Peneliti : Drs. H. Achmad Sidiq, M.S.I., Drs. Bisri Ruchani, , , , Samidi, Subkhan Ridlo,
Kategori: Draft Regulasi
Unit Kerja: BLA-Semarang
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengamanatkan bahwa setiap jemaah haji berhak mendapatkan pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya yang dapat menjadi panduan calon jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya.
Salah satu hal yang penting dalam pembimbingan tersebut adalah adanya panduan manasik haji dalam bentuk buku panduan atau materi lainnya yang dapat menjadi media pembimbingan dan membantu pemahaman calon jemaah haji terhadap pelaksanaan ibadah haji. Pemahaman calon jemaah haji terhadap materi pembimbingan ini dapat dilihat dari bagaimana respon jemaah terhadap materi yang diterima. Maksud dari penyerapan respon ini adalah untuk dapat dilakukan evaluasi atas materi atau buku panduan yang telah dibuat.
Workshop ini sangat penting dan strategis bila dikaitkan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang penyelenggaraan haji dan umroh, khususnya dalam hal pelayanan ibadah bagi calon jamaah haji dan umroh. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Semarang menunjukkan bahwa pelayanan dalam hal ibadah haji sangat terbantu dengan adanya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Keberadaan kelompok bimbingan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama dalam mencapai pemahaman yang lebih baik tentang pelaksanaan ibadah haji. Salah satu upaya yang sangat mendukung tercpainya pemahaman jamaah yang mengikuti KBIH itu adalah adanya buku panduan manasik haji. Dengan demikian, jelas bahwa buku panduan manasik haji memiliki nilai strategis dalam upaya meningkatkan pelayanan terutama dalam memberikan pemahaman yang utuh tentang pelaksanaan ibadah haji dan umroh.
Permasalahan yang menarik untuk dibahas dalam workshop ini di antaranya adalah bagaimana menyusun dan menampilkan sebuah buku panduan manasik haji dan unroh yang praktis, menarik, dan digunakan secara baik oleh calon jamaah haji dan umroh yang memiliki latar belakang beragam. Permasalahan ini menarik untuk dibahas terkait dengan temuan hasil penelitian Balai Litbang Agama bahwa buku manasik haji dan umroh yang diterbitkan oleh Kementerian Agama ternyata tidak banyak digunakan oleh jamaah dengan berbagai alasan dan ternyata buku panduan manasik haji dan umroh yang dikeluarkan oleh KBIH sangat beragam, baik dari segi tampilan maupun isinya. Oleh karena itu, evaluasi ini menjadi penting dan perlu dilakukan secara komprehensif agar diperoleh konstruksi buku panduan manasik haji dan umroh yang menarik, praktis, dan digunakan oleh calon jamaah haji dan umroh.
Kegiatan Workshop tentang “Pengembangan Buku Panduan Manasik Haji di Jawa Tengah,” tanggal 30 Maret – 02 April 2015. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan Semarang. Secara umum acara tersebut memberikan informasi mengenai beraneka ragam buku manasik haji yang diterbitkan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
Pembimbing dari KBIH menyatakan bahwa mereka hanya mengambil dan meringkas dari buku milik Kementerian Agama. Buku tuntunan manasik haji dan doa dari Kemenag relatif tidak banyak digunakan oleh jamaah haji karena datangnya terlambat, terlalu panjang doanya.
Maka buku panduan manasik haji perlu ditinjau kembali untuk disempurnakan agar jamaah mudah membaca dan mempergunakannya. Persoalan haji bukan terletak pada buku manasik haji saja, melainkan pada KBIH, tak heran jika sekarang kemenag melakukan akreditasim KBIH. Akreditasi ini KBIH dapat memperoleh izin maupun tidak memperoleh izin pelaksanaan bimbingan haji.