ARAH PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI PESANTREN ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM UNDANG-UNDANG RI TENTANG PESANTREN NOMOR 18 TAHUN 2019

Ketua Penelitian :

Kategori: Evaluasi Kebijakan

Anggota:

Publisher: PuslitbangPAK

Diunduh: 133x

Dilihat 871x

Editor: SekretariatBLD

Abstrak:

Artikel ini mendiskusikan dua pokok permasalahan. Pertama, arah pengembangan
pendidikan Islam di pesantren berdasarkan Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun
2019. Kedua, peluang dan tantangan pesantren dalam mengimplementasikan amanat
Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Artikel ini merupakan hasil kajian
kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data dikumpulkan secara
daring (online) melalui Google Scholar dan melalui digital library yang dikelola sejumlah
universitas. Data dibagi menjadi dua, yaitu data primer dan data skunder. Data primer dalam
kajian ini adalah dokumen Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren,
sedangkan data sekunder adalah jurnal-jurnal ilmiah, disertasi, tesis, dan buku-buku yang
berkaitan dengan fokus penelitian. Kajian ini menyimpulkan bahwa, arah pengembangan
pendidikan Islam di pesantren menurut UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dapat
dilihat dari 6 aspek, yaitu: Pertama, pengembangan kurikulum, yang harus dikembangkan
berbasis Kitab Kuning dan Dirasah Islamiyah. Kedua, pengembangan penjaminan mutu
pesantren dengan membentuk dua lembaga, yaitu Majelis Masyayikh dan Dewan
Masyayikh. Ketiga, pengembangan metode pembelajaran, yaitu mengembangkan metode
lain dalam pembelajaran Kitab Kuning di pesantren selain sorogan, bandongan, dan wetonan
atau dapat juga metode tersebut dimodifikasi dalam bentuk kajian tematis. Keempat,
pengembangan nilai, yang meliputi a) nilai demokratis; b) nilai universal/rahmatan lil
‘alamin yang mencakup nilai multikutural (ta’addudiyah) dan moderat (wasaṭiyyah); c)
Nilai cinta tanah air; d) nilai kemandirian dan keberdayaan; dan e) nilai religius. Kelima,
pengembangan sumber pendanaan. Pendanaan pesantren tidak hanya swadaya masyarakat,
namun juga dari APBN, APBD, hibah luar dan dalam negeri, dan dana abadi pendidikan.
Keenam, pengembangan SDM pesantren yang meliputi kiai dan pendidik/ustadz di
pesantren. Sementara Peluang implementasi UU Pesantren dapat klasifikasikan menjadi
tiga: Pertama, peluang bagi pendidik/tenaga kependidikan, yang meliputi peluang
berinovasi baik inovasi kurikulum maupun metode pembelajaran; peluang berkarir secara
professional; dan peluang ikut serta dalam program pemberdayaan pesantren; Kedua
peluang bagi santri mencakup: pengakuan ijazah; berhak menggunakan gelar akademik bagi
alumni Ma’had ‘Aly; berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan
memperoleh kesempatan kerja yang sama seperti sekolah umum lainnya. Ketiga, peluang
bagi institusi pesantren mencakup: peluang menerbitkan ijazah, menguatkan entitas
pesantren, pendanaan dari abadi pendidikan, pengembangan kelembagaan pesantren; dan
ppengembangan prasarana. Sementara tantangannya adalah sulit mengimplementasikan UU
Pesantren tanpa regulasi turunan; memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan UU
Pesantren yang masih baru; mempertahankn kemandirian pesantren; dan kemampuan
bersaing/berkompetisi.
Kata Kunci: UU. Pesantren, arah pengembangan, pendidikan Islam, pesantren, PDF,
ma’had, peluang, tantangan
Artikel ini mendiskusikan dua pokok permasalahan. Pertama, arah pengembangan
pendidikan Islam di pesantren berdasarkan Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun
2019. Kedua, peluang dan tantangan pesantren dalam mengimplementasikan amanat
Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Artikel ini merupakan hasil kajian
kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data dikumpulkan secara
daring (online) melalui Google Scholar dan melalui digital library yang dikelola sejumlah
universitas. Data dibagi menjadi dua, yaitu data primer dan data skunder. Data primer dalam
kajian ini adalah dokumen Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren,
sedangkan data sekunder adalah jurnal-jurnal ilmiah, disertasi, tesis, dan buku-buku yang
berkaitan dengan fokus penelitian. Kajian ini menyimpulkan bahwa, arah pengembangan
pendidikan Islam di pesantren menurut UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dapat
dilihat dari 6 aspek, yaitu: Pertama, pengembangan kurikulum, yang harus dikembangkan
berbasis Kitab Kuning dan Dirasah Islamiyah. Kedua, pengembangan penjaminan mutu
pesantren dengan membentuk dua lembaga, yaitu Majelis Masyayikh dan Dewan
Masyayikh. Ketiga, pengembangan metode pembelajaran, yaitu mengembangkan metode
lain dalam pembelajaran Kitab Kuning di pesantren selain sorogan, bandongan, dan wetonan
atau dapat juga metode tersebut dimodifikasi dalam bentuk kajian tematis. Keempat,
pengembangan nilai, yang meliputi a) nilai demokratis; b) nilai universal/rahmatan lil
‘alamin yang mencakup nilai multikutural (ta’addudiyah) dan moderat (wasaṭiyyah); c)
Nilai cinta tanah air; d) nilai kemandirian dan keberdayaan; dan e) nilai religius. Kelima,
pengembangan sumber pendanaan. Pendanaan pesantren tidak hanya swadaya masyarakat,
namun juga dari APBN, APBD, hibah luar dan dalam negeri, dan dana abadi pendidikan.
Keenam, pengembangan SDM pesantren yang meliputi kiai dan pendidik/ustadz di
pesantren. Sementara Peluang implementasi UU Pesantren dapat klasifikasikan menjadi
tiga: Pertama, peluang bagi pendidik/tenaga kependidikan, yang meliputi peluang
berinovasi baik inovasi kurikulum maupun metode pembelajaran; peluang berkarir secara
professional; dan peluang ikut serta dalam program pemberdayaan pesantren; Kedua
peluang bagi santri mencakup: pengakuan ijazah; berhak menggunakan gelar akademik bagi
alumni Ma’had ‘Aly; berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan
memperoleh kesempatan kerja yang sama seperti sekolah umum lainnya. Ketiga, peluang
bagi institusi pesantren mencakup: peluang menerbitkan ijazah, menguatkan entitas
pesantren, pendanaan dari abadi pendidikan, pengembangan kelembagaan pesantren; dan
ppengembangan prasarana. Sementara tantangannya adalah sulit mengimplementasikan UU
Pesantren tanpa regulasi turunan; memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan UU
Pesantren yang masih baru; mempertahankn kemandirian pesantren; dan kemampuan
bersaing/berkompetisi.
Kata Kunci: UU. Pesantren, arah pengembangan, pendidikan Islam, pesantren, PDF,
ma’had, peluang, tantangan

Lampiran Tidak Tersedia