Beberapa kasus pernikahan pasangan sejenis di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu disikapi secara serius. Keberhasilan pasangan sejenis mendapat buku nikah akan menjadi propaganda bagi kampanye LGBT di Indonesia. Padahal praktik LGBT jelas bertentangan dengan Pancasila, sila pertama dan kedua. Kasus terakhir yang viral dan menjadi perhatian publik terjadi di salah satu KUA di Jember. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan perlu mempertimbangkan adanya kebijakan baru terkait pemeriksaan organ reproduksi calon pengantin (CATIN) agar ada payung hukum bagi aparatur di Puskesmas dan KUA untuk memastikan identitas kelamin CATIN. Pemeriksaan identitas kelamin CATIN dengan pemeriksaan ultrasonography
(USG) menjadi alternatif untuk memeriksa kesehatan reproduksi sekaligus mengetahui identitas kelamin CATIN. Selain itu, Kementerian Agama juga perlu merevitalisasi kebijakan terkait verifikasi data CATIN berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi data CATIN melalui RT-RW untuk menanggulangi munculnya kasus pencatatan CATIN pasangan sejenis berikutnya.
Beberapa kasus pernikahan pasangan sejenis di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu disikapi secara serius. Keberhasilan pasangan sejenis mendapat buku nikah akan menjadi propaganda bagi kampanye LGBT di Indonesia. Padahal praktik LGBT jelas bertentangan dengan Pancasila, sila pertama dan kedua. Kasus terakhir yang viral dan menjadi perhatian publik terjadi di salah satu KUA di Jember. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan perlu mempertimbangkan adanya kebijakan baru terkait pemeriksaan organ reproduksi calon pengantin (CATIN) agar ada payung hukum bagi aparatur di Puskesmas dan KUA untuk memastikan identitas kelamin CATIN. Pemeriksaan identitas kelamin CATIN dengan pemeriksaan ultrasonography
(USG) menjadi alternatif untuk memeriksa kesehatan reproduksi sekaligus mengetahui identitas kelamin CATIN. Selain itu, Kementerian Agama juga perlu merevitalisasi kebijakan terkait verifikasi data CATIN berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi data CATIN melalui RT-RW untuk menanggulangi munculnya kasus pencatatan CATIN pasangan sejenis berikutnya.