SURVEY PAHAM KEAGAMAAN GURU PENDIDIKAN AGAMA DI MA, SMA DAN SMK

Ketua Penelitian :

Kategori: Isu Aktual

Anggota: Sumarni

Publisher: PuslitbangPAK

Diunduh: 70x

Views 470x

Editor: adminpusat

Abstrak:

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah menyebutkan bahwa madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Banyak madrasah yang sudah menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik. Persoalan muncul karena banyak pengelola madrasah yang belum memahami penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kementerian Agama juga belum memiliki regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah. Namun, Penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah belum optimal atau belum inlusif (cenderung apa adanya.)

 

Text Box: Menindaklanjuti PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah yang menyebutkan bahwa madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus berupa regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif.

 

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah menyebutkan bahwa madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Banyak madrasah yang sudah menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik. Persoalan muncul karena banyak pengelola madrasah yang belum memahami penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kementerian Agama juga belum memiliki regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah. Namun, Penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah belum optimal atau belum inlusif (cenderung apa adanya.)

 

Text Box: Menindaklanjuti PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah yang menyebutkan bahwa madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus berupa regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif.

 

Lampiran Tidak Tersedia