerukunan hidup antar umat beragama.

Yang dimaksud Pendirian rumah ibadat dalam penelitian ini adalah segala hal yang berkenaan dengan pendirian suatu rumah ibadat baru bagi agama tertentu dan termasuk renovasi bangunan rumah ibadat. Fokus pendirian rumah ibadat dalam penelitian ini adalah pembangunan rumah ibadat pasca ditetapkannya PBM secara efektif. 

Lampiran Tidak Tersedia

Executive  Summary

Penelitian tentang:

Pendirian Rumah Ibadat Pasca PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

di Kawasan Timur Indonesia

 

Pendahuluan

            Penelitian ini adalah penelitian tentang implementasi pendirian rumah ibadat pasca berlakunya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006. di Kawasan Timur Indonesia. Penelitian ini dilakukan di 7 provinsi, yaitu di Kota Palopo, Kabupaten Pangkep dan Gowa (Sulsel), Kabupaten Mamuju (Sulbar), Kota palu dan Kabupaten Sigi (Sulteng), Kota manado dan Bitung (Sulut), Kota Kendari (Sultra), Kota Ambon (Maluku) dan kota Samarinda dan Bontang (Kaltim). Penelitian ini dilakukan dalam rangka mengetahui perkembangan pendirian rumah ibadat pasca PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 (selanjutnya disebut PBM) serta implementasi pelayanan pemerintah (kemenag dan pemda) serta FKUB terkait pendirian rumah ibadat. Kaitan penelitian ini dengan rencana strategis pembangunan nasional bidang agama, adalah pada poin peningkatan kualitas kehidupan beragama dan peningkatan kerukunan hidup antar umat beragama.

Yang dimaksud Pendirian rumah ibadat dalam penelitian ini adalah segala hal yang berkenaan dengan pendirian suatu rumah ibadat baru bagi agama tertentu dan termasuk renovasi bangunan rumah ibadat. Fokus pendirian rumah ibadat dalam penelitian ini adalah pembangunan rumah ibadat pasca ditetapkannya PBM secara efektif.

 

Temuan Hasil Penelitian

 

Perkembangan pembangunan rumah ibadat pasca berlakunya PBM menemui kendala pada persoalan data base. Sehingga informasi yang akurat mengenai berapa laju pertumbuhan rumah ibadat pasca berlakunya PBM sangat sulit untuk didapatkan. Kerap terjadi perbedaan data antara pihak-pihak terkait, semisal antara BPS dan Kemenag, antara kemenag kabupaten/kota dan kemenag provinsi mengenai jumlah dan perkembangan rumah ibadat di suatu daerah.

Secara umum, kebutuhan umat atas rumah ibadat sudah cukup terpenuhi. Namun, di beberapa daerah ada umat beragama yang kesulitan untuk mendirikan rumah ibadat karena jumlah umat yang tidak mencukupi 90 orang sesuai dengan aturan atau tidak mendapatkan 60 dukungan dari masyarakat sekitar. Hal ini menjadi persoalan serius di sebagian daerah, bahkan berujung pada kasus-kasus perselisihan terkaitpendirian rumah ibadat. Pada beberapa tempat di hampir semua lokasi penelitian, sebagian umat beragama, khususnya penganut agama minoritas mendapatkan kesulitan untuk mendirikan rumah ibadat mereka, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan administratif sebagaimana yang diatur dalam PBM. Pihak FKUB tidak berani memberikan rekomendasi, karena tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PBM. Mekanisme kultural dalam penyelesaian perselisihan kasus rumah ibadat pun belum dijalankan secara maksimal oleh pihak-pihak terkait. Namun demikian, regulasi mengenai pengaturan rumah ibadat tetap diperlukan untuk kepentingan pengaturan dan perlindungan hukum atas suatu rumah ibadat. Hanya saja, keberadaan regulasi tersebut tidak memberi ruang untuk membatasi kelompok agama tertentu dalam hak membangun rumah ibadat.

 

A.    Rekomendasi

Akhirnya penelitian ini melahirkan beberapa rekomendasi sebagai acuan rencana tindak lanjut dari penelitian ini, yaitu.

1.      Kepada Kementerian Agama baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data base rumah ibadat, agar pertumbuhan dan dinamika rumah ibadat dapat diketahui.

2.      Perlu revisi muatan PBM dengan memberikan porsi yang lebih besar terhadap mekanisme kultural dalam penyelesaian persoalan pendirian rumah ibadat.

3.      Perlunya peningkatan status regulasi terkait pendirian rumah ibadat dari sebatas peraturan bersama menteri menjadi undang-undang, atau paling tidak menjadi peraturan presiden.

4.      Kepada FKUB dan Kemenag agar mengefektifkan mekanisme kultural dengan pendekatan kearifan lokal setempat dalam menyelesaikan perselisihan yang berkenaan dengan pendirian rumah ibadat.

 

Penelitian ini adalah penelitian tentang implementasi pendirian rumah ibadat pasca berlakunya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006. di Kawasan Timur Indonesia. Penelitian ini dilakukan di 7 provinsi, yaitu di Kota Palopo, Kabupaten Pangkep dan Gowa (Sulsel), Kabupaten Mamuju (Sulbar), Kota palu dan Kabupaten Sigi (Sulteng), Kota manado dan Bitung (Sulut), Kota Kendari (Sultra), Kota Ambon (Maluku) dan kota Samarinda dan Bontang (Kaltim). Penelitian ini dilakukan dalam rangka mengetahui perkembangan pendirian rumah ibadat pasca PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 (selanjutnya disebut PBM) serta implementasi pelayanan pemerintah (kemenag dan pemda) serta FKUB terkait pendirian rumah ibadat. Kaitan penelitian ini dengan rencana strategis pembangunan nasional bidang agama, adalah pada poin peningkatan kualitas kehidupan beragama dan peningkatan kerukunan hidup antar umat beragama.

Yang dimaksud Pendirian rumah ibadat dalam penelitian ini adalah segala hal yang berkenaan dengan pendirian suatu rumah ibadat baru bagi agama tertentu dan termasuk renovasi bangunan rumah ibadat. Fokus pendirian rumah ibadat dalam penelitian ini adalah pembangunan rumah ibadat pasca ditetapkannya PBM secara efektif. 

Lampiran Tidak Tersedia

Lampiran Tidak Tersedia