Kelahiran ulama-ulama toleran menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi Negara Indonesia di tengah maraknya isu-isu radikalisme yang dibawa oleh kelompok-kelompok skriptualis yang membawa faham fundamentalis. Pengkaderan ulama toleran ini sangat dibutuhkan oleh negara dalam rangka membendung dan melakukan counter radicalism yang dikhawatirkan menciderai NKRI.
Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah untuk membendung faham-faham fundamentalisme ini, salah satunya pemberdayaan pendidikan pesantren salafiyah melalui program Pendidikan Diniyah Formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 13 tahun 2014. Namun demikian Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2014 yang Mengatur Tentang Pendidikan Keagamaan Islam termasuk di dalamnya adalah Pendidikan Diniyah Formal secara teknis dan pelaksanaan dirasa masih terlalu normatif oleh sebagian pesantren salafiyah yang ingin ikut mendirikan Pendidikan diniyah Formal.
Hasil penelitian yang dilakukan di 6 pondok pesantren Salafiyah yang telah melaksanakan Pendidikan Diniyah Formal di Jawa Tengah dan Jawa Timur terbukti mampu melahirkan calon ulama yang tafaqquh fiddin dan mewarisi 12 karakter ulama toleran. Ke-12 karakter ulama toleran tersebut meliputi keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, keteladanan, toleransi, rendah hati, persaudaraan umat Islam, moderat, toleran, keseimbangan, pola hidup sehat, dan cinta tanah air. Nilai-nilai toleran tersebut tersemai dan terimplementasi dalam kurikulum faktual maupun kurikulum tersembunyi di dalam pesantren salafiyah.
Kelahiran ulama-ulama toleran menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi Negara Indonesia di tengah maraknya isu-isu radikalisme yang dibawa oleh kelompok-kelompok skriptualis yang membawa faham fundamentalis. Pengkaderan ulama toleran ini sangat dibutuhkan oleh negara dalam rangka membendung dan melakukan counter radicalism yang dikhawatirkan menciderai NKRI.
Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah untuk membendung faham-faham fundamentalisme ini, salah satunya pemberdayaan pendidikan pesantren salafiyah melalui program Pendidikan Diniyah Formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 13 tahun 2014. Namun demikian Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2014 yang Mengatur Tentang Pendidikan Keagamaan Islam termasuk di dalamnya adalah Pendidikan Diniyah Formal secara teknis dan pelaksanaan dirasa masih terlalu normatif oleh sebagian pesantren salafiyah yang ingin ikut mendirikan Pendidikan diniyah Formal.
Hasil penelitian yang dilakukan di 6 pondok pesantren Salafiyah yang telah melaksanakan Pendidikan Diniyah Formal di Jawa Tengah dan Jawa Timur terbukti mampu melahirkan calon ulama yang tafaqquh fiddin dan mewarisi 12 karakter ulama toleran. Ke-12 karakter ulama toleran tersebut meliputi keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, keteladanan, toleransi, rendah hati, persaudaraan umat Islam, moderat, toleran, keseimbangan, pola hidup sehat, dan cinta tanah air. Nilai-nilai toleran tersebut tersemai dan terimplementasi dalam kurikulum faktual maupun kurikulum tersembunyi di dalam pesantren salafiyah.