KEBEBASAN BERAGAMA BAGI UMAT TAO DALAM BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Ketua Penelitian :

Kategori: Bahan Kebijakan

Anggota: Arnis Rachmadhani

Publisher: BLA-Semarang

Diunduh: 36x

Dilihat 365x

Editor: blasemarang

Abstrak:

Kota Surakarta  dikenal sebagai kota multikultural yang tumbuh dengan varian keagamaan yang majemuk. Penelitian yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif ini bertujuan untuk mengungkapkan sejauhmana umat Tao memperoleh kebebasan beragamanya dalam mencatatkan identitas keagamaannya. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini mendapatkan fakta bahwa dengan adanya Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan justru membatasi hak umat Tao dalam memperoleh kebebasan beragama dalam memperoleh identitas resmi di Kartu Tanda Penduduk karena tidak dapat dicantumkannya agama Tao dan anggapan bahwa ajaran Tao bukan agama melainkan aliran kepercayaan. Meskipun Indonesia hanya mengakui enam “Agama Resmi” saja, namun agama lainnya seperti Tao tidak berarti keberadaannya dilarang di Indonesia.Inilah sejatinya kebebasan beragama bagi umat Tao di Indonesia.

Kata Kunci: Surakarta, Tao, Aliran Kepercayaan, Kebebasan Beragama, Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk

Lampiran Tidak Tersedia

Kota Surakarta  dikenal sebagai kota multikultural yang tumbuh dengan varian keagamaan yang majemuk. Penelitian yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif ini bertujuan untuk mengungkapkan sejauhmana umat Tao memperoleh kebebasan beragamanya dalam mencatatkan identitas keagamaannya. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini mendapatkan fakta bahwa dengan adanya Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan justru membatasi hak umat Tao dalam memperoleh kebebasan beragama dalam memperoleh identitas resmi di Kartu Tanda Penduduk karena tidak dapat dicantumkannya agama Tao dan anggapan bahwa ajaran Tao bukan agama melainkan aliran kepercayaan. Meskipun Indonesia hanya mengakui enam “Agama Resmi” saja, namun agama lainnya seperti Tao tidak berarti keberadaannya dilarang di Indonesia.Inilah sejatinya kebebasan beragama bagi umat Tao di Indonesia.

Kata Kunci: Surakarta, Tao, Aliran Kepercayaan, Kebebasan Beragama, Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk

Lampiran Tidak Tersedia

Lampiran Tidak Tersedia