Ketua Penelitian : Drs. H. Achmad Sidiq, M.S.I.
Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota:
Publisher: BLA-Semarang
Diunduh: 51x
Dilihat 996x
Editor: blasemarang
Abstrak:
Masjid Basyariyah Sewulan Madiun secara konseptual merupakan bangunan yang secara umum digunakan sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah dan sebagai pusat kebudayaan Islam. Selain itu, Masjid Basyariyah Sewulan Madiun juga merupakan benda cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan (UU No.11Tahun 2010). Karena itu, pemanfaatan dan pelestariannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kenyataannya, pemanfaatan dan pelestarian Masjid Basyariyah Sewulan oleh Pemerintah dan masyarakat masih belum sesuai harapan. Hal itu terjadi karena mereka kurang memahami arti penting sejarah, corak arsitektur, dan fungsi masjid itu. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menerangjelaskan sejarah, corak arsitektur, dan fungsi Masjid Basyariyah Sewulan Madiun. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dengan metode historis, arkeologis, sosiologis, dan antropologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Basyariyah Sewulan didirikan sebagai bagian dari upaya Islamisasi di daerah Madiun dan sekitarnya. Masjid ini didirikan sekitar tahun 1740 oleh Kyai Bagus Harun atau Kyai Basyariyah, santri dari Tegalsari, Ponorogo, sebagai hadiah atas jasanya membantu memulihkan Kraton Kasunanan Kartasura dari serangan pasukan Cina pimpinan Mas Garendi. Masjid ini bercorak arsitektur Jawa, ditandai adanya atap tumpang tiga, empat tiang utama, ruang pawestren, dan kolam. Fungsi masjid Basyariyah Sewulan selain sebagai tempat salat, juga memiliki fungsi pendidikan, sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Upaya pelestarian terhadap Masjid Basyariyah Sewulan telah dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat, namun belum optimal.
Kata kunci: masjid, sejarah, arsitetur, fungsi, pelestarian
Masjid Basyariyah Sewulan Madiun secara konseptual merupakan bangunan yang secara umum digunakan sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah dan sebagai pusat kebudayaan Islam. Selain itu, Masjid Basyariyah Sewulan Madiun juga merupakan benda cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan (UU No.11Tahun 2010). Karena itu, pemanfaatan dan pelestariannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kenyataannya, pemanfaatan dan pelestarian Masjid Basyariyah Sewulan oleh Pemerintah dan masyarakat masih belum sesuai harapan. Hal itu terjadi karena mereka kurang memahami arti penting sejarah, corak arsitektur, dan fungsi masjid itu. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menerangjelaskan sejarah, corak arsitektur, dan fungsi Masjid Basyariyah Sewulan Madiun. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dengan metode historis, arkeologis, sosiologis, dan antropologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Basyariyah Sewulan didirikan sebagai bagian dari upaya Islamisasi di daerah Madiun dan sekitarnya. Masjid ini didirikan sekitar tahun 1740 oleh Kyai Bagus Harun atau Kyai Basyariyah, santri dari Tegalsari, Ponorogo, sebagai hadiah atas jasanya membantu memulihkan Kraton Kasunanan Kartasura dari serangan pasukan Cina pimpinan Mas Garendi. Masjid ini bercorak arsitektur Jawa, ditandai adanya atap tumpang tiga, empat tiang utama, ruang pawestren, dan kolam. Fungsi masjid Basyariyah Sewulan selain sebagai tempat salat, juga memiliki fungsi pendidikan, sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Upaya pelestarian terhadap Masjid Basyariyah Sewulan telah dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat, namun belum optimal.
Kata kunci: masjid, sejarah, arsitetur, fungsi, pelestarian