Executive Summary
PELAYANAN KEMENTERIAN AGAMA TERHADAP
PENGANUT AGAMA MINORITAS DI KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pendahuluan
Riset ini dilakukan untuk melihat implementasi regulasi terhadap bantuan rumah ibadat penganut agama minoritas, serta pendidikan agama bagi penganut agama minoritas di sekolah umum negeri dan sekolah yayasan berbasis agama tertentu. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB V pasal 12 ayat 1 dan Peraturan Menteri Agama (R.I.) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah yag tertuang di BAB Satu Bagian Ketiga (Kewajiban) pasal 3 ayat 1 dan 2. Tujuan riset untuk mengetahui konstruksi kebijakan, implementasi kebijakan, dan persepsi penganut agama minoritas terhadap pelayanan kementerian agama di lokasi penelitian.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan sumber data kepala kementerian agama kota, seksi atau penyelenggara bimbingan masyarakat kementerian agama kota (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu), Forum Kerukunan Umat Beragama, kepala sekolah umum negeri dan ketua yayasan sekolah swasta, guru agama, tokoh agama/masyarakat, dan warga pemeluk agama minoritas. Sumber data lainnya, mengobservasi relasi sosial (kehidupan keagamaan) penganut agama mayoritas dan minoritas, perkembangan pendirian rumah ibadat agama minoritas dan bentuk bantuan (material dan immaterial) yang diberikan kementerian agama terhadap agama minoritas, mata pelajaran agama untuk peserta didik minoritas, dan aktivitas peribadatan peserta didik beragama minoritas di sekolah-sekolah yang menjadi sasaran penelitian.
Riset dilakukan selama 25 hari, dengan rincian tujuh hari penjajakan di lokasi penelitian (studi awal), dan 18 hari melakukan penelitian lapangan. Lokasi penelitian dilakukan di Sulawesi Selatan (Kota Parepare/mayoritas Islam), Sulawesi Utara (Manado/mayoritas Kristen), Sulawesi Tengah (Palu/mayoritas Islam), Maluku Utara (Ternate/mayoritas Islam), dan Papua (Jayapura/mayoritas Kristen). Pemilihan lokasi dilakukan secara demografis, dengan mempertimbangkan komposisi penduduk berdasarkan jumlah penganut agama minoritas yang mendiami suatu wilayah, yang dihuni oleh pemeluk agama mayoritas.
Temuan
Rekomendasi
...