Kategori: Isu Aktual
Anggota: Agus IswantoJoko Tri HaryantoZakiyah
Publisher: PuslitbangBALK
Diunduh: 114x
Dilihat 725x
Editor: SekretariatBLD
Abstrak:
Perkembangan kafe-kafe di perkotaan tidak hanya memiliki peran ekonomi saja tetapi juga berfungsi sosial keagamaan. Bisnis kafe menitikberatkan pada aktivitas ekonomi yaitu menyediakan kebutuhan konsumen atau pengunjung. Namun demikian, ada sementara kafe-kafe yang diminati pengunjung muda sengaja menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan bahkan memiliki tujuan dakwah di samping tujuan ekonomi. Kafe-kafe jenis ini umumnya menarik minat kelompok muda milenial karena selain memberi ruang rekreasi juga menjadi sosialisasi dan ekspresi keagamaan. Namun tidak semua kafe, bahkan termasuk yang aktif dengan kegiatan keagamaan tersebut memiliki kesadaran untuk mensertifikasi halal produk-produk yang disediakan. Padahal mulai tahun 2019 lalu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal seharusnya sudah diimplementasikan. Pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kafe-kafe di perkotaan dapat menjadi ruang yang strategis untuk melakukan sosialisasi jaminan produk halal ke masyarakat. Gaya hidup kafe masyarakat perkotaan, terutama generasi muda milenial dapat menjadi salah satu strategi sosialiasi dan edukasi untuk mengenalkan peraturan terkait jaminan produk halal.
Perkembangan kafe-kafe di perkotaan tidak hanya memiliki peran ekonomi saja tetapi juga berfungsi sosial keagamaan. Bisnis kafe menitikberatkan pada aktivitas ekonomi yaitu menyediakan kebutuhan konsumen atau pengunjung. Namun demikian, ada sementara kafe-kafe yang diminati pengunjung muda sengaja menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan bahkan memiliki tujuan dakwah di samping tujuan ekonomi. Kafe-kafe jenis ini umumnya menarik minat kelompok muda milenial karena selain memberi ruang rekreasi juga menjadi sosialisasi dan ekspresi keagamaan. Namun tidak semua kafe, bahkan termasuk yang aktif dengan kegiatan keagamaan tersebut memiliki kesadaran untuk mensertifikasi halal produk-produk yang disediakan. Padahal mulai tahun 2019 lalu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal seharusnya sudah diimplementasikan. Pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kafe-kafe di perkotaan dapat menjadi ruang yang strategis untuk melakukan sosialisasi jaminan produk halal ke masyarakat. Gaya hidup kafe masyarakat perkotaan, terutama generasi muda milenial dapat menjadi salah satu strategi sosialiasi dan edukasi untuk mengenalkan peraturan terkait jaminan produk halal.