SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN KUA KECAMATAN TAHUN 2019

Ketua Penelitian :

Kategori: Isu Aktual

Anggota:

Publisher: PuslitbangBALK

Diunduh: 138x

Dilihat 789x

Editor: adminpusat1

Abstrak:

Eksistensi Pemerintah adalah untuk melayani masyarakat, tidak terkecuali Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan, KUA tidak hanya memberikan pelayanan pencatatan pernikahan (Catin) tetapi juga pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan hisab rukyat, pelayanan bimbingan & penerangan agama Islam, dan bimbingan zakat & wakaf. Guna mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama telah melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap 5.788 KUA yang tersebar di hampir seluruh Indonesia.

Di samping untuk memenuhi amanat Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017, SKM juga dimaksudkan untuk mengetahui indeks layanan KUA Kecamatan secara nasional dan menetapkan item-item layanan yang menjadi problem pelayanan yang perlu perbaikan, serta untuk mengetahui: (1) Pengetahuan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan KUA selain pencatatan nikah, (2) Kesesuaian biaya pencatatan nikah, dan (3) Realisasi layanan KUA selain pelayanan pencatatan nikah. Berdasarkan SKM tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum tingkat kepuasan masyarakat mencapai skor total 72,5 atau >60 (optimal). Namun demikian, terdapat permasalahan menyangkut penyediaan sarana-prasarana (gap negatif tertinggi -4,41), gap kesesuaian biaya nikah, pengetahuan mempelai terhadap layanan KUA di luar pencatatan perkawinan (skor 54/rendah), dan gap realisasi BOP. Beberapa solusi yang dapat ditempuh antara lain: 1) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dan Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, untuk melaksanakan diseminasi berbagai peraturan perundangan terkait, 2) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama perlu melakukan penanganan keluhan dan pemenuhan sarana dan prasarana KUA, 3) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama perlu meningkatkan pengetahuan mempelai dan pemenuhan kebutuhan mempelai terhadap layanan KUA, dan     4) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kementerian  Keuangan dan Bappenas perlu mengeliminir ketimpangan realisasi dan kebutuhan riil BOP KUA.

 

Eksistensi Pemerintah adalah untuk melayani masyarakat, tidak terkecuali Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan, KUA tidak hanya memberikan pelayanan pencatatan pernikahan (Catin) tetapi juga pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan hisab rukyat, pelayanan bimbingan & penerangan agama Islam, dan bimbingan zakat & wakaf. Guna mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama telah melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap 5.788 KUA yang tersebar di hampir seluruh Indonesia.

Di samping untuk memenuhi amanat Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017, SKM juga dimaksudkan untuk mengetahui indeks layanan KUA Kecamatan secara nasional dan menetapkan item-item layanan yang menjadi problem pelayanan yang perlu perbaikan, serta untuk mengetahui: (1) Pengetahuan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan KUA selain pencatatan nikah, (2) Kesesuaian biaya pencatatan nikah, dan (3) Realisasi layanan KUA selain pelayanan pencatatan nikah. Berdasarkan SKM tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum tingkat kepuasan masyarakat mencapai skor total 72,5 atau >60 (optimal). Namun demikian, terdapat permasalahan menyangkut penyediaan sarana-prasarana (gap negatif tertinggi -4,41), gap kesesuaian biaya nikah, pengetahuan mempelai terhadap layanan KUA di luar pencatatan perkawinan (skor 54/rendah), dan gap realisasi BOP. Beberapa solusi yang dapat ditempuh antara lain: 1) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dan Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, untuk melaksanakan diseminasi berbagai peraturan perundangan terkait, 2) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama perlu melakukan penanganan keluhan dan pemenuhan sarana dan prasarana KUA, 3) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama perlu meningkatkan pengetahuan mempelai dan pemenuhan kebutuhan mempelai terhadap layanan KUA, dan     4) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kementerian  Keuangan dan Bappenas perlu mengeliminir ketimpangan realisasi dan kebutuhan riil BOP KUA.

 

Lampiran Tidak Tersedia