Penelitian Persepsi Masyarakat terhadap Perlindungan Umat Beragama oleh Pemerintah

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota:

Publisher: PuslitbangKK

Diunduh: 30x

Dilihat 342x

Editor: puslitbangkk

Abstrak:

...

Lampiran Tidak Tersedia

Salahsatu kegiatan penelitian yang dilakukan Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama  tahun  2015  adalah  Penelitian “Persepsi Masyarakat terhadap Perlindungan Umat Beragama.”

Penelitian ini dilakukan untuk menggali dan mengetahui persepsi masyarakat atas konsep “perlindungan umat beragama”—di mana dalam konteks saat ini Kementerian Agama sedang menyusun draf RUU Perlindungan Umat Beragama. Penelitian ini memotret dan memetakan persepsi terhadap perlindungan, yang didekati dari teori kewarganegaraan (citizenship), kebebasan beragama, dan HAM.

Penelitian dengan menggunakan metode kuantitatif ini menyebarkan angket di 12 provinsi yang dipilih secara acak, yakni: Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Di setiap ibukota provinsi dipilih kecamatan ibukota kab/kota, di setiap kecamatan dipilih secara acak dua kelurahan/desa, di setiap desa dipilih secara acak dua RW, dan di setiap RW dipilih secara acak dua RT. Di setiap RT inilah dipilih secara acak 12-13 kepala keluarga sebagai responden.

Dengan menggunakan angket berskala Thurstone, data dijaring dan diolah dengan uji proporsi untuk setiap dimensi, ditemukan  nilai  hipotesis  dan  tingkat  signifikansinya.  Dari hasil itu, sampai pada kesimpulan seberapa bebas atau seberapa  tidak-bebas  (terikat)  kecenderungan  arah pengaturan  dalam  setiap  dimensi  yang  diukur.  Kesimpulan dari hasil penelitian di atas adalah:

Keterangan: Subdimensi yang diberi tanda bintang (*) berarti merupakan yang paling dominan berpengaruh atau faktor utama

  1. Ragam   persepsi   masyarakat   terhadap   dimensi- subdimensi perlindungan umat beragama, terkait kecenderungan   arah   pengaturannya   menurut   publik, adalah sbb:

    Var

    Dimensi

    Subdimensi

    Arah pengaturan

     

    I. Bebas berekspresi

    1. Bebas beragama/ meyakini agama

    a.   Bebas meyakini Tuhan

    Cenderung bebas

    b.   Bebas meyakini kitab suci

    Cenderung terikat

    c.   Bebas meyakini Rasul *

    Cenderung terikat

    d.   Bebas berpindah agama

    Cenderung bebas

    2. Bebas beribadat

    a.   Menjalankan ibadat ritual

    Cenderung bebas

    b.   Mendirikan rumah ibadat *

    Cenderung terikat

     

    3. Bebas menyebar-kan

    a.   Cara menyebarkan agama

    Cenderung terikat

    b.   Objek penyebaran agama

    Cenderung bebas

    c.   Isi yang disebarkan *

    Cenderung terikat

    d.   Media penyebaran

    Cenderung bebas

     

    4. Bebas beridentitas

    a.   Penggunaan simbol agama

    Cenderung terikat

    b.   Hari besar keagamaan

    Cenderung bebas

    c.   Mendirikan        organisasi

    keagamaan *

    Cenderung bebas

    5. Bebas berpendidik-an agama

    a.   Materi pelajaran agama *

    Cenderung terikat

    b.   Penyampai/guru agama

    Cenderung bebas

    c.   Peserta pengajaran agama

    Cenderung terikat

    II. Bebas dari intrusi

    1. Internal (bebas penyim- pangan); 2. Eksternal (bebas penodaan, dan intimidasi)

    a.   Ajaran agama *

    Cenderung terikat

    b.   Ritual agama

    Cenderung bebas

    c.   Simbol agama

    Cenderung terikat

    d.   Teks kitab agama

    Cenderung terikat

    e.   Bahasa agama

    Cenderung bebas

  2. Dari  ragam  persepsi  sebagaimana  digambarkan  pada tabel di atas, dapat dipetakan klaster kecenderungan persepsi responden dari total 850 orang, sebagai berikut:

    a.  Kelompok  I  yang  cenderung  ketat/terikat,  sebesar

    58,4%. Dalam banyak dimensi/subdimensi anasir perlindungan beragama, kelompok ini cenderung memandang perlunya pengaturan yang tidak bebas, rigid, terikat.

    b. Kelompok II yang cenderung moderat, sebesar 28,2%.

