PENGEMBANGAN GERAKAN LITERASI ALQURAN MENUJU PENGUATAN KARAKTER PESERTA DIDIK

Ketua Penelitian :

Kategori: Isu Aktual

Anggota: Roch. Aris Hidayat

Publisher: BLA-Semarang

Diunduh: 396x

Dilihat 3050x

Editor: adminpusat

Abstrak:

Gerakan literasi Alquran di sekolah merupakan upaya memperkuat kemampuan literasi peserta didik muslim dalam membaca dan memahami Alquran. Kemampuan ini merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sebagaimana dituntut dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI). Gerakan literasi Alquran dalam konteks yang lebih luas merupakan bagian dari upaya penguatan karakter peserta didik.  Namun hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik masih relatif rendah. Hasil penelitian Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan (2016), menunjukkan bahwa indeks literasi Alquran di kalangan peserta didik SMA di seluruh Indonesia masih berada pada level sedang dan rendah, terutama untuk aspek membaca (2,59), menulis (2,2) dan mengartikan (1,87) pada skala 15. Sementara hasil penelitian Balai Litbang Agama Semarang (2017) terhadap sejumlah siswa SMP di Jawa Timur dan DIY, ditemukan bahwa kemampuan membaca dan menghafal peserta didik SMP cukup tinggi sedangkan kemampuan memahami Alquran pada umumnya relatif rendah. Salah satu alasannya karena kemampuan memahami memiliki tingkat kesulitan yang relatif tinggi dibandingkan dengan kemampuan membaca, dan menulis. Temuan lainnya memperlihatkan bahwa peserta didik yang mengikuti pendidikan Alquran atau agama di Taman Pendidikan Alquran atau Madrasah Diniyah, tingkat literasi Alqurannya lebih tinggi dibandingkan dengan siswa yang tidak ikut Taman Pendidikan Alquran atau Madrasah Diniyah. Ini menguatkan asumsi bahwa Taman Pendidikan Alquran atau Madrasah Diniyah memiliki  peran yang cukup besar dalam penguatan pendidikan agama, khususnya kemampuan literasi Alquran.
Upaya ini sejalan dengan KMA Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2014-2019 yang menyebutkan bahwa, arah kebijakan di bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah untuk memperkuat kualitas pemahaman dan pengamalan agama. Kebijakan tentang penguatan literasi Alquran telah ada namun masih bersifat sektoral, belum menyeluruh dan terpadu. Kebijakan penguatan literasi Alquran sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan agama Islam perlu didukung dan dikembangkan supaya lebih efektif. Kebijakan Kementerian Agama terkait dengan literasi Alquran, seperti  KMA No. 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI, implementasinya belum efektif, sehingga perlu adanya tindak lanjut. Salah satu upaya yang mendesak untuk segera dilakukan yaitu program pengembangan literasi Alquran secara terintegrasi, sistematis, dan melibatkan berbagai sektor. Usulan yang diajukan adalah pengembangan Gerakan Literasi Alquran melalui sektor pendidikan sebagai basis utama gerakan. Gerakan ini harus didukung bersama, tidak hanya oleh Kementerian Agama, tetapi oleh semua sektor, mulai dari Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Daerah, sehingga pengembangan Gerakan Literasi Alquran, sebagai upaya peningkatan literasi agama masyarakat dapat benar-benar dilakukan.

 

Gerakan literasi Alquran di sekolah merupakan upaya memperkuat kemampuan literasi peserta didik muslim dalam membaca dan memahami Alquran. Kemampuan ini merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sebagaimana dituntut dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI). Gerakan literasi Alquran dalam konteks yang lebih luas merupakan bagian dari upaya penguatan karakter peserta didik.  Namun hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik masih relatif rendah. Hasil penelitian Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan (2016), menunjukkan bahwa indeks literasi Alquran di kalangan peserta didik SMA di seluruh Indonesia masih berada pada level sedang dan rendah, terutama untuk aspek membaca (2,59), menulis (2,2) dan mengartikan (1,87) pada skala 15. Sementara hasil penelitian Balai Litbang Agama Semarang (2017) terhadap sejumlah siswa SMP di Jawa Timur dan DIY, ditemukan bahwa kemampuan membaca dan menghafal peserta didik SMP cukup tinggi sedangkan kemampuan memahami Alquran pada umumnya relatif rendah. Salah satu alasannya karena kemampuan memahami memiliki tingkat kesulitan yang relatif tinggi dibandingkan dengan kemampuan membaca, dan menulis. Temuan lainnya memperlihatkan bahwa peserta didik yang mengikuti pendidikan Alquran atau agama di Taman Pendidikan Alquran atau Madrasah Diniyah, tingkat literasi Alqurannya lebih tinggi dibandingkan dengan siswa yang tidak ikut Taman Pendidikan Alquran atau Madrasah Diniyah. Ini menguatkan asumsi bahwa Taman Pendidikan Alquran atau Madrasah Diniyah memiliki  peran yang cukup besar dalam penguatan pendidikan agama, khususnya kemampuan literasi Alquran.
Upaya ini sejalan dengan KMA Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2014-2019 yang menyebutkan bahwa, arah kebijakan di bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah untuk memperkuat kualitas pemahaman dan pengamalan agama. Kebijakan tentang penguatan literasi Alquran telah ada namun masih bersifat sektoral, belum menyeluruh dan terpadu. Kebijakan penguatan literasi Alquran sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan agama Islam perlu didukung dan dikembangkan supaya lebih efektif. Kebijakan Kementerian Agama terkait dengan literasi Alquran, seperti  KMA No. 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI, implementasinya belum efektif, sehingga perlu adanya tindak lanjut. Salah satu upaya yang mendesak untuk segera dilakukan yaitu program pengembangan literasi Alquran secara terintegrasi, sistematis, dan melibatkan berbagai sektor. Usulan yang diajukan adalah pengembangan Gerakan Literasi Alquran melalui sektor pendidikan sebagai basis utama gerakan. Gerakan ini harus didukung bersama, tidak hanya oleh Kementerian Agama, tetapi oleh semua sektor, mulai dari Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Daerah, sehingga pengembangan Gerakan Literasi Alquran, sebagai upaya peningkatan literasi agama masyarakat dapat benar-benar dilakukan.

 

Lampiran Tidak Tersedia