TITIK TEMU INDUSTRI DAN GAYA HIDUP HALAL DENGAN BUDAYA LOKAL STUDI ATAS WISATA DAN PRODUK HALAL DI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2020

Ketua Penelitian :

Kategori: Isu Aktual

Anggota:

Publisher: PuslitbangBALK

Diunduh: 97x

Dilihat 723x

Editor: SekretariatBLD

Abstrak:

Perkembangan industri wisata berdasarkan prinsip syariah saat ini mulai menarik perhatian para wisatawan Muslim di berbagai kawasan, sehingga perlu dikelola secara sungguh-sungguh dan profesional. Oleh karena itu dengan mencermati fenomena yang terus berkembang saat ini, baik di tingkat lokal maupun global, yang menjadikan distinasi halal tourism sebagai alternatif baru oleh komunitas Muslim untuk berwisata sehingga perlu digali landasan yuridisnya dalam perspektif Islam. Dalam hukum Islam dikenal beberapa metode untuk melakukan ijtihad, baik yang dilakukan secara individual maupun kolektif sebagaimana yang dilakukan oleh DSN-MUI. Di antara metode dimaksud adalah ijmak, qiyas, istidal, al-masalih al-mursalah (maslahat mursalah), istihsan, istishab, dan ‘urf. Jika sekiranya ke depan, wisata halal yang perlu dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan para wisatawan Muslim agar tidak hanya mengunjungi wisata konvensional, maka dengan demikian, dasar pertimbangannya adalah untuk menciptakan kemaslahatan.

Wisata halal merupakan perkembangan yang tidak dapat dinafikan. Bisnis baru ini mempunyai patokan sebagaimana dikemukakan oleh DSN-MUI dengan berprinsip pada ketentuan United Nation. wisatawan dalam pariwisata halal, tidaklah dibatasi oleh faktor perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Jika terjadi pembatasan, tentu saja kontraproduksi atau bertentangan dengan watak dasar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh kehidupan di dunia. Bukankah industri wisata halal merupakan ekspresi ajaran rahmathan lil ‘alamin itu, sekaligus merupakan wahana melakukan silaturrahim antarmanusia yang berbeda dalam berbagai aspek.

 

Kata Kunci: wisata halal, budaya lokal, Labuan Bajo

 

Perkembangan industri wisata berdasarkan prinsip syariah saat ini mulai menarik perhatian para wisatawan Muslim di berbagai kawasan, sehingga perlu dikelola secara sungguh-sungguh dan profesional. Oleh karena itu dengan mencermati fenomena yang terus berkembang saat ini, baik di tingkat lokal maupun global, yang menjadikan distinasi halal tourism sebagai alternatif baru oleh komunitas Muslim untuk berwisata sehingga perlu digali landasan yuridisnya dalam perspektif Islam. Dalam hukum Islam dikenal beberapa metode untuk melakukan ijtihad, baik yang dilakukan secara individual maupun kolektif sebagaimana yang dilakukan oleh DSN-MUI. Di antara metode dimaksud adalah ijmak, qiyas, istidal, al-masalih al-mursalah (maslahat mursalah), istihsan, istishab, dan ‘urf. Jika sekiranya ke depan, wisata halal yang perlu dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan para wisatawan Muslim agar tidak hanya mengunjungi wisata konvensional, maka dengan demikian, dasar pertimbangannya adalah untuk menciptakan kemaslahatan.

Wisata halal merupakan perkembangan yang tidak dapat dinafikan. Bisnis baru ini mempunyai patokan sebagaimana dikemukakan oleh DSN-MUI dengan berprinsip pada ketentuan United Nation. wisatawan dalam pariwisata halal, tidaklah dibatasi oleh faktor perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Jika terjadi pembatasan, tentu saja kontraproduksi atau bertentangan dengan watak dasar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh kehidupan di dunia. Bukankah industri wisata halal merupakan ekspresi ajaran rahmathan lil ‘alamin itu, sekaligus merupakan wahana melakukan silaturrahim antarmanusia yang berbeda dalam berbagai aspek.

 

Kata Kunci: wisata halal, budaya lokal, Labuan Bajo

 

Lampiran Tidak Tersedia