SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN TANDA DAFTAR YAYASAN PADA AGAMA BUDDHA

Ketua Penelitian :

Kategori: Evaluasi Kebijakan

Anggota: Mulyana

Publisher: PuslitbangLKKMO

Diunduh: 95x

Dilihat 524x

Editor: adminpusat1

Abstrak:

Layanan tanda daftar yayasan Agama Buddha dulu diatur dalam Peraturan Ditjen Bimas Buddha
Nomor 241 Tahun 2015 tentang pedoman pendataan dan pendaftaran organisasi keagamaan
Buddha. Dalam praktiknya masih banyak lembaga keagamaan dan rumah ibadah Agama Buddha
yang belum memiliki tanda daftar yayasan sehingga Ditjen Bimas Buddha melalui Peraturan Nomor
322 dan 323 Tahun 2017 mencetuskan regulasi baru terkait pengurusan tanda daftar rumah ibadah
dan yayasan organisasi keagamaan. Melalui regulasi tersebut Ditjen Bimas Buddha juga
mengenalkan Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah (SIORI) untuk memantau segala hal
berkenan pengurusan tanda daftar. Keberadaan sistem secara daring tersebut justru memunculkan
permasalahan baru dalam pengurusan tanda daftar yayasan keagamaan Buddha. Oleh karena itu,
agenda penting yang harus dilaksanakan berkenaan dengan pengurusan tanda daftar yayasan agama
Buddha antara lain: (1) meningkatkan kuantitas maupun kualitas sosialisasi berkaitan dengan tanda
daftar pendirian yayasan yang menjangkau seluruh pelosok wilayah; (2) memaksimalkan
keberadaan Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah (SIORI); (3) penyederhanaan alur
birokrasi; (4) pemenuhan penyelenggara/kasi di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia; dan
(5) optimalisasi tugas penyuluh dalam membantu pengurusan tanda daftar di wilayah yang tidak
memiliki penyelenggara/kasi di tingkat kabupaten/kota di Indonesia. 
Layanan tanda daftar yayasan Agama Buddha dulu diatur dalam Peraturan Ditjen Bimas Buddha
Nomor 241 Tahun 2015 tentang pedoman pendataan dan pendaftaran organisasi keagamaan
Buddha. Dalam praktiknya masih banyak lembaga keagamaan dan rumah ibadah Agama Buddha
yang belum memiliki tanda daftar yayasan sehingga Ditjen Bimas Buddha melalui Peraturan Nomor
322 dan 323 Tahun 2017 mencetuskan regulasi baru terkait pengurusan tanda daftar rumah ibadah
dan yayasan organisasi keagamaan. Melalui regulasi tersebut Ditjen Bimas Buddha juga
mengenalkan Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah (SIORI) untuk memantau segala hal
berkenan pengurusan tanda daftar. Keberadaan sistem secara daring tersebut justru memunculkan
permasalahan baru dalam pengurusan tanda daftar yayasan keagamaan Buddha. Oleh karena itu,
agenda penting yang harus dilaksanakan berkenaan dengan pengurusan tanda daftar yayasan agama
Buddha antara lain: (1) meningkatkan kuantitas maupun kualitas sosialisasi berkaitan dengan tanda
daftar pendirian yayasan yang menjangkau seluruh pelosok wilayah; (2) memaksimalkan
keberadaan Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah (SIORI); (3) penyederhanaan alur
birokrasi; (4) pemenuhan penyelenggara/kasi di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia; dan
(5) optimalisasi tugas penyuluh dalam membantu pengurusan tanda daftar di wilayah yang tidak
memiliki penyelenggara/kasi di tingkat kabupaten/kota di Indonesia. 

Lampiran Tidak Tersedia