PENELITIAN KOMPETENSI JURU SEMBELIH HALAL DI INDONESIA TAHUN 2019

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota:

Publisher: PuslitbangBALK

Diunduh: 48x

Dilihat 547x

Editor: adminpusat1

Abstrak:

Tanggal 17 Oktober 2019, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah efektif diberlakukan di Indonesia. Pada pasal 18 ayat 1, point d).Hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Dan pada ayat 1).Hewan yang digunakan sebagai bahan produk wajib disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. Jika merujuk kepada pasal-pasal tersebut, secara umum juru sembelih belum sepenuhnya memenuhi 13 unit syarat kompetensi sebagaimana diatur dalam  SKKNI Kemenaker  No.  196  tahun  2014.  Berdasarkan  3  jenis  kompetensi,  baik kompetensi berdasarkan syariat, kompetensi berdasarkan teknik penyembelihan, dan kompetensi   berdasarkan   manajemen   penyembelihan.   Pada   umumnya   juru   sembelih memiliki pengetahuan (kognisi) yang memadai pada jenis pertama yakni ajaran Islam yang mengatur tentang penyembelihan hewan, namun tidak seluruhnya dipraktekkan. Factor manajemen RPH memberikan andil atas ketaatan para juru sembelih dalam memenuhi syar’i tersebut. Untuk kompetensi berdasarkan teknik penyembelihan, umumnya sudah dipahami  dan  dipraktekkan.  Untuk  kompetensi  berdasarkan  manajemen,  secara  umum belum seluruhnya dapat dipenuhi pada unsur higienis dan dan sanitasi. Untuk itu, BPJPH perlu menginisiasi sinkronisasi diklat teknis untuk dapat menghasilkan juru sembelih halal yang kompeten.

 

Tanggal 17 Oktober 2019, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah efektif diberlakukan di Indonesia. Pada pasal 18 ayat 1, point d).Hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Dan pada ayat 1).Hewan yang digunakan sebagai bahan produk wajib disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. Jika merujuk kepada pasal-pasal tersebut, secara umum juru sembelih belum sepenuhnya memenuhi 13 unit syarat kompetensi sebagaimana diatur dalam  SKKNI Kemenaker  No.  196  tahun  2014.  Berdasarkan  3  jenis  kompetensi,  baik kompetensi berdasarkan syariat, kompetensi berdasarkan teknik penyembelihan, dan kompetensi   berdasarkan   manajemen   penyembelihan.   Pada   umumnya   juru   sembelih memiliki pengetahuan (kognisi) yang memadai pada jenis pertama yakni ajaran Islam yang mengatur tentang penyembelihan hewan, namun tidak seluruhnya dipraktekkan. Factor manajemen RPH memberikan andil atas ketaatan para juru sembelih dalam memenuhi syar’i tersebut. Untuk kompetensi berdasarkan teknik penyembelihan, umumnya sudah dipahami  dan  dipraktekkan.  Untuk  kompetensi  berdasarkan  manajemen,  secara  umum belum seluruhnya dapat dipenuhi pada unsur higienis dan dan sanitasi. Untuk itu, BPJPH perlu menginisiasi sinkronisasi diklat teknis untuk dapat menghasilkan juru sembelih halal yang kompeten.

 

Lampiran Tidak Tersedia