Kategori:
Anggota:
Publisher: BadanlitbangDiklat
Diunduh: 20x
Views 113x
Editor: adminpusat
Abstrak:
Sesuai amanat konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak dan kepentingan warga negara. Negara tidak boleh ‘absen’ atau melakukan pembiaran atas persoalan yang terjadi di masyarakat. Pembiaran terhadap pelanggaran hak beragama sama artinya dengan memfasilitasi inkubasi atas kelompok intoleran. Negara memberikan perlindungan kepada warga negara dalam berbagai regulasi.
Sesuai amanat konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak dan kepentingan warga negara. Negara tidak boleh ‘absen’ atau melakukan pembiaran atas persoalan yang terjadi di masyarakat. Pembiaran terhadap pelanggaran hak beragama sama artinya dengan memfasilitasi inkubasi atas kelompok intoleran. Negara memberikan perlindungan kepada warga negara dalam berbagai regulasi.