TATA KELOLA JAMINAN PRODUK HALAL PADA PASAR RAKYAT DI KOTA BESAR DI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, DAN D.I. YOGYAKARTA (STUDI PROSES PRODUK HALAL PADA ZONA PANGAN BASAH)

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota: Setyo Boedi Oetomo

Publisher: BLA-Semarang

Diunduh: 183x

Dilihat 864x

Editor: adminpusat1

Abstrak:

Tanggal 17 Oktober 2019, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) efektif
diberlakukan di Indonesia, sesuai amanah Pasal 67 ayat (1) regulasi tersebut. Jika
merujuk Pasal 21 UU-JPH, proses produk halal (PPH) akan sulit diimplementasikan di
zona pangan basah pada pasar rakyat. Hal ini disebabkan acuan penataan pasar rakyat
saat ini (SNI 8152:2015 Pasar Rakyat) tidak mensyaratkan pemisahan produk halal dan
non halal. SNI Pasar Rakyat tersebut juga belum sinkron dengan UU 8/1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Perka BPOM 5/2015 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan
Yang Baik Di Pasar Tradisional, dan UU 33/2014 tentang JPH. Jika sistem tata kelola
pasar rakyat ini tidak segera diperbaiki (disinkronkan dengan regulasi lain) maka
perlindungan terhadap umat Islam dari produk yang terkontaminasi bahan/zat non
halal di pasar rakyat tidak tercapai. Kondisi ini mengakibatkan misi UU-JPH di pasar
rakyat tidak berjalan dengan baik. Selain tidak terlayaninya kepentingan konsumen
muslim, hal ini akan berdampak pada kepercayaan publik (konsumen muslim) pada
pasar rakyat yang ada pedagang daging non halal (babi dan lainnya). Untuk itu,
Kementerian Agama (BPJPH) perlu menginisiasi sinkronisasi SNI Pasar Rakyat dengan
pihak terkait.
 
...
Tanggal 17 Oktober 2019, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) efektif
diberlakukan di Indonesia, sesuai amanah Pasal 67 ayat (1) regulasi tersebut. Jika
merujuk Pasal 21 UU-JPH, proses produk halal (PPH) akan sulit diimplementasikan di
zona pangan basah pada pasar rakyat. Hal ini disebabkan acuan penataan pasar rakyat
saat ini (SNI 8152:2015 Pasar Rakyat) tidak mensyaratkan pemisahan produk halal dan
non halal. SNI Pasar Rakyat tersebut juga belum sinkron dengan UU 8/1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Perka BPOM 5/2015 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan
Yang Baik Di Pasar Tradisional, dan UU 33/2014 tentang JPH. Jika sistem tata kelola
pasar rakyat ini tidak segera diperbaiki (disinkronkan dengan regulasi lain) maka
perlindungan terhadap umat Islam dari produk yang terkontaminasi bahan/zat non
halal di pasar rakyat tidak tercapai. Kondisi ini mengakibatkan misi UU-JPH di pasar
rakyat tidak berjalan dengan baik. Selain tidak terlayaninya kepentingan konsumen
muslim, hal ini akan berdampak pada kepercayaan publik (konsumen muslim) pada
pasar rakyat yang ada pedagang daging non halal (babi dan lainnya). Untuk itu,
Kementerian Agama (BPJPH) perlu menginisiasi sinkronisasi SNI Pasar Rakyat dengan
pihak terkait.
 

Lampiran Tidak Tersedia