    Kelompok ini memandang dalam sebagian dimensi/subdimensi anasir perlindungan beragama harus diatur lebih terikat namun sebagiannya lebih dibebaskan atau longgar. Sikap moderat.

    c.  Kelompok III yang cenderung longgar/bebas, sebesar 13,4%. Arah pengaturan dalam dimensi/subdimensi perlindungan umat beragama, menurut kelompok ini, cenderung dibebaskan, tidak membatasi.

  3. Memadukan   antara   pengelompokan   (klasterisasi) kecenderungan persepsi responden dengan karakteristik individunya, maka didapat hal-hal sebagai berikut:

a.   Kelompok I kebanyakan laki-laki, usia antara 25-44 tahun, umumnya karyawan swasta, dan aktif sebagai pengurus organisasi.

b. Kelompok II juga laki-lakinya lebih banyak dari perempuannya,  usia  antara  45-59  tahun,  umumnya ibu   rumah   tangga,   dan   aktif   sebagai   pengurus organisasi

c.   Kelompok III umumnya laki-laki, berusia 25-44 tahun, kebanyakan wiraswasta, dan aktif sebagai pengurus organisasi.

Dari   temuan-temuan   ini,   dapat   direkomendasikan beberapa hal bahan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama harus mengindahkan data empirik kecenderungan persepsi publik tentang anasir dimensi/subdimensi perlindungan beragama—sebagaimana tabel di atas. Ketika dalam suatu subdimensi kecenderungannya “bebas”, maka diktum pasal yang disusun sebaiknya ke arah membebaskan atau menjamin kebebasannya. Demikian sebaliknya, yang berkecenderungan tidak-bebas atau terikat/rigid, maka arah pengaturannya pun sebaiknya lebih ketat, mengatur, atau kebebasannya dibatasi. Berikut selengkapnya beberapa subdimensi yang seharusnya bebas dan tidak- bebas arah pengaturannya:

    Subdimensi yang

    dibebaskan/longgar

     

    Subdimensi yang terikat/rigid

    1.  Bebas meyakini Tuhan

    1. Bebas meyakini kitab suci

    2.  Bebas berpindah agama

    2. Bebas meyakini Rasul

    3.  Bebas menjalankan ibadat ritual

    3. Bebas mendirikan rumah ibadat

    4.  Bebas menyasar objek penyebaran agama

    4. Bebas dalam cara menyebarkan agama

    5.  Bebas mengguna media penyebaran agama

    5. Bebas dalam isi yang disebarkan

    6.  Bebas berhari besar keagamaan

    6. Bebas menggunakan simbol agama

    7.  Bebas mendirikan organisasi keagamaan

    7. Bebas dalam materi pelajaran agama

    8.  Bebas siapa penyampai/guru ajaran agama

    8. Bebas dalam peserta pengajaran agama

    9.  Dilindungi dalam melaksanakan ritual agama

    9. Perlindungan ajaran agama

    10. Dilindungi dalam berbahasa agama

    10. Perlindungan simbol agama

     

    11. Perlindungan teks kitab agama

Catatan: subdimensi yang perlu dibebaskan namun “tidak sesuai” dengan arah pengaturan dalam regulasi yang ada saat ini, misal di nomor 8 (guru agama, dimana di UU Sisdiknas “harus oleh guru seagama”), penjelasan/ilustrasinya: di suatu sekolah yang terbatas ketersediaan gurunya, maka guru Matematika, misalnya, bisa juga merangkap menyampaikan materi pelajaran agama.

 

2. Melihat   kecenderungan   persepsi   responden,   dimana 58,4% cenderung memandang perlunya perlindungan beragama yang rigid/ketat/terikat, dibanding yang cende- rung bebas/longgar (13,4%), maka hal ini dapat dipahami sebagai indikasi kecenderungan publik mengenai arah pengaturan (dan baik dipertimbangkan) dalam RUU PUB.

3. Beranjak  dari  hasil  penelitian  ini,  tahun  2016  kiranya penting dilakukan penelitian lanjutan yang menekankan pada persepsi publik terhadap DRAF RUU PUB yang telah disusun Kementerian Agama/Pemerintah—sambil proses diskusi publik terhadap NA dan RUU PUB berlangsung. Penelitian uji-prediktif-evaluatif tersebut merupakan “sekuel”  dari  tahun  ini,  dan  akan  merekam  pendapat publik secara kuantitatif-presisif setiap klausul yang telah/akan diatur dalam DRAF RUU PUB tersebut.

...

Lampiran Tidak Tersedia

Lampiran Tidak Tersedia