Ketua Penelitian : Arnis Rachmadhani
Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota: Arnis Rachmadhani
Publisher: BLA-Semarang
Diunduh: 57x
Dilihat 423x
Editor: blasemarang
Abstrak:
EXECUTIVE SUMMARY (ES)
PENELITIAN POTENSI RADIKALISME DALAM BAHAN BACAAN KELOMPOK KEGAMAMAAN ISLAM DI JAWA TENGAH, JAWA TIMUR, DAN DI YOGYAKARTA
Oleh :
Tim Lektur dan Khazanah Keagamaan
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang
I. Pendahuluan
Pasca reformasi, eskalasi radikalisme kelompok keagamaan di Indonesia semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai peristiwa konflik dan kekerasan atas nama agama, misalnya peristiwa bom Bali tahun 2002 hingga peristiwa bom Sarinah di Jalan Thamrin Jakarta tahun 2016 ini. Salah satu sumber radikalisme diyakini bersumber dari prinsip penafsiran tekstualis pada teks al-Qur’an, al-hadis shohih, termasuk bahan bacaan yang menjadi rujukan kelompok keagamaan yang mengutamakan pembahasan konsep jihad, al-amru bi al-makruf wa al-nahyu ‘an al-munkar, khilafah, al-wala wa al-barra, takfiri, dan baiat.
Konsep-konsep tersebut di atas dianggap memiliki potensi membentuk ideologi radikal sehingga Balai Litbang Agama Semarang perlu melakukan kajian terhadap konsep-konsep tersebut dalam bahan bacaan dan penafsiran para tokoh keagamaan, termasuk keterkaitan antara konsep literatur kelompok keagamaan radikal dengan konstelasi kebangsaan yang terdiri atas 4 pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Kelompok keagamaan yang menjadi fokus penelitian yaitu Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Kediri, Majelis Tafsir al-Qur’an (MTA) di Surakarta, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Malang, Ponpes al-Furqan Gresik, Ponpes al-Anshar Sleman, Yogyakarta, Ponpes Ittibaus Sunnah Klaten, Umar bin Khatab Magelang, Majelis Mujahidin (MM) Yogyakarta, Jamaah Ansharus Syariah (JAS) Sukoharjo, dan Front Jihad Islam (FJI) Kabupaten Bantul Yogyakarta.
II. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah penelitian ini adalah:
2.1 Bagaimana identifikasi bahan bacaan (literature) kelompok keagamaan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta?
2.2 Bagaimana konsep jihad, al-amru bi al-makruf wa al-nahyu ‘an al-munkar, khilafah, al-wala wa al-barra, takfiri, dan baiat dalam literatur kelompok keagamaan?
2.3 Bagaimana penafsiran para tokoh keagamaan tentang konsep jihad, al-amru bi al-makruf wa al-nahyu ‘an al-munkar, khilafah, al-wala wa al-barra, takfiri, dan baiat?
2.4 Bagaimana keterkaitan antara literatur kelompok keagamaan dengan konstelasi kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika?
III. Hasil Penelitian
Hasil penelitian tentang Potensi Radikalisme dalam Bahan Bacaan Kelompok Keagamaan disebutkan sebagai berikut: pertama, bahan bacaan atau literatur yang dijadikan rujukan oleh beberapa kelompok keagamaan yang diteliti seperti Ma’had Ittiba’us Sunnah, PP al-Anshar Sleman, PP Al-Furqan Gresik, FJI, dan JAS merujuk kepada karya-karya ulama Timur Tengah seperti karya Syaikh Muhammad Muqbil dan ulama-ulama Timur Tengah yang sepaham dengan kelompok Salafi. Penafsiran dan pemikiran ulama-ulama tersebut dalam konteks ke-Indonesiaan memiliki bibit-bibit radikal seperti adanya paham kelompok yang tidak seideologi dengan salafi yang murni dianggap sudah menyimpang dan kelompok yang menyimpang tersebut harus ditahdzir (diperingatkan). Konsep tahdzir berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok keagamaan.
Kedua, latar belakang lahirnya sepuluh kelompok keagamaan yang diteliti didasari semangat kembali kepada al-Qur’an dan hadis (al-ruju ila Qur’an wa Sunnah) dengan mengedepankan gerakan pemurnian ajaran Islam yang menganggap bid’ah tradisi keagamaan yang sudah lama berkembang di masyarakat. Semangat kembali kepada ajaran al-Qur’an dan hadis tanpa mempertimbangkan aspek moral, dan sosial budaya di masyarakat. Hal ini menimbulkan benih-benih konflik ketika berbenturan dengan beberapa tradisi keagamaan yang dipraktekkan oleh masyarakat, misalnya kasus di Sukoharjo Jawa Tengah antara penganut MTA dengan masyarakat.
