Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota: H. Joko Tri Haryanto
Publisher: BLA-Semarang
Diunduh: 50x
Dilihat 371x
Editor: blasemarang
Abstrak:
Usia perkawinan yang ideal diharapkan mampu menciptakan keluarga yang harmonis, bahagia dan sakinah. Oleh karena itu, UU Perkawinan membatasi usia minimal menikah untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun prakteknya, masih banyak masyarakat yang melaksanakan perkawinan di bawah usia tersebut. Penelitian ini mengungkapkan fenomena perkawinan di bawah umur pada masyarakat Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan dengan metode kualitatif. Pernikahan di bawah umur yang terjadi pada masyarakat Cempaka dipengaruhi oleh faktor berkembangnya pandangan hidup yang deterministik, kekayaan alam yang menjanjikan, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, toleransi terhadap penyimpangan aturan, perkembangan tehnologi media pergaulan, dan pola kekeluargaan yang diterapkan masyarakat Cempaka. Adapun motif masyarakat melakukan perkawinan ini adalah menjaga agar anak tidak terjerumus pergaulan yang menyimpang dari agama, menutupi aib apabila sudah terlanjur terjadi hamil pranikah, dan motif ekonomi untuk membantu meringankan beban keluarga.
Kata Kunci : Perkawinan, Motif, Masyarakat Cempaka
Usia perkawinan yang ideal diharapkan mampu menciptakan keluarga yang harmonis, bahagia dan sakinah. Oleh karena itu, UU Perkawinan membatasi usia minimal menikah untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun prakteknya, masih banyak masyarakat yang melaksanakan perkawinan di bawah usia tersebut. Penelitian ini mengungkapkan fenomena perkawinan di bawah umur pada masyarakat Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan dengan metode kualitatif. Pernikahan di bawah umur yang terjadi pada masyarakat Cempaka dipengaruhi oleh faktor berkembangnya pandangan hidup yang deterministik, kekayaan alam yang menjanjikan, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, toleransi terhadap penyimpangan aturan, perkembangan tehnologi media pergaulan, dan pola kekeluargaan yang diterapkan masyarakat Cempaka. Adapun motif masyarakat melakukan perkawinan ini adalah menjaga agar anak tidak terjerumus pergaulan yang menyimpang dari agama, menutupi aib apabila sudah terlanjur terjadi hamil pranikah, dan motif ekonomi untuk membantu meringankan beban keluarga.
Kata Kunci : Perkawinan, Motif, Masyarakat Cempaka