PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI KECAMATAN BANJARMASIN UTARA, KALIMANTAN SELATAN

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota:

Publisher: BLA-Semarang

Diunduh: 40x

Views 487x

Editor: blasemarang

Abstrak:

ABSTRAK

Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan. Di wilayah KUA Kecamatan Banjarmasin Utara terdapat kasus perkawinan dibawah umur yaitu sejumlah 21 kasus (mendapat dispensasi KUA). Jumlah yang terbanyak terdapat di wilayah kecamatan di kota Banjarmasin, bahkan di wilayah Kalimantan Selatan.

Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif, dengan cara menafsirkan dan intrepretasi data secara tepat untuk mendapatkan data deskriptif, gambaran sistematis, faktual dan akurat mengenai  fenomena yang diamati. Data- data yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan analisis secara diskripif.

Masalah dalam penelitian ini meliputi, yang pertama faktor-faktor penyebab perkawinan dibawah umur yaitu: faktor agama, ekonomi, sosial serta faktor psikologis. Yang kedua,mengenai tata urutan pelaksanaan perkawinan dibawah umur, selanjutnya yaitu dampak perkawinan dibawah umur ada yang positif dan negatif. Yang terakhir yaitu pandangan masyarakat terhadap perkawinan dibawah umur mencakup tiga pendapat. Ada yang berpandangan istilah dibawah umur perlu dikaji ulang. Ada pula yang berpendapat kurang baik, pandangan lainnya adalah kurang bertanggungjawab.

Dengan adanya temuan-temuan penelitian, maka disarankan kepada pemerintah agar mengawasi peredaran video porno, internet dan tayangan televisi, serta perlu diadakan razia dan pengawasan terhadap handphone anak-anak di sekolah. Juga disarankan agar pendidikan lebih digalakkan, karena anak-anak yang berusia 7 – 15 tahun masih banyak yang belum mengenyam pendidikan (4,47%). Dan anak-anak yang berusia 16 – 21 tahun yang belum bersekolah ditingkat STP dan SLTA sejumlah  32,69 %. Selain itu pendidikan agama juga perlu ditingkatkan terutama materi mengenai tatacara pergaulan laki-laki dan perempuan menurut syariat agama. Dengan penggalakan pendidikan ini diharapkan kasus perkawinan dibawah umur dapat dicegah, minimal dikurangi.

Tata urutan pelaksanaan perkawinan dibawah umur yaitu pertama-tama orang tua calon pengantin meminta surat keterangan dari KUA, kemudian mendaftar ke Panitera Pengadilan Agama untuk meminta surat dispensasi dengan membawa surat pengantar dari KUA. Pengadilan Agama kemudian menetapkan waktu sidang dan mengadakan sidang untuk menetapkan surat dispensasi. Pemohon diharuskan membawa dua orang saksi yang mengetahui keadaan kedua calon pengantin. Surat penetapan dispensasi diterima calon pengantin dan  selanjutnya dibawa ke KUA untuk mendaftar waktu pernikahan, dan akhirnya KUA menikahkan calon pengantin tersebut.

Dampak yang positif ialah anak-anak itu terhindar dari perbuatan yang dilarang agama. Dengan adanya pernikahan, pergaulan mereka sudah bebas (Pakalambu), dan hubungan mereka sudah sah sebagai suami istri. Dampak yang negatif yaitu terjadinya perceraian, Dampak lainnya yaitu sebagian mereka tidak bisa menahan emosi , cepat marah dan jika terjadi perselisihan lalu pulang ke rumah orang tua. Putus sekolah menjadi dampak negatif lain. Pasangan perkawinan dibawah umur yang berjumlah 28 orang, 4 orang berpendidikan SD, 9 orang berpendidikan SLTP, dan 15 orang berpendidikan SLTA. Orang tua bertambah beban merupakan dampak negatif yang juga terjadi. Hal ini dikarenakan sebagian besar pasangan nikah dibawah umur masih ikut orang tua sampai mempunyai anak dan hidupnya ditopang orang tua.

