PENELITIAN AKTUAL STRATEGIS TERKAIT LAYANAN, MANAJEMEN DAN ORGANISASI PADA KEMENTERIAN AGAMA

Ketua Penelitian :

Kategori: Evaluasi Kebijakan

Anggota:

Publisher: PuslitbangLKKMO

Diunduh: 37x

Dilihat 420x

Editor: adminpusat1

Abstrak:

Secara faktual, Zona Integritas telah dicanangkan untuk seluruh instansi yang ada di
lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, termasuk
di unit kerja Balai Diklat Keagamaan. Pada praktiknya, ditemui sejumlah problem yang
menghambat proses pembangunan Zona Integritas. Problem-problem itu, berupa: (1)
Sosialiasasi tentang yang tidak tuntas yang berimplikasi pada kurangnya wawasan dan
pemahaman  tentang apa, mengapa, bagaimana dan dengan cara apa Zona Integritas
diimplmentasikan di lingkungan unit kerja mereka; (2) Tidak ada evaluasi berkala yang
dapat mengindentifikasi secara dini berbagai potensi persoalan sekaligus identifikasi
potensi yang dapat didayagunakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Zona Integritas; 
(3) Minimnya infrastruktur pendukung yang membuat pelaksanaan pembangunan Zona
Integritas tidak bisa berjalan secara optimal; (4)  Komitmen organisasi terhadap
penerapan Zona Integritas yang relatif masih rendah. (5) Belum memiliki cetak biru yang
matang tentang Penerapan Zona Integritas yang dapat menjadi rujukan operasional bagi
seluruh pegawai dalam mengimplementasikan Zona Integritas di unit kerja mereka, dan
(6) Kepemiminan puncak yang belum muncul secara kuat sebagai role model atas
penerapan prinsip-prinsp dasar tegaknya integritas institusi.  Untuk memperkuat dan
mempercepat proses penerapan Zona Integritas di lingkungan Balai Diklat Keagamaan,
perlu dilakukan langkah-langkah: (1) Membentuk semacam “Mahkamah Integritas” di
setiap Balai Diklat Keagamaan. Mahkamah Integritas ini nantinya akan berfungsi 
menjadi semacam majelis etik yang berperan untuk menjaga marwah dan integritas
institusi Balai Diklat Keagamaan secara keseluruhan; (2) Perlu dikembangkan
infrastrukur literasi integritas melalui wadah cyber literacy dengan perpustakaan balai
sebagai leading sector; (3) Menjadikan literasi integritas sebagai mata diklat tersendiri
sebagai sarana edukasi dan peningkatan literasi integritas secara terarah dan terencana,
(4) Mengambil satu instansi lain yang sudah ditetapkan sebagai WBK dan WBBM
sebagai benchmark atau best practice yang berfungsi sebagai sumber inspirasi, motivasi
dan sekaligus sebagai panduan arah dalam upaya mencapai predikat WBK dan WBBM
sebagai tujuan akhir dar proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan Balai Diklat
Keagamaan. 
 
Secara faktual, Zona Integritas telah dicanangkan untuk seluruh instansi yang ada di
lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, termasuk
di unit kerja Balai Diklat Keagamaan. Pada praktiknya, ditemui sejumlah problem yang
menghambat proses pembangunan Zona Integritas. Problem-problem itu, berupa: (1)
Sosialiasasi tentang yang tidak tuntas yang berimplikasi pada kurangnya wawasan dan
pemahaman  tentang apa, mengapa, bagaimana dan dengan cara apa Zona Integritas
diimplmentasikan di lingkungan unit kerja mereka; (2) Tidak ada evaluasi berkala yang
dapat mengindentifikasi secara dini berbagai potensi persoalan sekaligus identifikasi
potensi yang dapat didayagunakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Zona Integritas; 
(3) Minimnya infrastruktur pendukung yang membuat pelaksanaan pembangunan Zona
Integritas tidak bisa berjalan secara optimal; (4)  Komitmen organisasi terhadap
penerapan Zona Integritas yang relatif masih rendah. (5) Belum memiliki cetak biru yang
matang tentang Penerapan Zona Integritas yang dapat menjadi rujukan operasional bagi
seluruh pegawai dalam mengimplementasikan Zona Integritas di unit kerja mereka, dan
(6) Kepemiminan puncak yang belum muncul secara kuat sebagai role model atas
penerapan prinsip-prinsp dasar tegaknya integritas institusi.  Untuk memperkuat dan
mempercepat proses penerapan Zona Integritas di lingkungan Balai Diklat Keagamaan,
perlu dilakukan langkah-langkah: (1) Membentuk semacam “Mahkamah Integritas” di
setiap Balai Diklat Keagamaan. Mahkamah Integritas ini nantinya akan berfungsi 
menjadi semacam majelis etik yang berperan untuk menjaga marwah dan integritas
institusi Balai Diklat Keagamaan secara keseluruhan; (2) Perlu dikembangkan
infrastrukur literasi integritas melalui wadah cyber literacy dengan perpustakaan balai
sebagai leading sector; (3) Menjadikan literasi integritas sebagai mata diklat tersendiri
sebagai sarana edukasi dan peningkatan literasi integritas secara terarah dan terencana,
(4) Mengambil satu instansi lain yang sudah ditetapkan sebagai WBK dan WBBM
sebagai benchmark atau best practice yang berfungsi sebagai sumber inspirasi, motivasi
dan sekaligus sebagai panduan arah dalam upaya mencapai predikat WBK dan WBBM
sebagai tujuan akhir dar proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan Balai Diklat
Keagamaan. 
 

Lampiran Tidak Tersedia