Kategori: Isu Aktual
Anggota: Sumarni
Publisher: PuslitbangPAK
Diunduh: 70x
Views 470x
Editor: adminpusat
Abstrak:
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah menyebutkan bahwa madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Banyak madrasah yang sudah menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik. Persoalan muncul karena banyak pengelola madrasah yang belum memahami penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kementerian Agama juga belum memiliki regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah. Namun, Penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah belum optimal atau belum inlusif (cenderung apa adanya.)
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah menyebutkan bahwa madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Banyak madrasah yang sudah menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik. Persoalan muncul karena banyak pengelola madrasah yang belum memahami penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kementerian Agama juga belum memiliki regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah. Namun, Penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah belum optimal atau belum inlusif (cenderung apa adanya.)