Ketua Penelitian : H. Wahab
Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota: Aji Sofanudin, S.Pd.I., M.Si.
Publisher: BLA-Semarang
Diunduh: 52x
Dilihat 2208x
Editor: blasemarang
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsi (1) kitab kuning yang menjadi rujukan/kajian yang dipelajari pesantren Lirboyo dalam proses pembelajaran, (2) mengetahui bagaimana pesantren Lirboyo menentukan standar kitab kuning yang ditetapkan pada setiap jenjang kelas dan jenjang madrasah, dan (3) mengetahui orientasi yang ditentukan oleh pesantren Lirboyo berkaitan dengan penetapan kitab kuning yang dijadikan buku pegangan santri, dan (4) mengetahui bagaimana penguasaan kitab kuning pada pondok pesantren Lirboyo.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Lebih khusus pada Madrasah Hidayatul Mubtadi’in (MHM), lembaga pendidikan pada Pesantren Hidayatul Mubtadi’ien Lirboyo yang khusus mendalami kitab kuning.
Hasilnya, pertama, kitab kuning yang dijadikan kajian di pesantren Lirboyo sangat banyak. Pesantren Lirboyo terdiri atas 11 Pesantren yang masing-masing memiliki otoritas kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang mandiri (berdiri secara otonom), yaitu (1) PP Hidayatul Mubtadi-in Lirboyo (pesantren induk), (2) PP Haji Ya’qub Lirboyo, (3) PP HM Lirboyo, (4) PP Hidayatul Mubtadi-aat, (5) PP Putri HMQ, (6) P3TQ Lirbyo, (7) PP Ar Risalah, (8) HM Putra Al-Mahrusiyah, (9) HM Putri Al-Mahrusiyah, (10) PP Darussalam, dan (11) PP HM Antara. Tingkatan kitab yang diajarkan di Pesantren Lirboyo (pendidikan diniyah) –sebagian besar mata pelajaran-- lebih tinggi daripada SE Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: DJ.11.11/V/ PP.007/AZ/28/04 jo SE Dirjen Pendis No: 940/2008.
Kedua, dalam menentukan kitab kuning yang dipakai berdasarkan ‘keyakinan’ sistem nilai ahlus sunnah wal jamaah yang menekankan mempertahankan hal-hal lama yang baik. Hal ini dalam rangka mempertahankan fungsi utama pesantren yakni transmisi dan transfer ilmu pengetahuan Islam, pemeliharaan tradisi Islam, dan penciptaan kader-kader ulama. Dalam menentukan standar kitab kuning Pesantren Lirboyo bermusyawarah setiap tahun melalui lembaga yang disebut Badan Pembina Kesejahteraan Pesantren Lirboyo (BPK-P2L) dalam bentuk panitia kecil (ad hoc) yang merumuskan Hasil Sidang Panitia Kecil (HSPK) MHM. Penetapan perubahan kurikulum setelah melalui istikharoh para masyahih PP Lirboyo.
Ketiga, orientasi kelembagaan Pesantren Lirboyo terwakili dalam 3 (tiga) lembaga: (1) PP Hidayatul Mubtadi-in Lirboyo (Induk) yang murni menyelenggarakan pendidikan diniyah yakni MHM, (2) PP HM Putra Putri Al-Mahrusiyah yang memiliki lembaga pendidikan diniyah dan lembaga yang berkurikulum kementerian agama: MTs, MA Tribakti al-Mahrusiyah, (3) PP Ar-Risalah yang memiliki lembaga pendidikan diniyah dan lembaga yang berkurikulum Kementerian Pendidikan Nasional, mulai dari SD sampai dengan SMA. Pesantren Hidayatul Mubtadi’ien Lirboyo baik melalui model klasikal maupun non-klasikal berorientasi pada tafaqquh fi al-din, yakni memperdalam pemahman tentang ilmu agama Islam dan ajaran-ajarannya. Sedangkan orientasi dan corak keislamanya adalah ahlussunnah wal Jama’ah dengan pilihan manhaj yang moderat. Manhaj ini menganut empat imam madzhab dalam bidang fiqh, imam al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam bidang aqidah dan menganut al-Ghazali, al-Syadzili, dan al-Junaid dalam bidang tasawuf.
Keempat, Penguasaan kitab kuning didasarkan pada: (1) aspek penguasaan ilmu alat, dengan indikator: mampu menghafal, mentarkib, mengi’rab, serta mentashrif (2) mampu membaca kitab gundul dengan benar dan memaknainya sesuai dengan makna jawan (3) mampu memahami substansi kajian kitab-kitab kuning dari berbagai bidang (fan) ilmu keislaman; fiqh, tauhid, hadits, tafsir, faroid, dll, (4) mampu menterjemahkan (murodi) substansi yang dikaji dalam kitab kuning. Penguasaan tersebut diukur melalui ujian semesteran baik secara kitabah, qiroah, muhafadzah, dan munaqosah.
