Kategori: Bahan Kebijakan
Anggota: Rosidin
Publisher: BLA-Semarang
Diunduh: 53x
Dilihat 329x
Editor: blasemarang
Abstrak:
Penelitian “Pendirian Rumah Ibadah: Antara Regulasi dan Praktik di Jawa Tengah” yang dilakukan oleh Tim Peneliti Kehidupan Keagamaan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan secara lebih jelas pendirian rumah ibadat agama tertentu mengacu PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 dan melihat peran FKUB dalam melaksanakan PBM tersebut. Di samping itu mendeskripsikan upaya penyelesaian suatu faktor pendukung dan penghambat dalam pendirian rumah ibadat.
Adapun kriteria rumah ibadah yang diteliti adalah semua rumah ibadat; konflik dan tidak konflik, yang sudah berdiri dan yang baru proses, dengan batasan tahun: 5 tahun terakhir (sejak tahun 2009). Lokasi penelitian meliputi, eks Karesidenan Pati, Semarang, Surakarta, Kedu, Banyumas, dan eks Karesidenan Pekalongan (9 kabupaten/kota). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data yakni, wawancara, observasi, dan studi dokumen.
Temuan penelitian bahwa PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 telah dilaksanakan sejak tahun 2007, sehingga menginspirasi panitia pembangunan tempat ibadat untuk mengurus perijinan secara resmi sesuai regulasi tersebut. Namun ternyata di lapangan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tersebut masih mengalami multitafsir pada masyarakat.
Kata kunci: PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, FKUB, Pendirian Rumah Ibadat
Penelitian “Pendirian Rumah Ibadah: Antara Regulasi dan Praktik di Jawa Tengah” yang dilakukan oleh Tim Peneliti Kehidupan Keagamaan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan secara lebih jelas pendirian rumah ibadat agama tertentu mengacu PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 dan melihat peran FKUB dalam melaksanakan PBM tersebut. Di samping itu mendeskripsikan upaya penyelesaian suatu faktor pendukung dan penghambat dalam pendirian rumah ibadat.
Adapun kriteria rumah ibadah yang diteliti adalah semua rumah ibadat; konflik dan tidak konflik, yang sudah berdiri dan yang baru proses, dengan batasan tahun: 5 tahun terakhir (sejak tahun 2009). Lokasi penelitian meliputi, eks Karesidenan Pati, Semarang, Surakarta, Kedu, Banyumas, dan eks Karesidenan Pekalongan (9 kabupaten/kota). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data yakni, wawancara, observasi, dan studi dokumen.
Temuan penelitian bahwa PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 telah dilaksanakan sejak tahun 2007, sehingga menginspirasi panitia pembangunan tempat ibadat untuk mengurus perijinan secara resmi sesuai regulasi tersebut. Namun ternyata di lapangan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tersebut masih mengalami multitafsir pada masyarakat.
Kata kunci: PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, FKUB, Pendirian Rumah Ibadat