Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota: Suprapto
Publisher: PuslitbangPAK
Diunduh: 99x
Dilihat 511x
Editor: adminpusat
Abstrak:
Untuk mencapai kualitas pendidikan tinggi, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 12 tahun 2012 Pasal 54 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti). Dalam upaya memenuhi amanat undang-undang tersebut, Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi telah menetapkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. UU Dikti dan Permenristekdikti tersebut menjadi syarat bagi semua satuan pendidikan tinggi termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Seiring dengan hal tersebut, pendidikan yang bermutu dan unggul di Pascasrjana PTKI merupakan hal yang harus diperhatikan dan diupayakan untuk dicapai. Pendidikan akan menjadi sia-sia apabila mutu proses dan lulusannya rendah.
Untuk mencapai kualitas pendidikan tinggi, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 12 tahun 2012 Pasal 54 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti). Dalam upaya memenuhi amanat undang-undang tersebut, Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi telah menetapkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. UU Dikti dan Permenristekdikti tersebut menjadi syarat bagi semua satuan pendidikan tinggi termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Seiring dengan hal tersebut, pendidikan yang bermutu dan unggul di Pascasrjana PTKI merupakan hal yang harus diperhatikan dan diupayakan untuk dicapai. Pendidikan akan menjadi sia-sia apabila mutu proses dan lulusannya rendah.