Kata Kunci: Standardisasi, Kitab Kuning,Orientasi, Madrasah Hidayatul Mubtadi’in Lirboyo
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsi (1) kitab kuning yang menjadi rujukan/kajian yang dipelajari pesantren Lirboyo dalam proses pembelajaran, (2) mengetahui bagaimana pesantren Lirboyo menentukan standar kitab kuning yang ditetapkan pada setiap jenjang kelas dan jenjang madrasah, dan (3) mengetahui orientasi yang ditentukan oleh pesantren Lirboyo berkaitan dengan penetapan kitab kuning yang dijadikan buku pegangan santri, dan (4) mengetahui bagaimana penguasaan kitab kuning pada pondok pesantren Lirboyo.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Lebih khusus pada Madrasah Hidayatul Mubtadi’in (MHM), lembaga pendidikan pada Pesantren Hidayatul Mubtadi’ien Lirboyo yang khusus mendalami kitab kuning.
Hasilnya, pertama, kitab kuning yang dijadikan kajian di pesantren Lirboyo sangat banyak. Pesantren Lirboyo terdiri atas 11 Pesantren yang masing-masing memiliki otoritas kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang mandiri (berdiri secara otonom), yaitu (1) PP Hidayatul Mubtadi-in Lirboyo (pesantren induk), (2) PP Haji Ya’qub Lirboyo, (3) PP HM Lirboyo, (4) PP Hidayatul Mubtadi-aat, (5) PP Putri HMQ, (6) P3TQ Lirbyo, (7) PP Ar Risalah, (8) HM Putra Al-Mahrusiyah, (9) HM Putri Al-Mahrusiyah, (10) PP Darussalam, dan (11) PP HM Antara. Tingkatan kitab yang diajarkan di Pesantren Lirboyo (pendidikan diniyah) –sebagian besar mata pelajaran-- lebih tinggi daripada SE Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: DJ.11.11/V/ PP.007/AZ/28/04 jo SE Dirjen Pendis No: 940/2008.
Kedua, dalam menentukan kitab kuning yang dipakai berdasarkan ‘keyakinan’ sistem nilai ahlus sunnah wal jamaah yang menekankan mempertahankan hal-hal lama yang baik. Hal ini dalam rangka mempertahankan fungsi utama pesantren yakni transmisi dan transfer ilmu pengetahuan Islam, pemeliharaan tradisi Islam, dan penciptaan kader-kader ulama. Dalam menentukan standar kitab kuning Pesantren Lirboyo bermusyawarah setiap tahun melalui lembaga yang disebut Badan Pembina Kesejahteraan Pesantren Lirboyo (BPK-P2L) dalam bentuk panitia kecil (ad hoc) yang merumuskan Hasil Sidang Panitia Kecil (HSPK) MHM. Penetapan perubahan kurikulum setelah melalui istikharoh para masyahih PP Lirboyo.
Ketiga, orientasi kelembagaan Pesantren Lirboyo terwakili dalam 3 (tiga) lembaga: (1) PP Hidayatul Mubtadi-in Lirboyo (Induk) yang murni menyelenggarakan pendidikan diniyah yakni MHM, (2) PP HM Putra Putri Al-Mahrusiyah yang memiliki lembaga pendidikan diniyah dan lembaga yang berkurikulum kementerian agama: MTs, MA Tribakti al-Mahrusiyah, (3) PP Ar-Risalah yang memiliki lembaga pendidikan diniyah dan lembaga yang berkurikulum Kementerian Pendidikan Nasional, mulai dari SD sampai dengan SMA. Pesantren Hidayatul Mubtadi’ien Lirboyo baik melalui model klasikal maupun non-klasikal berorientasi pada tafaqquh fi al-din, yakni memperdalam pemahman tentang ilmu agama Islam dan ajaran-ajarannya. Sedangkan orientasi dan corak keislamanya adalah ahlussunnah wal Jama’ah dengan pilihan manhaj yang moderat. Manhaj ini menganut empat imam madzhab dalam bidang fiqh, imam al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam bidang aqidah dan menganut al-Ghazali, al-Syadzili, dan al-Junaid dalam bidang tasawuf.
Keempat, Penguasaan kitab kuning didasarkan pada: (1) aspek penguasaan ilmu alat, dengan indikator: mampu menghafal, mentarkib, mengi’rab, serta mentashrif (2) mampu membaca kitab gundul dengan benar dan memaknainya sesuai dengan makna jawan (3) mampu memahami substansi kajian kitab-kitab kuning dari berbagai bidang (fan) ilmu keislaman; fiqh, tauhid, hadits, tafsir, faroid, dll, (4) mampu menterjemahkan (murodi) substansi yang dikaji dalam kitab kuning. Penguasaan tersebut diukur melalui ujian semesteran baik secara kitabah, qiroah, muhafadzah, dan munaqosah.
Kata Kunci: Standardisasi, Kitab Kuning,Orientasi, Madrasah Hidayatul Mubtadi’in Lirboyo