Ketua Penelitian : Drs. H. Achmad Sidiq, M.S.I.
Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota:
Publisher: BLA-Semarang
Diunduh: 43x
Dilihat 577x
Editor: blasemarang
Abstrak:
Lokasi penelitian ini adalah Kota Kediri dengan sasaran penelitian Romo Kiai Haji Abdul Madjid. Romo Kiai Haji Abdul Madjid memiliki peran penting dalam pengembangan agama Islam di Kota Kediri.
Romo Kh. Abdul Madjid dipilih sebagai sasaran penelitian karena beliau merupakan pengasuh pondok pesantren Kedunglo dan sebagai mu’allif Sholawat Wahidiyah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan, dan dokumentasi.
KH. Abdul Madjid QS wa RA lahir pada hari Jumat Wage malam 29 Ramadhan 1337 H/20 Oktober 1918 dari perkawinan Syekh Mohammad Ma’roef, pendiri Pondok Pesantren Kedunglo dengan Nyai Hasanah putri Kiai Sholeh Banjar Melati Kediri..
Ajaran Wahidiyah berupa Lillah – Billah, Lirrasul – Birrasul, Lil Ghauts – Bil Ghauts, Yu’ti Kulla Dzi Haqqin Haqqah, dan Taqdim al-Aham Fal Aham Tsumma al-Anfa’ Fal Anfa’.
Tanggapan masyarakat terhadap ajaran Shalawat Wahidiyah terdiri dari tiga poin. Pertama, anggapan KH. Abdul Madjid sebagai Ghauts Hadzaz Zaman. Kedua, adanya hal yang menyatakan bahwa doa kepada Allah tidak akan sampai kalau tidak melalui terlebih dahulu Ghauts tersebut. Ketiga, Ghauts tersebut mempunyai kewenangan jallab dan sallab (menanamkan dan mencabut) iman seseorang.
Dengan hasil penelitian tersebut, maka disarankan kepada pemerintah c.q. Kementerian Agama untuk meneliti jejak perjuangan ulama yang lain untuk memperkaya khazanah Islam dan sebagai teladan umat Islam.
Kata kunci: KH. Abdul Madjid, mu’allif Wahidiyah, tokoh perjuangan
Lokasi penelitian ini adalah Kota Kediri dengan sasaran penelitian Romo Kiai Haji Abdul Madjid. Romo Kiai Haji Abdul Madjid memiliki peran penting dalam pengembangan agama Islam di Kota Kediri.
Romo Kh. Abdul Madjid dipilih sebagai sasaran penelitian karena beliau merupakan pengasuh pondok pesantren Kedunglo dan sebagai mu’allif Sholawat Wahidiyah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan, dan dokumentasi.
KH. Abdul Madjid QS wa RA lahir pada hari Jumat Wage malam 29 Ramadhan 1337 H/20 Oktober 1918 dari perkawinan Syekh Mohammad Ma’roef, pendiri Pondok Pesantren Kedunglo dengan Nyai Hasanah putri Kiai Sholeh Banjar Melati Kediri..
Ajaran Wahidiyah berupa Lillah – Billah, Lirrasul – Birrasul, Lil Ghauts – Bil Ghauts, Yu’ti Kulla Dzi Haqqin Haqqah, dan Taqdim al-Aham Fal Aham Tsumma al-Anfa’ Fal Anfa’.
Tanggapan masyarakat terhadap ajaran Shalawat Wahidiyah terdiri dari tiga poin. Pertama, anggapan KH. Abdul Madjid sebagai Ghauts Hadzaz Zaman. Kedua, adanya hal yang menyatakan bahwa doa kepada Allah tidak akan sampai kalau tidak melalui terlebih dahulu Ghauts tersebut. Ketiga, Ghauts tersebut mempunyai kewenangan jallab dan sallab (menanamkan dan mencabut) iman seseorang.
Dengan hasil penelitian tersebut, maka disarankan kepada pemerintah c.q. Kementerian Agama untuk meneliti jejak perjuangan ulama yang lain untuk memperkaya khazanah Islam dan sebagai teladan umat Islam.
Kata kunci: KH. Abdul Madjid, mu’allif Wahidiyah, tokoh perjuangan