Kategori: Evaluasi Kebijakan
Anggota:
Publisher: BadanlitbangDiklat
Diunduh: 29x
Dilihat 79x
Editor: adminpusat
Abstrak:
Dari 9 (Sembilan) Misi Pembangunan Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 diantaranya adalah kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa. Mandat kepada Kementerian Agama untuk pencapaian visi pembangunan tersebut adalah melalui kebijakan memperkuat moderasi beragama dan kerukunan ummat beragama (Renstra Kemenag RI 2020-2024). Diantaranya adalah dengan tercapainya sasaran strategis program peningkatan keselarasan relasi antara agama dan budaya. Yakni dengan indicator menguatnya penerimaan ummat beragama atas keragaman budaya serta menurunnya potensi konflik atas nama agama suku dan ras di Indonesia.
Kajian dilakukan dengan metode survei kuantitatif secara nasional. Teknik sampling menggunakan stratified random sampling dengan jumlah sampling sebesar 1000 responden, dan margin of error sebesar 3.2%. Pelaksanaan survei dilakukan pada 1-18 September 2022. Teknik pengambilan data menggunakan wawancara tatap muka langsung oleh tenaga surveyor terlatih menggunakan kuisoner yang telah diuji validitasnya.
Dalam riset ini, indeks penerimanaan ummat beragama atas keragaman budaya diukur melalui komposit dua variabel utama yaitu apresiasi terhadap budaya secara universal (UNESCO), dan kognisi penerimaan pemeluk agama terhadap tradisi dan budaya local (indikator Moderasi Agama Kemenag; Pemajuan Budaya Kemendikbud). Akomodatif terhadap budaya dalam riset ini dimaknai sebagai adanya relasi agama dan budaya yang saling memberikan kemanfaatan dalam keseharian bagi pemeluk agama/masyarakat, dan tidak menolak penerapan tradisi dan budaya local pada masyarakatnya. Berdasarkan dua indicator tersebut diperoleh hasil indeks penerimaan ummat beragama atas keragaman budaya sebesar skor 76,2 poin. Dengan itu dapat diartikan indeks penerimaan pemeluk agama atas keragaman budaya dalam kategori tinggi/moderat.
Dari 9 (Sembilan) Misi Pembangunan Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 diantaranya adalah kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa. Mandat kepada Kementerian Agama untuk pencapaian visi pembangunan tersebut adalah melalui kebijakan memperkuat moderasi beragama dan kerukunan ummat beragama (Renstra Kemenag RI 2020-2024). Diantaranya adalah dengan tercapainya sasaran strategis program peningkatan keselarasan relasi antara agama dan budaya. Yakni dengan indicator menguatnya penerimaan ummat beragama atas keragaman budaya serta menurunnya potensi konflik atas nama agama suku dan ras di Indonesia.
Kajian dilakukan dengan metode survei kuantitatif secara nasional. Teknik sampling menggunakan stratified random sampling dengan jumlah sampling sebesar 1000 responden, dan margin of error sebesar 3.2%. Pelaksanaan survei dilakukan pada 1-18 September 2022. Teknik pengambilan data menggunakan wawancara tatap muka langsung oleh tenaga surveyor terlatih menggunakan kuisoner yang telah diuji validitasnya.
Dalam riset ini, indeks penerimanaan ummat beragama atas keragaman budaya diukur melalui komposit dua variabel utama yaitu apresiasi terhadap budaya secara universal (UNESCO), dan kognisi penerimaan pemeluk agama terhadap tradisi dan budaya local (indikator Moderasi Agama Kemenag; Pemajuan Budaya Kemendikbud). Akomodatif terhadap budaya dalam riset ini dimaknai sebagai adanya relasi agama dan budaya yang saling memberikan kemanfaatan dalam keseharian bagi pemeluk agama/masyarakat, dan tidak menolak penerapan tradisi dan budaya local pada masyarakatnya. Berdasarkan dua indicator tersebut diperoleh hasil indeks penerimaan ummat beragama atas keragaman budaya sebesar skor 76,2 poin. Dengan itu dapat diartikan indeks penerimaan pemeluk agama atas keragaman budaya dalam kategori tinggi/moderat.