Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota:
Publisher: PuslitbangBALK
Diunduh: 48x
Dilihat 547x
Editor: adminpusat1
Abstrak:
Tanggal 17 Oktober 2019, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah efektif diberlakukan di Indonesia. Pada pasal 18 ayat 1, point d).Hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Dan pada ayat 1).Hewan yang digunakan sebagai bahan produk wajib disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. Jika merujuk kepada pasal-pasal tersebut, secara umum juru sembelih belum sepenuhnya memenuhi 13 unit syarat kompetensi sebagaimana diatur dalam SKKNI Kemenaker No. 196 tahun 2014. Berdasarkan 3 jenis kompetensi, baik kompetensi berdasarkan syariat, kompetensi berdasarkan teknik penyembelihan, dan kompetensi berdasarkan manajemen penyembelihan. Pada umumnya juru sembelih memiliki pengetahuan (kognisi) yang memadai pada jenis pertama yakni ajaran Islam yang mengatur tentang penyembelihan hewan, namun tidak seluruhnya dipraktekkan. Factor manajemen RPH memberikan andil atas ketaatan para juru sembelih dalam memenuhi syar’i tersebut. Untuk kompetensi berdasarkan teknik penyembelihan, umumnya sudah dipahami dan dipraktekkan. Untuk kompetensi berdasarkan manajemen, secara umum belum seluruhnya dapat dipenuhi pada unsur higienis dan dan sanitasi. Untuk itu, BPJPH perlu menginisiasi sinkronisasi diklat teknis untuk dapat menghasilkan juru sembelih halal yang kompeten.
Tanggal 17 Oktober 2019, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah efektif diberlakukan di Indonesia. Pada pasal 18 ayat 1, point d).Hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Dan pada ayat 1).Hewan yang digunakan sebagai bahan produk wajib disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. Jika merujuk kepada pasal-pasal tersebut, secara umum juru sembelih belum sepenuhnya memenuhi 13 unit syarat kompetensi sebagaimana diatur dalam SKKNI Kemenaker No. 196 tahun 2014. Berdasarkan 3 jenis kompetensi, baik kompetensi berdasarkan syariat, kompetensi berdasarkan teknik penyembelihan, dan kompetensi berdasarkan manajemen penyembelihan. Pada umumnya juru sembelih memiliki pengetahuan (kognisi) yang memadai pada jenis pertama yakni ajaran Islam yang mengatur tentang penyembelihan hewan, namun tidak seluruhnya dipraktekkan. Factor manajemen RPH memberikan andil atas ketaatan para juru sembelih dalam memenuhi syar’i tersebut. Untuk kompetensi berdasarkan teknik penyembelihan, umumnya sudah dipahami dan dipraktekkan. Untuk kompetensi berdasarkan manajemen, secara umum belum seluruhnya dapat dipenuhi pada unsur higienis dan dan sanitasi. Untuk itu, BPJPH perlu menginisiasi sinkronisasi diklat teknis untuk dapat menghasilkan juru sembelih halal yang kompeten.