Ketiga, hasil analisis terhadap terhadap ayat-ayat jihad, thoghut, amr makruf nahi munkar, takfiri, bid’ah, tahdzir, dar al-Islam, din wa daulah, dan khilafah di dalam 54 literatur bahan bacaan sepuluh kelompok keagamaan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta, sebagian besar menyebutkan bahwa ayat tentang jihad menjadi ayat yang paling banyak dikutip (21%), disusul oleh ayat tentang amr makruf nahi munkar sebesar 15%, ayat tentang taghut dan imamah sebesar 9%, ayat khusus tentang khilafah sebesar 8%, dan ayat tentang syariat Islam sebesar 6%. Sisanya sebanyak 41% mengutip ayat-ayat tentang takfir, walla wa al-barra, ghanimah, fai, hijrah, syu’ub wa al-qabail, perang suci, pemimpin non muslim, pemimpin wanita, toleransi, dan tentang musuh-musuh Islam dengan prosentase rata-rata 2-4%. Data ini menunjukkan bahwa tema-tema terkait radikalisme tersebut merupakan tema penting dan menjadi tema sentral bagi gerakan sepuluh kelompok keagamaan yang diteliti.
Keempat, secara umum kelompok-kelompok keagamaan yang diteliti menyepakati hukum jihad ada dua, yaitu fardhu kifayah dan fardhu ‘ain dengan berdasar pada dalil ayat al-Qur’an dan hadis Nabi Saw. Syarat jihad harus dilaksanakan dengan ilmu dan dilaksanakan berdasar komando dari pemerintah. Jihad dapat dilaksanakan dengan hati, fisik, harta, dan kekuasaan. Jihad juga dapat didefinisikan mencegah kebodohan, beramar makruf nahi munkar, melawan hawa nafsu. Potensi radikalisme berdasar konsep jihad dapat ditemukan pada pendapat kelompok keagamaan yang menyatakan bahwa jihad ofensif dapat dilaksanakan meskipun musuh dalam keadaaan tidak menyerang sebagaimana ditemukan dalam bahan bacaan HTI.
Kelima, anasir-anasir potensi radikalisme kelompok keagamaan terkait konstelasi kebangsaan dapat diketahui melalui konsep penegakan khilafah, konsep penegakan kembali negara Islam, konsep penegakan syariat Islam di bumi Nusantara serta perlunya diterapkan Piagam Jakarta sebagai dasar negara termasuk penolakan menghormat bendera, dan menyanyikan lagu Padamu Negeri. Konsep-konsep tersebut dapat ditemukan dalam bahan bacaan dan penafsiran tokoh kelompok keagamaan yang diteliti. Selain itu, ada ponpes yang diteliti cenderung hanya menggunakan literatur dan kurikulum pengajaran bercorak salafi sehingga kurang mendukung penguatan nilai-nilai kebangsaan.
IV. Rekomendasi
Potensi radikalisme dapat memunculkan tindakan radikal dan dapat mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi tantangan bersama seluruh bangsa jika tidak ada pembinaan. Oleh karena itu rekomendasi yang ditawarkan adalah:
Pertama, Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama agar memperkuat fungsi pembinaan terhadap kelompok-kelompok keagamaan melalui dialog intensif. Lembaga ini perlu mengembangkan konsep amr makruf nahi munkar berwawasan multikulturalisme dalam bentuk penguatan ideologi Islam moderat, dan ideologi kebangsaan.
Kedua, Badan Litbang dan Diklat Keagamaan Kementerian Agama RI agar memperkuat kajian tentang upaya deradikalisasi bagi kelompok-kelompok keagamaan Islam dan mengintensifkan diklat bagi penyuluh tentang wawasan kebangsaan sebagai bahan penguatan upaya deradikalisasi.
Ketiga, Ormas Keagamaan Islam agar ikut serta menyebarkan kontra narasi radikalisme melalui dialog intensif dengan kelompok keagamaan terindikasi radikal
Keempat, Balai Litbang Agama Semarang perlu memprogramkan penyusunan bibliografi konsep toleransi menurut pandangan Islam dan penyusunan ensiklopedi konsep jihad berdasarkan tafsir karya ulama Indonesia.
Semarang, 19 Mei 2016
Tim Peneliti Lektur dan khazanah Keagamaan
Umi Masfiah, M. Ag (Ketua tim)
Drs.H. Ahmad Sodli, M.Ag (Anggota)
Drs.H. Achmad Sidiq, M.S.I (Anggota)
Drs. Bisri Ruchani (Anggota)
Drs.H. Roch Aris Hidayat, M.Pd (Anggota)
DR. Samidi, M.S.I (Anggota)
Subkhan Ridlo, S.Ag.M.A.Hum. (Anggota)
Mustolehudin, S. Ag. S.IP. M.S.I (Anggota)
Moch. Lukluil Maknun, M.A. (Anggota)
Nurul Huda, S.Th.I (Anggota)