INTEGRASI SISTEM PENDIDIKAN MADRASAH DAN PENDIDIKAN TINGGI (STUDI KASUS DI MADRASAH TAHILIYAH IBRAHIMY DAN UNIVERSITAS IBRAHIMY PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYFIIYAH SUKOREJO SITUBONDO)

Ketua Penelitian :

Kategori: Isu Aktual

Anggota:

Publisher: PuslitbangPAK

Diunduh: 55x

Dilihat 439x

Editor: SekretariatBLD

Abstrak:

Penelitian ini membahas tentang integrasi sistem pendidikan madrasah dan
pendidikan tinggi (Studi Kasus di Madrasah Ta’hiliya Ibrahimy dan Universitas
Ibrahimy Pondpk Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo), di mana
bagi perguruan tinggi keagamaan yang berbasis pesantren hal ini sangat penting
untuk dilakukan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi
integrasi semacam ini sangat bermanfaat untuk bekal lulusan ketika sudah terjun di
masyarakat. Namun integrasi sistem madrasah dan pendidikan tinggi selama ini
belum mendapatkan perhatian dari pemerintah, karena Madrasah khusus bagi
mahasiswa bukan merupakan kewenangan dari Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren (PD Pontren) yang hanya terfokus pada pendidikan diniyah dasar,
menengah dan tingkat atas, dan bukan pula merupakan wilayah kewenangan
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS). Perhatian dan diskusi pemerintah
dalam membangun sinergi antara dua bidang dalam satu kementerian ini ke depan
sangat diharapkan untuk memberdayakan implementasi sistem madrasah dan
pendidikan tinggi secara integral.
 
Penelitian ini membahas tentang integrasi sistem pendidikan madrasah dan
pendidikan tinggi (Studi Kasus di Madrasah Ta’hiliya Ibrahimy dan Universitas
Ibrahimy Pondpk Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo), di mana
bagi perguruan tinggi keagamaan yang berbasis pesantren hal ini sangat penting
untuk dilakukan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi
integrasi semacam ini sangat bermanfaat untuk bekal lulusan ketika sudah terjun di
masyarakat. Namun integrasi sistem madrasah dan pendidikan tinggi selama ini
belum mendapatkan perhatian dari pemerintah, karena Madrasah khusus bagi
mahasiswa bukan merupakan kewenangan dari Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren (PD Pontren) yang hanya terfokus pada pendidikan diniyah dasar,
menengah dan tingkat atas, dan bukan pula merupakan wilayah kewenangan
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS). Perhatian dan diskusi pemerintah
dalam membangun sinergi antara dua bidang dalam satu kementerian ini ke depan
sangat diharapkan untuk memberdayakan implementasi sistem madrasah dan
pendidikan tinggi secara integral.
 

Lampiran Tidak Tersedia