PENGUATAN PENYULUH AGAMA DALAM PEMANFAATAN MEDIA DIGITAL DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota: Joko Tri HaryantoZakiyah

Publisher: BLA-Semarang

Diunduh: 108x

Dilihat 650x

Editor: SekretariatBLD

Abstrak:

Ciri penting revolusi industri 4.0 adalah pesatnya perkembangan teknologi
digital.  Teknologi digital ini mencakup teknologi komunikasi dan digitalisasi
informasi melaui perangkat internet. Perkembangan teknologi komunikasi digital
ini harus direspon dan dimanfaatkan oleh pemerintah termasuk Kementerian
Agama.  Pelaksanaan  pembangunan di bidang agama yang menjadi kewajiban
Kementerian Agama tanpa  menyesuaikan diri dengan perkembangan era revolusi
industri 4.0 akan mengalami ketertingalan dan tidak efektif. Penguasaan teknologi
media digital menjadi piranti kerja yang sangat diperlukan terutama oleh  para
penyuluh agama sebagai ujung tombak penyampaian  informasi-informasi
keagamaan dan program pembangunan agama  ke masyarakat. Beberapa tahun
terakhir ini, media digital  telah dimanfaatkan oleh ormas keagamaan seperi NU,
Muhamadiyah, dan majelis taklim untuk menyampaikan konten-konten
keagamaan, melalui youtube, facebook, instagram, dan media digital lainnya.
Namun penyuluh agama yang bertugas melakukan pembinaan keagamaan belum
memanfaatkan media digital secara optimal. Kebijakan pemerintah yang ada,
khususnya Kementerian Agama belum mengarah pada pemanfaatan media digital
sebagai penguatan kinerja para penyuluh agama. Berangkat dari hal tersebut,
maka rekomendasi dari policy brief ini adalah adanya kebijakan Kementerian
Agama yang  memasukkan kinerja penyuluhan agama melalui media digital
sebagai bagian dari standar kinerja penyuluh agama sehingga dapat menjadi
bentuk apresiasi dan dukungan karier jabatan penyuluh agama. Kebijakan ini
diharapkan dapat menguatkan kinerja penyuluh agama dalam melaksanakan tugas
di era revolusi industri 4.0 ini.

Lampiran Tidak Tersedia

Ciri penting revolusi industri 4.0 adalah pesatnya perkembangan teknologi
digital.  Teknologi digital ini mencakup teknologi komunikasi dan digitalisasi
informasi melaui perangkat internet. Perkembangan teknologi komunikasi digital
ini harus direspon dan dimanfaatkan oleh pemerintah termasuk Kementerian
Agama.  Pelaksanaan  pembangunan di bidang agama yang menjadi kewajiban
Kementerian Agama tanpa  menyesuaikan diri dengan perkembangan era revolusi
industri 4.0 akan mengalami ketertingalan dan tidak efektif. Penguasaan teknologi
media digital menjadi piranti kerja yang sangat diperlukan terutama oleh  para
penyuluh agama sebagai ujung tombak penyampaian  informasi-informasi
keagamaan dan program pembangunan agama  ke masyarakat. Beberapa tahun
terakhir ini, media digital  telah dimanfaatkan oleh ormas keagamaan seperi NU,
Muhamadiyah, dan majelis taklim untuk menyampaikan konten-konten
keagamaan, melalui youtube, facebook, instagram, dan media digital lainnya.
Namun penyuluh agama yang bertugas melakukan pembinaan keagamaan belum
memanfaatkan media digital secara optimal. Kebijakan pemerintah yang ada,
khususnya Kementerian Agama belum mengarah pada pemanfaatan media digital
sebagai penguatan kinerja para penyuluh agama. Berangkat dari hal tersebut,
maka rekomendasi dari policy brief ini adalah adanya kebijakan Kementerian
Agama yang  memasukkan kinerja penyuluhan agama melalui media digital
sebagai bagian dari standar kinerja penyuluh agama sehingga dapat menjadi
bentuk apresiasi dan dukungan karier jabatan penyuluh agama. Kebijakan ini
diharapkan dapat menguatkan kinerja penyuluh agama dalam melaksanakan tugas
di era revolusi industri 4.0 ini.

Lampiran Tidak Tersedia