 

Kata Kunci: Perkawinan, dibawah umur, banjarmasin utara

Lampiran Tidak Tersedia

ABSTRAK

Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan. Di wilayah KUA Kecamatan Banjarmasin Utara terdapat kasus perkawinan dibawah umur yaitu sejumlah 21 kasus (mendapat dispensasi KUA). Jumlah yang terbanyak terdapat di wilayah kecamatan di kota Banjarmasin, bahkan di wilayah Kalimantan Selatan.

Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif, dengan cara menafsirkan dan intrepretasi data secara tepat untuk mendapatkan data deskriptif, gambaran sistematis, faktual dan akurat mengenai  fenomena yang diamati. Data- data yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan analisis secara diskripif.

Masalah dalam penelitian ini meliputi, yang pertama faktor-faktor penyebab perkawinan dibawah umur yaitu: faktor agama, ekonomi, sosial serta faktor psikologis. Yang kedua,mengenai tata urutan pelaksanaan perkawinan dibawah umur, selanjutnya yaitu dampak perkawinan dibawah umur ada yang positif dan negatif. Yang terakhir yaitu pandangan masyarakat terhadap perkawinan dibawah umur mencakup tiga pendapat. Ada yang berpandangan istilah dibawah umur perlu dikaji ulang. Ada pula yang berpendapat kurang baik, pandangan lainnya adalah kurang bertanggungjawab.

Dengan adanya temuan-temuan penelitian, maka disarankan kepada pemerintah agar mengawasi peredaran video porno, internet dan tayangan televisi, serta perlu diadakan razia dan pengawasan terhadap handphone anak-anak di sekolah. Juga disarankan agar pendidikan lebih digalakkan, karena anak-anak yang berusia 7 – 15 tahun masih banyak yang belum mengenyam pendidikan (4,47%). Dan anak-anak yang berusia 16 – 21 tahun yang belum bersekolah ditingkat STP dan SLTA sejumlah  32,69 %. Selain itu pendidikan agama juga perlu ditingkatkan terutama materi mengenai tatacara pergaulan laki-laki dan perempuan menurut syariat agama. Dengan penggalakan pendidikan ini diharapkan kasus perkawinan dibawah umur dapat dicegah, minimal dikurangi.

Tata urutan pelaksanaan perkawinan dibawah umur yaitu pertama-tama orang tua calon pengantin meminta surat keterangan dari KUA, kemudian mendaftar ke Panitera Pengadilan Agama untuk meminta surat dispensasi dengan membawa surat pengantar dari KUA. Pengadilan Agama kemudian menetapkan waktu sidang dan mengadakan sidang untuk menetapkan surat dispensasi. Pemohon diharuskan membawa dua orang saksi yang mengetahui keadaan kedua calon pengantin. Surat penetapan dispensasi diterima calon pengantin dan  selanjutnya dibawa ke KUA untuk mendaftar waktu pernikahan, dan akhirnya KUA menikahkan calon pengantin tersebut.

Dampak yang positif ialah anak-anak itu terhindar dari perbuatan yang dilarang agama. Dengan adanya pernikahan, pergaulan mereka sudah bebas (Pakalambu), dan hubungan mereka sudah sah sebagai suami istri. Dampak yang negatif yaitu terjadinya perceraian, Dampak lainnya yaitu sebagian mereka tidak bisa menahan emosi , cepat marah dan jika terjadi perselisihan lalu pulang ke rumah orang tua. Putus sekolah menjadi dampak negatif lain. Pasangan perkawinan dibawah umur yang berjumlah 28 orang, 4 orang berpendidikan SD, 9 orang berpendidikan SLTP, dan 15 orang berpendidikan SLTA. Orang tua bertambah beban merupakan dampak negatif yang juga terjadi. Hal ini dikarenakan sebagian besar pasangan nikah dibawah umur masih ikut orang tua sampai mempunyai anak dan hidupnya ditopang orang tua.

 

Kata Kunci: Perkawinan, dibawah umur, banjarmasin utara

Lampiran Tidak Tersedia

Lampiran Tidak Tersedia