PERAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH DI JAWA TIMUR, BALI, DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Ketua Penelitian :

Kategori: Evaluasi Kebijakan

Anggota: A.M. WibowoSiti Muawanah

Publisher: BLA-Semarang

Diunduh: 131x

Dilihat 825x

Editor: adminpusat1

Abstrak:

Pengawas madrasah memiliki peran penting dalam meningkatkan
kualitas atau mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sejumlah regulasi secara
khusus mengatur jabatan pengawas, baik dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama, maupun Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi terbaru
terkait dengan peraturan pengawas yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berupa Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen
PAN dan RB) Nomor 14 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas
Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Regulasi ini merupakan bukti
keseriusan pemerintah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan
madrasasah melalui peran pengawas.
Terkait dengan peran pengawas Madrasah Aliyah, Balai Penelitian dan
Pengembangan Agama Semarang Tahun 2019 melakukan penelitian tentang
peran pengawas dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan
pada Madrasah Aliyah di Jawa Timur, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pengawas dalam meningkatkan
kualitas Madrasah Aliyah termasuk dalam kategori besar. Hal ini ditunjukan
dengan nilai rata-rata angket yang diberikan kepada guru dan kepala madrasah
sebesar 89,9 pada skala 100.  Meskipun memiliki peran yang besar, namun
terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan pembinaan kualitas
Madrasah Aliyah. Pertama, masih dibutuhkan pengawas madrasah dengan
latarbelakang pendidikan matapelajaran yang ada di Madrasah Aliyah. Kedua, 
Policy Brief Penelitian “Peran Pengawas Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan 
Madrasah Aliyah Di Jawa Timur, Bali, Dan Daerah Istimewa Yogyakarta” 
tugas dan fungsi supervisi akademik pengawas madrasah perlu dimaksimalkan
tidak hanya memantau dokumen pembelajaran, tetapi sampai dengan supervisi
di kelas. Dalam supervisi manajerial pengawas memiliki peran yang “besar”
dalam meningkatkan kualitas Madrasah Aliyah, hal tersebut ditunjukan dari
nilai rata-rata penilaian pengawas dalam supervisi manjerial dengan nilai 86,61
pada skala 100. Namun demikian, peran pengawas dalam pembinaan manajerial
di Madrasah Aliyah perlu ditingkatkan pada hal-hal seperti pembinaan terhadap
Penelitian Tindakan Kelas oleh guru, penelitian tindakan madrasah oleh kepala
madrasah  dan Penelitian tindakan kepengawasan oleh pengawas madrasah.
Pengawas juga perlu meningkatkan pembinaan penyusunan pedoman
pengelolaan keuangan khususnya pada investasi dan operasional sesuai
ketentuan.
 
...
Pengawas madrasah memiliki peran penting dalam meningkatkan
kualitas atau mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sejumlah regulasi secara
khusus mengatur jabatan pengawas, baik dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama, maupun Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi terbaru
terkait dengan peraturan pengawas yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berupa Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen
PAN dan RB) Nomor 14 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas
Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Regulasi ini merupakan bukti
keseriusan pemerintah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan
madrasasah melalui peran pengawas.
Terkait dengan peran pengawas Madrasah Aliyah, Balai Penelitian dan
Pengembangan Agama Semarang Tahun 2019 melakukan penelitian tentang
peran pengawas dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan
pada Madrasah Aliyah di Jawa Timur, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pengawas dalam meningkatkan
kualitas Madrasah Aliyah termasuk dalam kategori besar. Hal ini ditunjukan
dengan nilai rata-rata angket yang diberikan kepada guru dan kepala madrasah
sebesar 89,9 pada skala 100.  Meskipun memiliki peran yang besar, namun
terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan pembinaan kualitas
Madrasah Aliyah. Pertama, masih dibutuhkan pengawas madrasah dengan
latarbelakang pendidikan matapelajaran yang ada di Madrasah Aliyah. Kedua, 
Policy Brief Penelitian “Peran Pengawas Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan 
Madrasah Aliyah Di Jawa Timur, Bali, Dan Daerah Istimewa Yogyakarta” 
tugas dan fungsi supervisi akademik pengawas madrasah perlu dimaksimalkan
tidak hanya memantau dokumen pembelajaran, tetapi sampai dengan supervisi
di kelas. Dalam supervisi manajerial pengawas memiliki peran yang “besar”
dalam meningkatkan kualitas Madrasah Aliyah, hal tersebut ditunjukan dari
nilai rata-rata penilaian pengawas dalam supervisi manjerial dengan nilai 86,61
pada skala 100. Namun demikian, peran pengawas dalam pembinaan manajerial
di Madrasah Aliyah perlu ditingkatkan pada hal-hal seperti pembinaan terhadap
Penelitian Tindakan Kelas oleh guru, penelitian tindakan madrasah oleh kepala
madrasah  dan Penelitian tindakan kepengawasan oleh pengawas madrasah.
Pengawas juga perlu meningkatkan pembinaan penyusunan pedoman
pengelolaan keuangan khususnya pada investasi dan operasional sesuai
ketentuan.
 

Lampiran Tidak Tersedia