PENGELOLAAN PASCASARJANA (S2) PRODI PAI DI PTKI

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota: Suprapto

Publisher: PuslitbangPAK

Diunduh: 99x

Dilihat 511x

Editor: adminpusat

Abstrak:

Untuk mencapai kualitas pendidikan tinggi, pemerintah telah  mengeluarkan Undang-undang  No. 12 tahun 2012 Pasal 54 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti). Dalam upaya memenuhi amanat undang-undang tersebut, Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi telah menetapkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. UU Dikti dan Permenristekdikti tersebut menjadi syarat bagi semua satuan pendidikan tinggi termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Seiring dengan hal tersebut, pendidikan yang bermutu dan unggul di Pascasrjana PTKI merupakan hal yang harus diperhatikan dan diupayakan untuk dicapai. Pendidikan akan menjadi sia-sia apabila mutu proses dan lulusannya rendah.

 
  Text Box: Pascasarjana di Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam  (PTKI) perlu melakukan penguatan akademik pada aspek SDM, proses pembelajaran, tata kelola, riset dan publikasi serta ketersediaan dana yang memadai.

 

 

 

 

Untuk mencapai kualitas pendidikan tinggi, pemerintah telah  mengeluarkan Undang-undang  No. 12 tahun 2012 Pasal 54 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti). Dalam upaya memenuhi amanat undang-undang tersebut, Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi telah menetapkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. UU Dikti dan Permenristekdikti tersebut menjadi syarat bagi semua satuan pendidikan tinggi termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Seiring dengan hal tersebut, pendidikan yang bermutu dan unggul di Pascasrjana PTKI merupakan hal yang harus diperhatikan dan diupayakan untuk dicapai. Pendidikan akan menjadi sia-sia apabila mutu proses dan lulusannya rendah.

 
  Text Box: Pascasarjana di Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam  (PTKI) perlu melakukan penguatan akademik pada aspek SDM, proses pembelajaran, tata kelola, riset dan publikasi serta ketersediaan dana yang memadai.

 

 

 

 

Lampiran Tidak Tersedia