TRANSFORMASI PESANTREN SALAFIYAH SETELAH QANUN PEMERINTAHAN ACEH NO 9 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAYAH DI PROPINSI ACEH

Ketua Penelitian :

Kategori: Evaluasi Kebijakan

Anggota:

Publisher: PuslitbangPAK

Diunduh: 87x

Dilihat 904x

Editor: SekretariatBLD

Abstrak:

Penelitian ini di fokuskan pada transformasi pesantren salafiyah setelah 
diberlakukannya Qanun Pemerintah Aceh No 9 Tahun 2018 tentang
penyelenggraan pendidikan dayah. Tujuannya adalah untuk mengetahuai
transformasi kepemimpinan, transformasi budaya, dan transformasi kurikulum
serta untuk menemukan model transformasi pesantren salafiyah setelah Qanun
Pemerintahan Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan
dayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik
pengumpulan data adalah dokumentasi, observasi, dan wawancara. Subjek
penelitian pimpinan pesantren, guru, dan kepala Dinas Pendidikan Dayah.
Penelitian dilakukan pada  lima pesantren salafiyah di Propinsi Aceh. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: 1) Transformasi kepemimpinan pesantren
salafiyah yang awalnya bersifat tunggal dan kolektif setelah adanya Qanun
Pemerintahan Aceh Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan
dayah, sudah adanya tanggung jawab pemerintah  terhadap tata kelola dayah di 
propinsi Aceh, bukan hanya pada pimpinan atau yayasan sehingga kepemimpinan 
sedikit terbuka. 2) Transformasi budaya pesantren salafiyah setelah adanya Qanun
Pemerintahan Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan
dayah, belum terlihat secara signifikan disebabkan sosialisasi qanun tersebut belum
merata ke semua dayah. Sekalipun telah disosialisasikan nantinya, maka akan butuh
waktu untuk menerapkannya secara maksimal. Sebagaimana diketahui, dari semua
perubahan, yang paling lambat untuk berubah adalah budaya karena itu bersifat
warisan turun temurun. Transformasi hanya terlihat dari segi manajemen dayah
lebih teritegrasi 3) Transformasi kurikulum pesantren salafiyah setelah adanya
Qanun Pemerintahan Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan
pendidikan dayah, juga belum maksimal. Hal tersebut baru sekedar ide dalam
aturan daerah, belum dapat dijalankan karena beberapa kendala. Penyebanya,
karena pandemi qanun tersebut belum dapat disosialisasi secara maksimal. 
Transformasi kurikulum adanya penambahan kurikulum pemberdayaan ekonomi 4)
Model Transformasi pesantren salafiyah setelah adanya Qanun Pemerintahan Aceh
Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan dayah,  masih dalam
wacana belum bisa dijalankan sepenuhnya karena keberadaan Qanun Dayah hanya
mengubah sebagian kecil model dayah dari segi kepemimpinan, budaya, dan
kurikulum. Hal ini disebabkan dayah merupakan sebuah sistem pendidikan yang
telah diwariskan selam ratusan tahun, dijalankan oleh keluarga pendirinya, dan
dilindungi serta dibiayai oleh masyarakat sekitarnyaAkan butuh waktu beberapa
tahun lagi untuk melihat transformasi dayah-dayah di Aceh karena qanun tersebut,
itu pun apabila pihak pendukung dayah berhasil mendampingi pemerintah untuk
menjalankan qanun ini. 
Kata kunci: Transformasi pesantren, Qanun.
Penelitian ini di fokuskan pada transformasi pesantren salafiyah setelah 
diberlakukannya Qanun Pemerintah Aceh No 9 Tahun 2018 tentang
penyelenggraan pendidikan dayah. Tujuannya adalah untuk mengetahuai
transformasi kepemimpinan, transformasi budaya, dan transformasi kurikulum
serta untuk menemukan model transformasi pesantren salafiyah setelah Qanun
Pemerintahan Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan
dayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik
pengumpulan data adalah dokumentasi, observasi, dan wawancara. Subjek
penelitian pimpinan pesantren, guru, dan kepala Dinas Pendidikan Dayah.
Penelitian dilakukan pada  lima pesantren salafiyah di Propinsi Aceh. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: 1) Transformasi kepemimpinan pesantren
salafiyah yang awalnya bersifat tunggal dan kolektif setelah adanya Qanun
Pemerintahan Aceh Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan
dayah, sudah adanya tanggung jawab pemerintah  terhadap tata kelola dayah di 
propinsi Aceh, bukan hanya pada pimpinan atau yayasan sehingga kepemimpinan 
sedikit terbuka. 2) Transformasi budaya pesantren salafiyah setelah adanya Qanun
Pemerintahan Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan
dayah, belum terlihat secara signifikan disebabkan sosialisasi qanun tersebut belum
merata ke semua dayah. Sekalipun telah disosialisasikan nantinya, maka akan butuh
waktu untuk menerapkannya secara maksimal. Sebagaimana diketahui, dari semua
perubahan, yang paling lambat untuk berubah adalah budaya karena itu bersifat
warisan turun temurun. Transformasi hanya terlihat dari segi manajemen dayah
lebih teritegrasi 3) Transformasi kurikulum pesantren salafiyah setelah adanya
Qanun Pemerintahan Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan
pendidikan dayah, juga belum maksimal. Hal tersebut baru sekedar ide dalam
aturan daerah, belum dapat dijalankan karena beberapa kendala. Penyebanya,
karena pandemi qanun tersebut belum dapat disosialisasi secara maksimal. 
Transformasi kurikulum adanya penambahan kurikulum pemberdayaan ekonomi 4)
Model Transformasi pesantren salafiyah setelah adanya Qanun Pemerintahan Aceh
Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan dayah,  masih dalam
wacana belum bisa dijalankan sepenuhnya karena keberadaan Qanun Dayah hanya
mengubah sebagian kecil model dayah dari segi kepemimpinan, budaya, dan
kurikulum. Hal ini disebabkan dayah merupakan sebuah sistem pendidikan yang
telah diwariskan selam ratusan tahun, dijalankan oleh keluarga pendirinya, dan
dilindungi serta dibiayai oleh masyarakat sekitarnyaAkan butuh waktu beberapa
tahun lagi untuk melihat transformasi dayah-dayah di Aceh karena qanun tersebut,
itu pun apabila pihak pendukung dayah berhasil mendampingi pemerintah untuk
menjalankan qanun ini. 
Kata kunci: Transformasi pesantren, Qanun.

Lampiran Tidak Tersedia