Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota:
Publisher: PuslitbangBALK
Diunduh: 64x
Dilihat 561x
Editor: SekretariatBLD
Abstrak:
Kabupaten Garut merupakan salah satu dari 13 Kabupaten yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebagai destinasi wisata halal, karena beragam wisata yang dimilki oleh Kabupaten Garut seperti wisata alam, budaya, minat khusus, dan buatan sangat mendukung dalam pengembangan wisata halal di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Terlebih lagi penduduk Garut merupakan mayoritas beragama Islam (99,77%). Berbagai fasilitas pilihan untuk wisata syariah seperti hotel terus dikembangkan dengan berprinsip muslim friendly. Namun. Penggunaan syariah pada hotel di Garut seperti dipromosikan oleh Dinas Pariwisata Garut merupakan self declaration, sampai saat tidak ada hotel di Garut yang sudah memiliki sertikat halal. Sehingga poin masalah yang ingin dirumuskan dan diketahui dalam penelitian ini adalah sejauhmana hotel-hotel di Garut, khususnya di kawasan wisata Cipanas telah memenuhi konsep syariah berdasarkan Permen Paweka No. 2 Tahun 2014 mengenai “Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah”. Pendekatan yang dipakai penulis dalam menganalisa hotel tersebut adalah dengan pendekatan fuzzy logic, yang memiliki kelebihan yakni, dapat digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian baik bidang eksakta maupun bidang sosial. Metode tersebut peneliti terapkan untuk menentukan prioritas hotel berdasarkan variabel produk, pelayanan, dan pengelolalaan yang ada dalam kriteria hotel syariah hilal-1 Permen Paweka No. 2 Tahun 2014 mengenai “Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah”. Kriteria-kriteria ini akan dimasukan ke dalam variabel-variabel sistem fuzzy, sehingga hotel di Garut dapat ditentukan apakah baik sekali, baik, standar, atau buruk.
Kata Kunci :, Fuzzy Logic, Hotel Syariah, Garut
Kabupaten Garut merupakan salah satu dari 13 Kabupaten yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebagai destinasi wisata halal, karena beragam wisata yang dimilki oleh Kabupaten Garut seperti wisata alam, budaya, minat khusus, dan buatan sangat mendukung dalam pengembangan wisata halal di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Terlebih lagi penduduk Garut merupakan mayoritas beragama Islam (99,77%). Berbagai fasilitas pilihan untuk wisata syariah seperti hotel terus dikembangkan dengan berprinsip muslim friendly. Namun. Penggunaan syariah pada hotel di Garut seperti dipromosikan oleh Dinas Pariwisata Garut merupakan self declaration, sampai saat tidak ada hotel di Garut yang sudah memiliki sertikat halal. Sehingga poin masalah yang ingin dirumuskan dan diketahui dalam penelitian ini adalah sejauhmana hotel-hotel di Garut, khususnya di kawasan wisata Cipanas telah memenuhi konsep syariah berdasarkan Permen Paweka No. 2 Tahun 2014 mengenai “Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah”. Pendekatan yang dipakai penulis dalam menganalisa hotel tersebut adalah dengan pendekatan fuzzy logic, yang memiliki kelebihan yakni, dapat digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian baik bidang eksakta maupun bidang sosial. Metode tersebut peneliti terapkan untuk menentukan prioritas hotel berdasarkan variabel produk, pelayanan, dan pengelolalaan yang ada dalam kriteria hotel syariah hilal-1 Permen Paweka No. 2 Tahun 2014 mengenai “Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah”. Kriteria-kriteria ini akan dimasukan ke dalam variabel-variabel sistem fuzzy, sehingga hotel di Garut dapat ditentukan apakah baik sekali, baik, standar, atau buruk.
Kata Kunci :, Fuzzy Logic, Hotel Syariah, Garut