EXECUTIVE SUMMARY
INDEKS PELAYANAN PENDIDIKAN AGAMA
PADA SMAN/SMKN DI SULAWESI
Oleh:
Tim Peneliti Bidang Pendidikan
PENDAHULUAN
Pendidikan Agama merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh sekolah sebagai institusi formal tempat masyarakat berharap tentang kehidupan yang lebih baik kapan pun, di mana pun, dan situasi apa pun. Oleh karena itu, tujuan yang terpenting dari Pendidikan Agama bukan hanya mengembangkan pengetahuan, sikap, dan perilaku tapi nilai-nilai spiritual (agama) juga menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya dalam kehidupan saat ini dan di masa mendatang.
Pencapaian Pendidikan Agama sesuai dengan harapan masyarakat yang dimaksud di atas dapat dilakukan melalui pengembangan dan peningkatan layanan dalam pengelolaan atau manajemen pendidikan di sekolah, terutama guru-guru agama sebagai ujung tombak pelaksana Pendidikan agama di sekolah. Pendidikan pada umumnya berada dalam lingkup peran, fungsi dan tujuan yang tidak berbeda. Semuanya hidup dalam upaya yang bermaksud mengangkat dan menegakkan martabat manusia melalui transmisi yang dimilikinya, terutama dalam membentuk tranfer of knowlege dan tranfer of values.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pasal 12, ayat (1) huruf a, mengamanatkan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.” Bukan hanya di sekolah negeri, juga di sekolah swasta, bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya harus dipenuhi, maka pemerintah berkewajiban menyediakan atau mengangkat tenaga pengajar agama untuk semua siswa sesuai dengan agamanya baik sekolah negeri maupun swasta.
PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang menyatakan bahwa pendidikan agama merupakan proses pendidikan dan memberikan pengetahuan, membentuk kepribadian, sikap, serta keterampilan para siswa dalam mengamalkan norma, nilai, serta ajaran agamanya. Pendidikan agama ini sekurang-kurangnya dilaksanakan melalui mata pelajaran ataupun kulian pada semua jenjang, serta semua jenis pendidikan.
Pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Pendidikan agama dan keagamaan. Bagi masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat indeks kepuasan Masyarakat (IKM) pelayanan pendidikan agama pada SMAN/SMKN Di lokasi penelitian. Permasalahan penelitian di atas, indikator utamanya adalah pelayanan publik, untuk itu dalam instrumen pengumpulan data ini menggunakan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2014 tentang Pedoman Indeks Kepuasan Masyarakat oleh Unit Pelaksana Instansi Pemerintah. Indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas pendidikan agama sebagaimana Permenpan no. 16 tahun 2014 yaitu: (1) Persyaratan; (2) Prosedur; (3) Waktu Pelayanan; (4) Biaya/Tarif; (5) Produk Spesifikasi jenis Pelayanan; (6) Kompetensi Pelaksana; (7) Perilaku pelaksana; (8) Maklumat Pelayanan; (9) Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Hasil penelitian ini diharapkan menjadi masukan mengenai seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan untuk (1) Peningkatan sumber daya guru agama; (2) Peningkatan dan pengembangan sumber daya pengawas Pendidikan agama; (3) penyediaan Sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pendidikan agama di sekolah Umum; (4) pelaksanaan proses belajar mengajar Pendidikan agama di sekolah umum; (5) Peningkatan professional dan kualitas guru melalui sertifikasi guru Pendidikan agama di sekolah umum; (6) pengembangan Kurikulum pendidikan Agama di sekolah umum.
Penelitian ini dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar), Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian kuantitaif deskriptif ini menggunakan pendekatan survei. Penentuan sampel di tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan teknik sensus, mengambil semua SMAN dan SMKN di pada lokasi penelitian, pemilihan responden pun dilakukan dengan cara yang sama, populasi sasaran (target population) adalah segenap kepala sekolah serta pendidik yang mengampuh mata pelajaran agama di satuan pendidikan menengah. Sedangkan pemilihan responden di tingkat peserta didik, menggunakan teknik keterwakilan berdasarkan agama secara acak.
TEMUAN PENELITIAN
Beberapa temuan penelitian ini adalah:
Nilai Indeks kepuasan secara keseluruhan terkait pelayanan pendidikan agama pada SMAN/SMKN Se Sulawesi 63.03 dengan kategori Puas. Masing-masing lokasi diantaranya Sulsel (58.35 kategori cukup puas). Sulut (71,61 Kategori puas), Sulteng (68,63 kategori puas), Sultra (63,83 kategori puas), dan Sulbar (52,84 kategori cukup puas). Penilaian ini mngindikasikan bahwa pelayanan Kementerian Agama tentang pendidikan agama masih dianggap baik oleh sekolah-sekolah menengah, secara umum keenam unit yang diresponi adalah:
REKOMENDASI:
...