Tingkat Kepuasan Jamaah Haji Terhadap Pelayanan Kementerian Agama Di Kawasan Timur Indonesia

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota:

Publisher: BLA-Makassar

Diunduh: 42x

Views 552x

Editor: blamakassar

Abstrak:

Setiap penyelenggaraan ibadah haji, selalu ditemukan kekurangan. Panitia penyelenggara haji telah melakukan perencanaan dan persiapan namun masalah dan hambatan selalu muncul di lapangan. Amanah pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan haji yang berorientasi memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang prima kepada jamaah calon haji belum sepenuhnya tercapai.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan jamaah haji terhadap pelayanan yang diberikan oleh kementerian agama, baik selama jamaah berada di tanah air maupun ketika jamaah melakukan ibadah di tanah suci. Penelitian dilakukan di 8 kabupaten/kota di 7 provinsi yang ada di Kawasan Timur Indonesia, yaitu; Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang (Sulsel), Kabupaten mamuju (Sulbar), Kota Samarinda (Kaltim), Kota Kendari (Sultra), Kota Ambon (Maluku), Kota Ternate (Malut, dan Kota Sorong (Papua Barat).

Responden penelitian ini adalah jamaah haji yang menunaikan haji 3 tahun terakhir (tahun 2010, 2011, dan 2012). Instrumen penelitian berbentuk angket yang mengukur kepuasan jamaah haji terhadap pelayanan pendaftaran, bimbingan manasik, bimbingan praktek ibadah, pelayanan di embarkasi, pelayanan di Mekkah, Madinah, Arafah dan Mina, pelayanan transportasi, kesehatan, hingga pemulangan jamaah haji. Teknik penentuan besaran sampel menggunakan rumus Slovin dengan galat pendugaan 0,1.

Lampiran Tidak Tersedia

Executive Summary Penelitian:

Tingkat Kepuasan Jamaah Haji

Terhadap Pelayanan Kementerian Agama

Di Kawasan Timur Indonesia

 

Pendahuluan

Setiap penyelenggaraan ibadah haji, selalu ditemukan kekurangan. Panitia penyelenggara haji telah melakukan perencanaan dan persiapan namun masalah dan hambatan selalu muncul di lapangan. Amanah pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan haji yang berorientasi memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang prima kepada jamaah calon haji belum sepenuhnya tercapai.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan jamaah haji terhadap pelayanan yang diberikan oleh kementerian agama, baik selama jamaah berada di tanah air maupun ketika jamaah melakukan ibadah di tanah suci. Penelitian dilakukan di 8 kabupaten/kota di 7 provinsi yang ada di Kawasan Timur Indonesia, yaitu; Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang (Sulsel), Kabupaten mamuju (Sulbar), Kota Samarinda (Kaltim), Kota Kendari (Sultra), Kota Ambon (Maluku), Kota Ternate (Malut, dan Kota Sorong (Papua Barat).

Responden penelitian ini adalah jamaah haji yang menunaikan haji 3 tahun terakhir (tahun 2010, 2011, dan 2012). Instrumen penelitian berbentuk angket yang mengukur kepuasan jamaah haji terhadap pelayanan pendaftaran, bimbingan manasik, bimbingan praktek ibadah, pelayanan di embarkasi, pelayanan di Mekkah, Madinah, Arafah dan Mina, pelayanan transportasi, kesehatan, hingga pemulangan jamaah haji. Teknik penentuan besaran sampel menggunakan rumus Slovin dengan galat pendugaan 0,1.

 

Temuan Hasil Penelitian

 

Indeks kepuasan jamaah haji di Delapan (8) lokasi pada 10 aspek yang diteliti sebesar 2,96 atau berada dalam kategori puas. Rincian indeks kepuasan pada masing-masing lokasi adalah sebagai berikut, Makassar, 2,90, Pinrang, 3,05, Mamuju, 2,87, Samarinda 3,02, Kendari, 2,90, Ambon, 3,08, Ternate 2,90, dan Sorong 2,90.

Indeks kepuasan jemaah haji pada masing-masing aspek pelayanan sebagai berikut, Pelayanan pendaftaran 3,24, Pelayanan bimbingan dan manasik 3,19, pelayanan praktek ibadah haji 2,97, pelayanan di embarkasi 2,94, pelayanan di Mekkah 2,92, pelayanan di Madinah 3,05, pelayanan di Arafah dan Mina 2,86, pelayanan transportasi 2,98, pelayanan kesehatan 2,99, dan pelayanan pemulangan 2,94.

Ada beberapa catatan penting berkenaan dengan aspek pelayanan yang direspon jemaah masih belum memuaskan. Pelayanan jamaah selama di embarkasi, khususnya di embarkasi Makassar perlu menjadi perhatian. kualitas tempat tidur masih kurang memuaskan. Keluhan lainnya adalah selama jamaah haji berada di di Arafah dan Mina, yaitu kelayakan tenda dan ketersediaan toilet bagi jamaah.

 

Rekomendasi

 

Beberapa rekomendasi berdasarkan temuan penelitian yaitu:

1.      Pihak kementerian agama perlu mempertahankan kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji dengan memperhatikan beberapa aspek yang masih dianggap kurang memuaskan oleh jamaah.

2.      Pihak kementerian agama perlu meningkatkan kualitas petugas haji.

3.      Perlu pembenahan dan perbaikan infrastruktur pelayanan di embarkasi haji Makassar, khususnya kualitas tempat tidur.

4.      Ketersediaan toilet di Arafah dan Mina perlu menjadi perhatian khusus, misalnya dengan menyediakan mobile toilet.

5.      Pihak kementerian agama perlu meningkatkan kerjasama dengan pihak kementerian kesehatan dalam penyediaan layanan kesehatan kepada jamaah haji selama berada di tanah suci.

 

 

Setiap penyelenggaraan ibadah haji, selalu ditemukan kekurangan. Panitia penyelenggara haji telah melakukan perencanaan dan persiapan namun masalah dan hambatan selalu muncul di lapangan. Amanah pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan haji yang berorientasi memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang prima kepada jamaah calon haji belum sepenuhnya tercapai.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan jamaah haji terhadap pelayanan yang diberikan oleh kementerian agama, baik selama jamaah berada di tanah air maupun ketika jamaah melakukan ibadah di tanah suci. Penelitian dilakukan di 8 kabupaten/kota di 7 provinsi yang ada di Kawasan Timur Indonesia, yaitu; Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang (Sulsel), Kabupaten mamuju (Sulbar), Kota Samarinda (Kaltim), Kota Kendari (Sultra), Kota Ambon (Maluku), Kota Ternate (Malut, dan Kota Sorong (Papua Barat).

Responden penelitian ini adalah jamaah haji yang menunaikan haji 3 tahun terakhir (tahun 2010, 2011, dan 2012). Instrumen penelitian berbentuk angket yang mengukur kepuasan jamaah haji terhadap pelayanan pendaftaran, bimbingan manasik, bimbingan praktek ibadah, pelayanan di embarkasi, pelayanan di Mekkah, Madinah, Arafah dan Mina, pelayanan transportasi, kesehatan, hingga pemulangan jamaah haji. Teknik penentuan besaran sampel menggunakan rumus Slovin dengan galat pendugaan 0,1.

Lampiran Tidak Tersedia

Lampiran Tidak Tersedia