KURIKULUM DARURAT DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Ketua Penelitian :

Kategori: Isu Aktual

Anggota: A.M. WibowoSiti MuawanahUmi Muzayanah

Publisher: BLA-Semarang

Diunduh: 169x

Views 962x

Editor: SekretariatBLD

Abstrak:

Kehadiran virus Covid-19 telah mengancam hak-hak pendidikan ratusan juta
siswa di dunia dan di Indonesia (Rajab, 2020; “Dampak Covid-19, Hampir 10 Juta
Anak Berisiko Putus Sekolah,” 2020). Di Indonesia akibat pandemik Covid-19, lebih
dari 147 ribu sekolah dan madrasah ditutup dari proses pembelajaran tatap muka
demi protokol kesehatan. Penutupan sekolah dan madrasah berimplikasi pada
perubahan model pembelajaran yang semula tatap muka menjadi pembelajaran
jarak jauh. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa proses pembelajaran jarak
jauh banyak menemukan kendala, khususnya kendala yang berkaitan dengan
kepemilikan perangkat digital, lemahnya jaringan internet, dan sulitnya memenuhi
kebutuhan kuota. Berbagai langkah dan kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah
untuk mengatasi ancaman terhambatnya proses pendidikan. Salah satu kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah penerapan kurikulum darurat di
madrasah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis)
Nomor 2791 Tahun 2020. Kebijakan ini cukup mengakomodasikan kendala yang
berkaitan dengan perangkat digital, lemahnya jaringan internet, dan sulitnya
memenuhi kebutuhan kuota dengan adanya alternatif model pembelajaran jarak
jauh secara luring (luar jaringan) dan pembelajaran tatap muka bagi madrasah
yang berada di zona aman. Namun demikian, penelitian yang dilakukan oleh Balai
Litbang Agama Semarang terkait implementasi kurikulum darurat pada madrasah
di Jawa Tengah menemukan bahwa tidak semua siswa aktif mengikuti
pembelajaran apapun bentuknya. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka saat
ini menjadi “tuntutan” sebagian besar orang tua yang mulai “menyerah” dengan
adanya pembelajaran daring dan luring. Untuk itu, diperlukan kerjasama antara
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan kebijakan
pembelajaran tatap muka berdasarkan kesiapan satuan pendidikan dan
komitmennya terhadap pemenuhan standar protokol kesehatan.
Kehadiran virus Covid-19 telah mengancam hak-hak pendidikan ratusan juta
siswa di dunia dan di Indonesia (Rajab, 2020; “Dampak Covid-19, Hampir 10 Juta
Anak Berisiko Putus Sekolah,” 2020). Di Indonesia akibat pandemik Covid-19, lebih
dari 147 ribu sekolah dan madrasah ditutup dari proses pembelajaran tatap muka
demi protokol kesehatan. Penutupan sekolah dan madrasah berimplikasi pada
perubahan model pembelajaran yang semula tatap muka menjadi pembelajaran
jarak jauh. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa proses pembelajaran jarak
jauh banyak menemukan kendala, khususnya kendala yang berkaitan dengan
kepemilikan perangkat digital, lemahnya jaringan internet, dan sulitnya memenuhi
kebutuhan kuota. Berbagai langkah dan kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah
untuk mengatasi ancaman terhambatnya proses pendidikan. Salah satu kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah penerapan kurikulum darurat di
madrasah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis)
Nomor 2791 Tahun 2020. Kebijakan ini cukup mengakomodasikan kendala yang
berkaitan dengan perangkat digital, lemahnya jaringan internet, dan sulitnya
memenuhi kebutuhan kuota dengan adanya alternatif model pembelajaran jarak
jauh secara luring (luar jaringan) dan pembelajaran tatap muka bagi madrasah
yang berada di zona aman. Namun demikian, penelitian yang dilakukan oleh Balai
Litbang Agama Semarang terkait implementasi kurikulum darurat pada madrasah
di Jawa Tengah menemukan bahwa tidak semua siswa aktif mengikuti
pembelajaran apapun bentuknya. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka saat
ini menjadi “tuntutan” sebagian besar orang tua yang mulai “menyerah” dengan
adanya pembelajaran daring dan luring. Untuk itu, diperlukan kerjasama antara
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan kebijakan
pembelajaran tatap muka berdasarkan kesiapan satuan pendidikan dan
komitmennya terhadap pemenuhan standar protokol kesehatan.

Lampiran Tidak Tersedia