ANALISIS INDEKS KEPUASAN ALUMNI DIKLAT TERHADAP PELAYANAN KEDIKLATAN DI PUSDIKLAT TENAGA TEKNIS PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN

Ketua Penelitian :

Kategori: Evaluasi Kebijakan

Anggota:

Publisher: PuslitbangLKKMO

Diunduh: 95x

Dilihat 523x

Editor: adminpusat1

Abstrak:

Penyelenggara pelayanan publik termasuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis
Pendidikan dan Keagamaan diklat berdasarkan Permenpan RB. No 14 Tahun 2017 wajib
melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun dan survei
dilakukan untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat yang dalam hal ini adalah peserta
serta alumni. Tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk
mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan publik yang tercermin dari Standar Kepuasan
Masyarakat yang unsur-unsurnya meliputi: Persyaratan; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur;
Waktu Penyelesaian; Biaya/Tarif; Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; Kompetensi Pelaksana;
Perilaku Pelaksana; Penanganan Pengaduan, dan Sarana dan prasarana.
Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive random sampling dengan jumlah
sebanyak 50 orang. Instrumen yang digunakan meliputi angket, pedoman wawancara dan ceklis
dokumen. Sedangkan analisis data dilakukan dengan cara editing, tabulasi, dan analisis IKM
serta interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada indeks kepuasan alumni diklat
terhadap pelayanan kediklatan menunjukkan bahwa kategori mutu pelayanan perunsur yaitu: 1)
Unsur Persyaratan mendapatkan nilai sebesar 84 (kategori B/Baik), 2) Unsur sistem,
mekanisme, dan prosedur mendapatkan nilai sebesar 87,5 (kategori B/Baik), 3) Unsur waktu
penyelesaian mendapatkan nilai sebesar 86 (kategori B/Baik), 4) Unsur biaya/tarif mendapatkan
nilai sebesar 94,625 (kategori A/Sangat Baik), 5) Unsur produk spesifikasi jenis pelayanan
mendapatkan nilai sebesar 85 (kategori B/Baik), 6) Unsur kompetensi pelaksana mendapatkan
nilai sebesar 88,063 (kategori B/Baik), 7) Unsur perilaku pelaksana mendapatkan nilai sebesar
88,5 (kategori A/Sangat Baik), 8) Unsur penanganan pengaduan, saran dan masukan
mendapatkan nilai sebesar 77,5 (kategori B/Baik), dan 9) Unsur sarana dan prasarana
mendapatkan nilai sebesar 83,929 (kategori B/Baik). Hasil nilai konversi indeks kepuasan
alumni diklat terhadap pelayanan kediklatan pada Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan
Keagamaan Kementerian Agama memperoleh hasil sebesar 85,26. Kinerja Pusdiklat Tenaga
Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama berdasarkan kategori mutu pelayanan 
berdasarkan indeks berada pada mutu pelayanan “B” dengan kategori “BAIK”. 
Penyelenggara pelayanan publik termasuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis
Pendidikan dan Keagamaan diklat berdasarkan Permenpan RB. No 14 Tahun 2017 wajib
melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun dan survei
dilakukan untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat yang dalam hal ini adalah peserta
serta alumni. Tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk
mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan publik yang tercermin dari Standar Kepuasan
Masyarakat yang unsur-unsurnya meliputi: Persyaratan; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur;
Waktu Penyelesaian; Biaya/Tarif; Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; Kompetensi Pelaksana;
Perilaku Pelaksana; Penanganan Pengaduan, dan Sarana dan prasarana.
Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive random sampling dengan jumlah
sebanyak 50 orang. Instrumen yang digunakan meliputi angket, pedoman wawancara dan ceklis
dokumen. Sedangkan analisis data dilakukan dengan cara editing, tabulasi, dan analisis IKM
serta interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada indeks kepuasan alumni diklat
terhadap pelayanan kediklatan menunjukkan bahwa kategori mutu pelayanan perunsur yaitu: 1)
Unsur Persyaratan mendapatkan nilai sebesar 84 (kategori B/Baik), 2) Unsur sistem,
mekanisme, dan prosedur mendapatkan nilai sebesar 87,5 (kategori B/Baik), 3) Unsur waktu
penyelesaian mendapatkan nilai sebesar 86 (kategori B/Baik), 4) Unsur biaya/tarif mendapatkan
nilai sebesar 94,625 (kategori A/Sangat Baik), 5) Unsur produk spesifikasi jenis pelayanan
mendapatkan nilai sebesar 85 (kategori B/Baik), 6) Unsur kompetensi pelaksana mendapatkan
nilai sebesar 88,063 (kategori B/Baik), 7) Unsur perilaku pelaksana mendapatkan nilai sebesar
88,5 (kategori A/Sangat Baik), 8) Unsur penanganan pengaduan, saran dan masukan
mendapatkan nilai sebesar 77,5 (kategori B/Baik), dan 9) Unsur sarana dan prasarana
mendapatkan nilai sebesar 83,929 (kategori B/Baik). Hasil nilai konversi indeks kepuasan
alumni diklat terhadap pelayanan kediklatan pada Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan
Keagamaan Kementerian Agama memperoleh hasil sebesar 85,26. Kinerja Pusdiklat Tenaga
Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama berdasarkan kategori mutu pelayanan 
berdasarkan indeks berada pada mutu pelayanan “B” dengan kategori “BAIK”. 

Lampiran Tidak Tersedia